Contact | Search | Disclaimer 
Back to home page

  Editorial Lengkap  -  Fokus Lengkap  -  Agustus  -  Juli  -  Juni  -  Mei  -  April  -  Maret  
  Februari  

Berita Ekonomi   (Juli 2003)

Perkembangan Implementasi Peraturan Pasar Tunggal UE

Pada tanggal 14 Juli 2003, Komisi Eropa memutuskan untuk melakukan tindakan terhadap 13 negara anggota yang gagal/belum mengimplementasikan secara benar berbagai peraturan UE dan berbagai kewajiban Traktat di  dalam  peraturan  nasionalnya.  Komisi Eropa akan meminta Belgia, Jerman, Spanyol, Yunani, Perancis, Irlandia, Luxemburg, Belanda, Austria, Portugal, Finlandia, Swedia dan Inggris untuk segera mengimplementasikan berbagai peraturan yang perlu dalam 16 kasus Direktif hak cipta dan pertukaran informasi, pasar sekuritas, serta pelayanan jasa pos.

Menurut Internal Market  Scoreboard  terakhir  (Mei 2003), jumlah Direktif yang tertunda diimplementasikan oleh negara anggota UE nampak meningkat. Angka 'Implementation Deficit' meningkat dari rata-rata 1.8% per negara anggota (2002) menjadi 2,4% (2003). Angka defisit tersebut adalah prosentase Direktif Pasar Tunggal yang belum diintegrasikan kedalam peraturan nasional setelah batas  tenggat  waktu.  Kenaikan defisit ini terjadi setelah penurunan selama 10 tahun dari rata-rata 21,4% per negara pada tahun 1992.

Mengenai Hak Cipta dan Hak terkait dalam Information Society: Direktif mengenai Harmonisasi aspek tertentu dari hak cipta dan hak-hak terkait dalam Information Society disahkan oleh Parlemen Eropa dan Dewan pada bulan 2001. Negara anggota setuju untuk mengimplementasikan dalam waktu 18 bulan (sebelum 22 Desember   2002).   Dengan   Direktif  ini  UE  dan  negara-negara anggotanya mengimplementasikan dua 'Traktat Internet' dari World Intellectual Property Organization (WIPO) yaitu the WIPO Copyright Treaty dan the WIPO Perfomances and Phonograms Treaty, yang memberikan perlindungan hak cipta terhadap teknologi digital. Dengan demikian Implementasi Direktif tersebut bersifat segera. Yunani dan Denmark berhasil memenuhi  tenggat  waktu  Desember  2002.  Italia dan Austria melakukannya pada bulan April dan Juni 2003. Saat ini Komisi Eropa memutuskan untuk memberikan peringatan kepada sebelas negara anggota lainnya untuk segera merampungkan proses implementasi. Sebagian besar memberikan komitmen untuk menyelesaikannya dalam tahun 2003.

Mengenai Berne Convention untuk perlindungan 'Literary Artistic Works' (Paris Act). Untuk menjamin hasil kerja seorang warga negara dari satu negara mendapat perlindungan yang sama di negara lain, sejumlah konvensi internasional sudah dibentuk. Salah satu yang penting adalah Berne Convention (1886) yang telah direvisi pada tahun  1971  di  Paris  (Paris  Act).  UE dan European Economic Area (EEA) memberikan komitmen untuk mengimplementasikan Paris Act sebelum 1 Januari 1995, namun sampai saat ini Irlandia belum melakukannya dan Komisi Eropa sudah membawa kasus ini sampai ke European Court of Justice (Maret 2002). Irlandia sudah diberi tenggat waktu baru (Pasal 228 Tratktat UE). Jika Irlandia tetap belum melakukannya sebelum tenggat waktu maka kasusnya akan dikembalikan ke European Court of Justice untuk dikenakan denda.

Mengenai pertukaran informasi pasar sekurita. Direktif 2000/64/EC memberi amandemen beberapa Direktif jasa  keuangan  yang  mencakup  kerjasama  antara  otoritas  pengawas  jasa  keuangan  terkait.  Direktif mengharuskan negara-negara anggota memiliki persetujuan kerjasama dengan otoritas negara ketiga hanya jika peraturan rahasia profesional berlaku bagi staf lembaga otoritas juga tercakup dalam persetujuan serupa. Semua peraturan nasional harus selaras dengan Direktif tersebut sebelum 17 November 2002, namun sampai saat ini Yunani dan Finlandia belum menginformasikan kepada Komisi  Eropa  atas  implementasi Direktif dimaksud. Komisi memutuskan untuk memberi 'reasoned opinions' kepada kedua negara tersebut.

Mengenai jasa Pos. Komisi Eropa mengirimkan 'reasoned opinions' kepada Austria, Perancis, dan Yunani yang belum mengimplementasikan Second Postal Directive (2002/39/EC) yang tenggat waktunya disetujui pada 31 Desember 2002. Direktif disahkan pada bulan Juni 2002. Sebelum Direktif diimplementasikan kedalam peraturan nasional, warga tidak dapat menikmati manfaat proses liberalisasi jasa pos baik dalam  hal  harga  maupun kualitas layanan. Direktif mengharuskan negara-negara anggota membuka berbagai segmen pasar jasa pos bagi persaingan bebas pada tahun 2003 dan 2006. Pada bulan Januari 2003 Komisi Eropa mengirimkan peringatan pertama kepada delapan negara. Sejak itu lima diantaranya (Denmark, Spanyol, Irlandia, Luxemburg dan Portugal) sudah menjawab mereka sudah mengimplementasikannya. Sedangkan Austria, Perancis dan Yunani masih tertunda. Komisi akan akan terus memberi peringatan kepada ketiga negara tersebut.


Kembali Daftar Berita Ekonomi, Edisi Juli 2003

Kembali Daftar Isi  Buletin PRI-ME, Edisi Juli 2003



 
email this pageprint this page