Contact | Search | Disclaimer 
Back to home page

  Editorial Lengkap  -  Fokus Lengkap  -  Agustus  -  Juli  -  Juni  -  Mei  -  April  -  Maret  
  Februari  

Fokus   (Juli 2003)

WTO dan Kepentingan Indonesia
Oleh: Deny Kurnia

Sesuai amanat Pertemuan Doha tahun 2001, Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) di Cancun tanggal 9-14 September  2003 dirancang untuk memenuhi kebutuhan negara berkembang atas sistem perdagangan yang lebih adil, setelah berbagai perundingan di masa lalu dipandang gagal mengakomodasi kebutuhan mereka.

Berambisi menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang mendorong keadilan, KTM Cancun tentu memiliki keterbatasan kemampuan dalam memenuhi harapan seluruh negara berkembang. Bagaimanapun, perjalanan WTO akan tetap dikendalikan negara-negara maju yang cenderung membiarkan keuntungan perdagangan global dinikmati secara tidak merata.

Perundingan rahasia dan manuver aktor-aktor adidaya tetap berlangsung di WTO guna melindungi kepentingan jangka pendek sehingga, misalnya, telah menghalangi reformasi sektor pertanian yang menjadi tulang punggung pendapatan beberapa negara berkembang. Rasa keadilan menjadi terusik, misalnya, ketika jumlah subsidi pertanian negara maju melebihi pendapatan total negara-negara Afrika Sub-Sahara, dan tingkat rata-rata subsidi UE untuk seekor sapi (dua dollar per hari) masih lebih besar dibanding pendapatan rata-rata per orang dari semilyar lebih penduduk dunia yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Menyangkut proteksi, negara maju tak ragu bekerjasama saling melindungi. Untuk mengurangi tekanan di sektor pertanian, mereka memperbesar agenda pembahasan WTO agar mencakup berbagai sektor unggulan mereka agar mampu menekan   negara   berkembang.   Pada  sektor  tekstil,  yang  memberi  peluang  peningkatan  ekspor  negara  berkembang, penghapusan sistem kuota setelah tahun 2004 tidak pula menjamin berlanjutnya hambatan pasar negara maju melalui cara-cara lain seperti safeguards dan tarif tinggi.

Dalam konstelasi sifat perundingan multilateral semacam ini, tentu sulit mengharapkan KTM Cancun dapat menggapai ambisi menciptakan sistem yang lebih memberi ruang gerak kepada negara berkembang.

Besarnya muatan kepentingan negara maju dalam perundingan WTO telah pula menjadi keprihatinan pemerintah Indonesia. Dalam pertemuan dengan Menteri Perdagangan Pakistan di Islamabad tanggal 20 Agustus 2003, Menperindag Rini Soewandi mengajak sesama negara berkembang untuk memperjuangkan sistem perdagangan internasional yang lebih adil akibat terhambatnya potensi ekspor negara berkembang oleh barikade pasar di negara maju. Menperindag bahkan menyerukan pengembangan perdagangan antarnegara berkembang untuk mengurangi ketergantungan pada perdagangan dengan negara maju.

Dalam perundingan, Indonesia memposisikan diri sebagai bagian dari like-minded countries yang mendorong pembahasan agar memperhatikan kebutuhan negara berkembang, khususnya special and differential treatment. Upaya tersebut tidak mudah, karena dengan memanfaatkan keadidayaannya, negara-negara besar mampu mematahkan perlawanan negara berkembang termasuk melalui strategi pemecahbelahan.

Berkaca pada fenomena global tersebut, bagaimana Indonesia harus bersikap? Tentu upaya diplomasi untuk memperjuangkan kepentingan nasional harus terus dilaksanakan tanpa henti. Mempengaruhi rules-setting pada sistem perdagangan multilateral merupakan salah satu langkah untuk memperjuangkan terciptanya lingkungan yang lebih baik bagi pembangunan negeri kita.

Perdagangan merupakan  pilar  penting  pertumbuhan ekonomi dan peningkatan lapangan kerja, sehingga karakter sistem perdagangan global secara langsung mempengaruhi tingkat kesejahteraan Indonesia. Sistem GATT-WTO telah diakui perannya dalam mendorong keterbukaan perdagangan dalam kurun lima dasawarsa. Setelah memberi keuntungan yang sangat besar bagi negara   maju   dan   beberapa  negara  industri  baru,  kini saatnya sistem dimaksud diperluas kemaslahatannya bagi negara-negara berkembang lain.

Partisipasi Indonesia dalam rules-setting di WTO juga mengingat pentingnya lembaga dimaksud sebagai salah satu sarana pengembangan global governance yang  dibutuhkan  untuk  mendorong  tatanan  dunia   yang  lebih  adil  dan  kesejahteraan bersama. Berdasarkan Pembukaan UUD 1945, Pemerintah Indonesia memiliki mandat yang jelas tentang kewajiban untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan keadilan sosial. Dengan segala kemampuan dan dalam batas-batas perhitungan cost-benefit yang akurat, Pemerintah harus turut mendorong WTO agar mengembangkan ciri-ciri keadilan sosial.

Langkah-langkah diplomasi perdagangan multilateral Pemerintah Indonesia akan mendukung kepentingan nasional secara keseluruhan jika pelaksanaannya berjalan seiring dengan langkah-langkah dan kebijakan di dalam negeri. Diplomasi layaknya adalah salah satu sisi dari mata uang, yang sisi lainnya adalah pembenahan di dalam negeri guna menanggapi kesepakatan-kesepakatan yang dicapai.  Hasil-hasil  perundingan  WTO   merupakan   suatu   kumpulan  kesepakatan  yang  akan  mempengaruhi perdagangan dan perekonomian Indonesia. Menjadi anggota WTO tidak berarti mempermudah Indonesia mengambil manfaat dari perdagangan multilateral, namun justru lebih membawa tantangan untuk mempercepat pelaksanaan peningkatan daya saing perekonomian yang sedikit banyak terganggu di masa "reformasi". Setiap unsur kesepakatan di WTO membawa konsekuensi penyesuaian di dalam negeri karena Indonesia memutuskan untuk menjadi perekonomian terbuka yang bersaing dengan mitra-mitra di luar negeri. Liberalisasi dan penguatan WTO menantang seluruh pemangku kepentingan di Indonesia untuk menanggapi proses globalisasi secara seksama agar tidak menjadi pihak yang terpinggirkan.

Dibanding lembaga global milik negara maju lain seperti IMF, WTO relatif berhasil mencatat kemajuan dalam upaya meningkatkan transparansi dan sistem yang fungsi  kelembagaan  WTO sebagai forum untuk memajukan kepentingan  semua  negara   secara   berimbang.   Negara maju masih dapat didorong untuk mencari formula win-win situation yang memungkinkan kemenangan diplomasi mereka di forum ini tidak selalu harus berarti kekalahan bagi negara berkembang.
Sebagaimana pendapat negara maju, kita tidak dapat menyalahkan sepenuhnya kegagalan pembangunan negara berkembang pada WTO dan sistem perdagangan liberal. Ada dimensi kelemahan kelembagaan dan ketidakstabilan politik dalam negeri yang ikut bertanggung jawab atas kegagalan pembangunan beberapa negara berkembang. Masyarakat dunia tampak telah sepakat tentang cara pemecahan  masalah,  yaitu  dengan perluasan akses pasar bagi ekspor negara berkembang dimaksud, peningkatan partisipasi mereka dalam membangun peraturan global,  dan  pemberian  bantuan  teknis.  Tugas-tugas ini tidak seluruhnya mampu dilaksanakan pada konteks WTO, sehingga disadari perlunya peningkatan kerjasama terpadu antarlembaga multilateral guna menghadapi tantangan.

Pada forum WTO, salah satu pandangan yang muncul sebagai upaya membantu negara berkembang adalah perlunya memperhatikan kaitan antara fasilitasi perdagangan dengan pembangunan. Dalam iklim globalisasi, kompetisi telah mendorong peningkatan permintaan atas produk yang memperhatikan kualitas, harga, manajemen mata rantai suplai, dan sistem distribusi/delivery. Suasana ini menambah beban tambahan kepada ekspor negara berkembang yang belum canggih menanggapi permasalahan standar dan prosedur perdagangan lainnya. Dengan demikian, upaya fasilitasi perdagangan berupa simplifikasi-harmonisasi, penurunan biaya transportasi, peningkatan kualitas fasilitas pelabuhan, efisiensi dan transparansi prosedur pabean, serta penyempurnaan sistem teknologi informasi dan komunikasi merupakan lahan baru yang makin membutuhkan perhatian bersama. Dimensi ini memerlukan bantuan teknis dari negara maju maupun kebijakan terpadu yang dilakukan negara berkembang sendiri di dalam negeri.


Lain makalah Fokus bulan ini:    Prioritas Presidensi Itali oleh Agus Sardjana

Kembali Daftar Isi  Buletin PRI-ME, Edisi Juli 2003



 
email this pageprint this page