 |
Berita Ekonomi (Juli 2003) Pada tanggal 16 Juli 2003, Komisi Eropa mengajukan proposal mengenai simplifikasi peraturan penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) guna menjamin implementasi yang seragam di kawasan UE. Maksud proposal adalah agar para negara anggota termasuk anggota baru (2004) mendapat kesempatan yang sama untuk mengimplementasikan penurunan pajak di beberapa sektor (restoran, jasa perumahan, serta suplai gas dan listrik) dan untuk rasionalisasi berbagai upaya pengecualian yang terdapat di beberapa negara anggota. Setelah mencoba penurunan PPN di beberapa sektor padat karya, Komisi Eropa yakin bahwa penurunan PPN tidak berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja sangat kecil. Dengan demikian Komisi Eropa menilai penurunan PPN cenderung menjadi sia-sia bagi anggaran, yang seharusnya dapat diaolasikan untuk keperluan lain.
Komisioner UE Urusan Perpajakan dan Pasar Internal, Frits Bolkenstein, mengatakan untuk meningkatkan berfungsinya pasar tunggal diperlukan persaingan yang 'fair' dengan mengoreksi penyimpangan yang ada. Umumnya penurunan PPN tidak ditransfer secara penuh ke harga di pasar, sehingga manfaatnya bagi konsumen sangat kecil dan bersifat sementara. Tujuan proposal adalah meningkatkan berfungsinya pasar tunggal dan menghindari distorsi persaingan melalui aplikasi kebijakan PPN yang seimbang di kawasan UE. Hal ini memerlukan tindak lanjut dari analisa daftar terbatas berbagai barang dan jasa yang mungkin diberlakukan penurunan PPN, serta meninjau berbagai penyimpangan yang ada di beberapa negara anggota.
Proposal juga mengajukan berbagai langkah bagi keputusan akhir tingkat PPN bagi sektor jasa padat karya. Selain itu dikatakan implementasi penurunan PPN ini bersifat pilihan bukan keharusan. Dalam hal evaluasi, diusulkan periode setiap lima tahun, karena pengalaman menunjukkan jangka waktu dua tahun terlalu pendek untuk dapat mengintegrasikan secara benar berbagai faktor baru dalam analisa distorsi pasar.
Beberapa negara anggota (Austria, Yunani, Perancis dan Portugal) sudah diberi otorisasi untuk menurunkan PPN dengan pertimbangan situasi geografis (misal daerah terpencil), sehingga hanya berlaku terbatas untuk kawasan tertentu. Komisi mengusulkan rasionalisasi dari pemberlakuan peraturan demikian agar diberi dasar hukum yang jelas guna mengindari penyalahgunaan. Saat ini situasi PPN di kawasan UE jauh dari memuaskan. Tingkat PPN sangat bervariasi dan kompleks. Namun, peraturan sederhana ini menjadi kompleks dengan adalnya berbagai pengecualian yang diberikan kepada negara tertentu.
Sumber: European Commission, IP/03/1024. 16/07/03
Kembali Daftar Berita Ekonomi, Edisi Juli 2003
Kembali Daftar Isi Buletin PRI-ME, Edisi Juli 2003 
| |