 |
Dalam kerangka peraturan UE, bantuan UE kepada Indonesia merupakan bagian dari kebijakan untuk membantu masyarakat terbelakang di Asia dan Amerika Latin (ALA) berdasarkan Council Regulation No. 443/97 (diperbarui oleh Parliament and Council Regulation No. 1880/2000) serta Council Regulation No. 443/92 (menggantikan Council Regulation No. 442/81) mengenai bantuan keuangan-teknik dan kerjasama ekonomi dengan negara berkembang di ALA. Kedua regulasi Dewan UE dimaksud mencantumkan pentingnya UE mendorong penghormatan HAM, demokrasi, good governance, perlindungan lingkungan, dan liberalisasi perdagangan, namun tidak secara spesifik mencantumkan kondisionalitas. Regulasi-regulasi dimaksud juga tidak mencerminkan besarnya kepentingan UE untuk mendukung pembangunan di ALA dibanding komitmen dukungan pada negara-negara ACP (Afrika, Karibia dan Pasifik) berdasarkan Cotonou Agreement. Jumlah bantuan UE kepada kawasan Asia hanya sekitar 8% dari total bantuan official development assistance (ODA) UE, sedangkan kepada ACP mencapai 50%.
Sejauh ini Indonesia dan UE tidak memiliki persetujuan penting yang melandasi kerjasama bilateral dan pembangunan. Komisi Eropa dan Pemri hanya memiliki Framework Agreement Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (1982) mengenai pelaksanaan teknis dan administratif dari proyek-proyek yang disetujui kedua pihak. Namun sejalan dengan reformasi kebijakan berdasarkan Komunikasi Komisi Eropa tahun 2000, program kerjasama pembangunan UE dengan Indonesia telah ditata kembali agar memiliki fokus yang lebih terarah serta sesuai perkembangan yang terjadi. Setelah berkonsultasi dengan Pemri, Komisi Eropa mensahkan Country Strategy Paper (CSP) on Indonesia yang berisi program bantuan jangka menengah 2002-2006 yang difokuskan pada sektor sumber daya alam, good-governance (administrasi negara, kesehatan, pendidikan) dan kerjasama ekonomi.
CSP dilengkapi oleh NIP (National Indicative Program) 2002-2004 yang merinci rencana-rencana proyek dalam tiga tahun beserta alokasi pendanaannya. Jumlah total komitmen hibah Komisi Eropa dalam NIP 2002-2004 adalah € 150 juta yang terdiri dari € 58 juta untuk 2002, € 46 juta untuk 2003 dan € 46 juta untuk 2004. NIP dimaksud telah dituangkan ke dalam Memorandum yang ditandatangani bersama di Jakarta tanggal 19 Nopember 2002 oleh Kepala Delegasi (Duta Besar) UE di Jakarta dan Direktur Jenderal Amerika & Eropa Departemen Luar Negeri. Berdasarkan NIP 2002-2004, hibah UE a.l. dianggarkan untuk proyek East Kalimantan National Resources Planning Management; good governance bidang kesehatan di Jambi, Sumsel dan Papua; small project facility for economic cooperation, TRTA (trade-related technical assistance); proyek-proyek mikro bagi kerjasama ekonomi; Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) programme; dan support to improve judiciary, decentralization and local democracy.
Selain berupa hibah, bantuan UE kepada Indonesia juga berupa pinjaman lunak dari EIB (European Investment Bank). Pinjaman terakhir EIB kepada Indonesia adalah tahun 2002 (untuk RABOBANK International Indonesia/RII sekitar €28 juta guna mendukung investasi UKM di Indonesia). Bantuan EIB tersebut merupakan yang kelima setelah pinjaman untuk proyek-proyek gas transmission & distribution Tahap I dan Tahap II serta proyek-proyek water supply di Jakarta Barat dan Jakarta Timur yang keseluruhannya mencapai sekitar 198,13 juta Euro.
Kebijakan kerjasama pembangunan UE kepada Indonesia tidak terlepas dari proses reformasi yang dimulai sejak tahun 2000. Berdasarkan strategi baru, kepentingan utama kerjasama pembangunan UE adalah bagi pengentasan kemiskinan di kawasan paling terbelakang di negara berkembang yang dikaitkan dengan amanat Traktat-traktat UE bagi pembangunan ekonomi-sosial yang berkesinambungan, serta pengintegrasian negara berkembang ke dalam perekonomian dunia. Dengan strategi baru dimaksud, pelaksanaan kerjasama pembangunan UE juga harus meningkatkan partisipasi lembaga-lembaga non-pemerintah (LSM) dan masyarakat umum serta pemangku kepentingan di negara penerima. Dalam proses reformasi tersebut, Parlemen Eropa telah meminta peningkatan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dengan cara mendorong Komisi Eropa lebih efektif dalam mengelola bantuan luar negeri UE. Bersama kalangan lain yang berkepentingan, PE memberi masukan agar Komisi Eropa menetapkan target-target hasil yang dapat diukur dengan disertai indikator-indikator kinerja yang jelas.
Dilatarbelakangi keinginan UE untuk memenuhi komitmen MDGs (Millenium Development Goals) tahun 2000 bagi pengurangan jumlah penduduk dunia di bawah garis kemiskinan absolut sebesar 50% pada tahun 2015, proses pembahasan strategi kebijakan pembangunan pada lembaga-lembaga UE telah menyita lebih banyak perhatian masyarakat yang berkepentingan. Pada skala global, UE melihat KTT Pendanaan Pembangunan di Monterrey, KTT Pangan di Roma dan KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg penting dalam menciptakan jalan bagi penyediaan sumber-sumber pendanaan baru, strategi produksi pangan yang mendukung penghapusan kemiskinan dan kelaparan, serta penyempurnaan kebijakan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Menyangkut kontribusi UE bagi pencapaian MDGs, posisi Dewan UE belum sesuai dengan usulan Komisi Eropa yang menginginkan total bantuan pembangunan UE segera mencapai target PBB sebesar 0,7% per GDP. Dewan UE sepakat mengenai perlunya peningkatan secara sizeable total jumlah bantuan UE, namun belum menyetujui target waktu pencapaian sasaran PBB sebagaimana disarankan Komisi Eropa. Menyangkut prioritas substansi, Dewan UE sepakat bahwa inisiatif-inisiatif global UE menyangkut pengentasan kemiskinan dan kelaparan, kebijakan energi, food security, kesehatan, perdagangan dan good governance.
back to top

| |