 |
Berita Politik (Juli 2003) Pada 14 Juli 2003, Presidensi Yunani atas nama Dewan UE mengeluarkan deklarasi yang menyatakan bahwa UE menyambut baik berlakunya Protokol No. 13 Konvensi HAM Eropa pada tanggal 1 Juli, yang berkaitan dengan penghapusan hukuman mati bagi berbagai macam tindak kejahatan.
Protokol tersebut melarang penerapan hukuman mati untuk berbagai macam kejahatan, termasuk kejahatan yang dilakukan pada masa-masa perang atau jika ada ancaman perang. ''Derogasi'' ataupun ''reservasi'' terhadap Protokol No. 13 ini tidak diperkenankan sama sekali. Sampai dengan tanggal 14 Juli 2003, 41 dari 45 negara anggota "Council of Europe'" telah menandatangani Protokol tersebut yang telah dinyatakan terbuka untuk ditandatangani oleh negara-negara anggota "Council of Europe", di Vilnius lebih dari setahun yang lalu, yaitu tanggal 3 Mei 2002.
Penghapusan hukuman mati oleh Council of Europe yang juga diberlakukan untuk kasus kejahatan di masa perang ataupun jika ada ancaman perang, harus dilihat dalam konteks yang lebih luas dari kecenderungan global menuju penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.
UE mendesak semua negara-negara anggota Dewan UE yang belum menandatangani Protokol 13 tersebut dan meratifikasi Protokol 6 yang menghapuskan hukuman mati dalam masa-masa damai, untuk melakukannya. UE juga mengharapkan Jepang dan Amerika Serikat yang memiliki status sebagai observer di Dewan UE, terdorong untuk menentukan langkah-langkah menuju penghapusan hukuman mati.
UE menekankan kembali posisinya dalam menolak penerapan hukuman mati untuk segala bentuk kejahatan, yang diyakini sebagai suatu hukuman yang merusak martabat manusia, dapat meningkatkan kekejaman dan tidak dapat membantu mencegah perbuatan kejahatan. Sebagai konsekuensi posisi dasarnya ini, seluruh negara-negara anggota UE telah menghapuskan hukuman mati. Penting untuk dicatat bahwa masyarakat internasional sejauh ini tidak memberlakukan ketentuan hukuman mati dalam pengadilan maupun tribunal kejahatan internasional yang berkompeten dalam mengadili tindak kejahatan yang sangat keji seperti 'genocide' dan kejahatan-kejahatan yang tidak berperikemanusiaan.
Bagi negara-negara ketiga yang masih menerapkan hukuman mati, UE menghendaki agar mereka melakukan berbagai pembatasan atas ruang lingkupnya dan hanya diperbolehkan pada kondisi-kondisi tertentu saja, sebagaimana diperbolehkan oleh instrumen-instrumen HAM internasional tertentu yang dapat dipergunakan untuk penerapan hukuman tersebut, serta melakukan moratorium atas pelaksanaan hukuman mati UE menyatakan kembali keprihatinannya atas pengenaan hukuman mati bagi orang-orang yang berusia di bawah 18 tahun pada saat melakukan kejahatan.
UE menghendaki ketentuan dan praktek hukuman mati di semua negara dihapuskan di seluruh negara baik pada masa perang maupun damai.
Kembali Daftar Berita Politik, Edisi Juli 2003
Kembali Daftar Isi Buletin PRI-ME, Edisi Juli 2003 
| |