 |
Berita Perindustrian dan Perdagangan (Januari 2003) Komisi Eropa (KE) pada tanggal 6 Januari 2003 telah mengadopsi sebuah Directive baru yang melarang penggunaan arsenic (adaptasi kesepuluh dari Council, Nomor 76/769/EEC). Pelarangan ini dilakukan karena pembuangan sisa arsenic dari kayu yang diproses dengan pengawetan yang mengandung copper, chrome and arsenic (CCA) dapat menimbulkan resiko terhadap kesehatan manusia khususnya anak-anak (genotoxic dan carcinogenic).
Didalam lampiran Directive tersebut dijelaskan bahwa zat kimia arsenic tidak dapat lagi digunakan sebagai pengawet kayu yang produknya akan dipasarkan di kawasan Uni Eropa. Produk-produk kayu yang biasa menggunakan arsenic sebagai bahan pengawet untuk mencegah pembusukan pada kayu yang diakibatkan oleh micro organisme, tanaman maupun oleh binatang, adalah kayu yang biasa digunakan untuk lambung kapal, peralatan kapal penangkap ikan, kayu yang digunakan untuk tempat tinggal (kusen, daun pintu dan jendela) atau peralatan lainnya yang akan bersentuhan dengan kulit.
Berkaitan dengan larangan ini, perlu menjadi perhatian bagi eksportir Indonesia yang merupakan salah satu pengekspor potensial kayu dan produk kayu ke UE. Larangan ini akan berlaku efektif terhitung 20 hari semenjak Directive ini di publikasikan pada tanggal 6 Januari 2003.
| |