Contact | Search | Disclaimer 
Back to home page

  Editorial Lengkap  -  Fokus Lengkap  -  Agustus  -  Juli  -  Juni  -  Mei  -  April  -  Maret  
  Februari  

Berita Perindustrian dan Perdagangan   (Juli 2003)

Komisi Eropa Akan Merubah Sistem Pemungutan Suara Anti Dumping dan Anti Subsidi

Proposal yang berbentuk perubahan terhadap Peraturan AD dan AS (Council Regulation No. 384/96/EC dan 2026/97/EC) dirancang untuk menghapuskan praktek perhitungan abstensia atu kehadiran sebagai ketidak ikut sertaan memilih diberbagai hal yang dianggap keputusan yang sangat sulit. Berdasarkan pendekatan yang ada saat ini, proposal Komisi Eropa (KE) akan hanya dapat diadopsi jika telah dicapai simple majority votes oleh anggota UE menyetujui proposal tersebut. Hal ini akan mempengaruhi perhitungan abstensia secara efektif yang menentang proposal. Hal ini pada gilirannya akan menghasilkaan situasi dimana proposal KE tidak akan diadopsi oleh Dewan karena quorum yang diperlukan tidak tercapai walaupun jumlah suara dari negara anggota yang menyetujui proposal KE lebih besar dibandingkan jumlah suara negara anggota yang tidak setuju. Hal ini secara potensial mengurangi efektifitas dari instrumen pengamanan perdagangan.   Oleh sebab itu perlu dilakukan perubahan dengan merubah sistem pengambilan keputusan.

Melaui prosedur pengajuan, pengaplikasian untuk memutuskan lima tahun definitive AD dan tindakan AS, negara anggota akan berkonsultasi dengan Komite Penasihat untuk konsep proposal, jika tidak ada keberatan maka tindakan definitive akan diberlakukan. Jika keberatan diajukan, konsep proposal akan diteruskan kepada Dewan bersama dengan laporan konsultasi, dan dipertimbangkan untuk diadopsi kecuali Dewan memutusakan dengan simple majority.

KE menyampaikan mereka mengajukan pendekatan baru yang tidak menganggu keseimbangan kewajiban dalam sistem yang ada, namun mengatasi permasalahan yang dihadapi dengan mengambil dari prosedur yang ada dengan tetap menghormati prinsip  simple  majority.  Hal tersebut merupakan kepastian bahwa posisi bagi yang menyetujui diperlukan oleh negara anggota agar tidak memutarbalikkan proposal KE. Proposal baru tersebut juga bertujuan untuk menyederhanakan proses pengambilan keputusan Komisi tanpa merubah kelembagaan - seimbang antara Komisi dan Dewan sesuai dengan peraturan dasar.



 
email this pageprint this page