 |
Editorial (Juli 2003) ASEAN dan Uni Eropa telah melakukan kerjasama cukup lama di bawah payung EU-ASEAN Cooperation Agreement yang ditandatangani pada tahun 1980. Namun demikian di bidang perdagangan kerjasama tersebut dipandang oleh UE masih kurang memuaskan. Apalagi saat ini UE telah memiliki berbagai kerjasama antar kawasan dengan beberapa mitranya seperti Mercosur, Meksiko dan Kanada. Oleh sebab itu dalam pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN-UE di Brussel bulan Januari 2003, Komisioner Perdagangan Pascal Lamy melakukan intervensi dengan menyampaikan suatu konsep inisiatif kerjasama UE-ASEAN di bidang perdagangan dan investasi dimasa yang akan datang.
Selanjutnya di Luang Prabang Laos, para menteri perekonomian ASEAN memberikan konfirmasinya untuk mendukung inisiatif tersebut. Untuk mencari bentuk kerjasama tersebut, telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara Komisi Eropa dengan para atase perdagangan ASEAN di Brussel, Komisi pada akhirnya menelorkan suatu konsep yang disebut TREATI (Trans Regional EU-ASEAN Trade Initiative). TREATI ini diajukan oleh Komisi Eropa bersamaan dengan diadopsinya komunikasi 'kemitraan baru' antara Uni Eropa dan Asia Tenggara pada bulan Juli 2003.
TREATI ini merupakan suatu inisiatif untuk meningkatkan kerjasama antara kedua kawasan dibidang perdagangan secara luas, investasi dan isu-isu kebijakan. Berkaitan dengan perdagangan, TREATI diharapkan dapat menentukan suatu kerjasama yang semakin erat antara kedua kawasan, dan diharapkan memberikan pertimbangan yang serius bagi kemungkinan perjanjian perdagangan bebas (FTA) setelah dicapainya hasil dari perundingan WTO saat ini.
Hal yang perlu di cermati adalah implementasi dari TREATI tersebut akan dilakukan sesuai perjanjian EU-ASEAN Cooperation tahun 1980. Dengan demikian wadah ASEAN Economic Ministers-EU Commissioner Consultations dapat dimanfaatkan untuk mengawasi pelaksanaan kerjasama tersebut.
UE menyadari adanya diversifikasi diantara negara-negara anggota ASEAN, oleh karena itu UE mengusulkan adanya suatu opsi dimana kerjasama tersebut dapat dilakukan oleh dua atau tiga negara anggota ASEAN terlebih dahulu. Untuk itu perlu ditetapkannya Common Position dari ASEAN mengenai isu apa yang akan menjadi pokok bahasan dalam kerjasama tersebut. Pada prinsipnya ASEAN sangat mendukung inisiatif kerjasama tersebut, namun kesepakatan apakah ASEAN menyetujui usul UE mengenai opsi tersebut masih belum disampaikan kepada UE mengingat ASEAN mempunyai prinsip-prinsip kebersamaan. Demikian pula halnya dengan isu-isu yang akan dikerjasamakan seperti yang diusulkan UE yaitu SPS (Sanitary and Phytosanitary), Standards, Customs, Trade and Environment and Investment.
Disamping itu UE menghendaki agar kedua pihak harus dapat menggunakan wadah ini untuk mendiskusikan isu yang menjadi kepentingan bersama dan implementasi dari kegiatan-kegiatan yang saling menguntungkan sebelum Putaran Doha diselesaikan. Dengan demikian tidak ada batasan atau hubungan antara isu yang akan dikerjasamakan dengan topik-topik yang sedang dibahas dalam Doha Development Agenda.
Memperhatikan konsep TREATI yang disampaikan oleh Komisi Eropa, ASEAN diharapkan dapat memanfaatkannya sebagai suatu peluang kerjasama yang saling menguntungkan. ASEAN diharapkan juga dapat menangkap momentum ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan perhatian UE terhadap ASEAN. Namun demikian segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan matang, oleh sebab itu perlu kiranya dibentuk suatu Task Force di bawah ASEAN-Senior Economic Officials Meeting (SEOM) untuk menggodok isu-isu apa yang akan dikerjasamakan dan bagaimana mengatasi diversity di ASEAN serta sejauh mana benefit yang akan diperoleh dari TREATI tersebut bagi ASEAN. (SA)
Kembali Daftar Isi Buletin PRI-ME, Edisi Juli 2003
Editorial

| |