Contact | Search | Disclaimer 
Back to home page

  Editorial Lengkap  -  Fokus Lengkap  -  Agustus  -  Juli  -  Juni  -  Mei  -  April  -  Maret  
  Februari  

Berita Pertanian   (Juli 2003)

Komisi Eropa Mencabut Pengujian Sistematik Udang Impor dari Indonesia

Pada tanggal 22 Juli 2003, Komisi Eropa telah mencabut peraturan yang ditetapkan dalam Commission Decision 2001/705/EC, yang mewajibkan pihak Veterinary Authority di negara anggota Uni Eropa untuk melakukan pengujian terhadap semua produk impor perikanan dan udang dari Indonesia.  Seperti diketahui, sejak Oktober 2001, UE telah mengeluarkan peraturan untuk melakukan pengujian secara sistematik terhadap consignment udang dari Indonesia, karena kedapatan tercemar oleh chloramphenicol.

Upaya penanggulangan telah dilakukan secara sistematik oleh Competent Authority Indonesia dalam pengiriman produk perikanan dan udang ekspor dengan mutu dan kualitas yang terjamin.  Hal ini terlihat dari laporan pengujian oleh negara anggota yang menunjukkan hasil negatif terhadap residu chloramphenicol selama beberapa bulan.  Dengan demikian, kewajiban untuk melakukan pengujian tidak diperlukan lagi, sehingga port authority dapat lebih mengkonsentrasikan terhadap pemeriksaan kualitas dan mutu produk penting lainnya.

Untuk menjamin pengiriman produk dengan standar dan mutu yang sesuai dengan aturan di Uni Eropa, diharapkan Competent Authority di Indonesia akan melakukan pengujian sesuai dengan metoda yang biasa diberlakukan bagi produk impor ke negara anggota.  Pengujian secara menyeluruh terhadap produk impor hanya dilakukan apabila terdapat masalah serius dalam produk impor tersebut.

Dalam pertemuan Standing Committee for the Food Chain and Animal Health yang dihadiri oleh wakil dari negara anggota, telah sepakat untuk mencabut peraturan yang mewajibkan pengujian terhadap semua Consigment Udang Impor dari Indonesia.  Persetujuan Komisi Eropa telah dipublikasikan dalam Official Journal Uni Eropa L186.  Diharapkan mulai tanggal 28 Juli 2003, ekspor produk perikanan ke negara anggota Uni Eropa dapat menjadi lancar kembali dan akan berlaku efektif tiga hari setelah diterbitkan. (DR)



 
email this pageprint this page