Sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1483 pada tanggal 22 Mei 2003, yang menghapuskan sanksi terhadap Iraq, UE pada tanggal 9 Juli 2003 mencabut embargo perdagangannya terhadap Iraq. Dalam keputusan UE tersebut disampaikan antara lain sebagai berikut:
Embargo perdagangan yang diberlakukan sejak tahun 1996 sesuai keputusan KE No. 2465/96 telah dicabut dan mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2003 dengan pengecualian pada senjata dan heritage goods;
UE juga akan menawarkan kepada Iraq Sistem Preferensi Umum (GSP);
Sistem tarif unilateral yang memungkinkan produk manufaktur dan beberapa produk pertanian yang diekspor negara berkembang dapat dijual di pasar UE dengan penurunan bea masuk; dan
Dalam jangka panjang memasukkan Iraq sebagai salah satu anggota Mediterranean dimana UE telah mempunyai hubungan liberalisasi perdagangan seperti MEDA (Mediterranean Development Association) atau GCC (Gulf Co-operation Council).