 |
Berita Perindustrian dan Perdagangan (Juli 2003) Parlemen dan Dewan Eropa pada tanggal 18 Juni 2003 telah mengeluarkan suatu Directive yang merupakan perubahan untuk keduapuluh enam kalinya Council Directive 76/769/69/EEC. Pada prinsipnya Directive tersebut merubah lampiran dari Directive yang lama, sehingga dengan demikian maka:
-
Produk-produk nonyphenol dan nonyphenol ethoxylate tidak diperbolehkan untuk dipasarkan, dan produk-produk yang mengandung bahan tersebut dilarang digunakan dalam proses produksi dengan konsentrasi lebih dari 0,1%.
-
Cement tidak boleh dipasarkan jika mengandung 0.0002% soluble chromium VI dari total berat keringnya.
Hal yang menjadi perhatian bagi Indonesia berkaiatan dengan ketentuan tersebut adalah dilarangnya penggunaan nonyphenol dan nonyphenol ethoxylate dalam industri tekstil dan kulit, metal working, serta proses produksi pulp dan kertas. Saat ini Indonesia mengekspor dalam jumlah yang cukup besar produk-produk tersebut ke UE.

| |