Contact | Search | Disclaimer 
Back to home page


Lain-lain


Berdasarkan kesepakatan Menperindag dengan Komisioner Perdagangan Pascal Lamy, diluncurkan dialog bilateral di bidang investasi yang melakukan pertemuan masing-masing di Bali tanggal 18 Juli 2002 dan di Brussel tanggal 3 April 2003 dan 20 Agustus 2003. Dialog melibatkan unsur-unsur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Deperindag RI dan Direktorat Jenderal Perdagangan Komisi Eropa. Sejak pertemuan kedua, dialog bilateral lebih banyak diarahkan untuk membahas isu multilateral, apalagi setelah tidak tercapai kemajuan dalam upaya Indonesia memperoleh bantuan teknis UE. Menyangkut isu multilateral, dialog pada pertemuan kedua mengarah pada upaya mengetahui posisi masing-masing dalam rangka pembahasan di Working Group on Trade and Investment (WGTI) WTO.

 

Dalam pertemuan ketiga di Brussel, dialog difokuskan pada konsultasi dalam rangka penyelenggaraan Konferensi Tingkat Menteri WTO di Cancun bulan September 2003. Delegasi Indonesia yang dipimpin Deputi Bidang Promosi Investasi BKPM berupaya memperoleh informasi posisi runding UE mengenai kaitan antara perdagangan dengan investasi (trade and investment) dalam pertemuan di Cancun. Dalam kesempatan tersebut, pihak Komisi Eropa tampak kecewa atas sikap Indonesia yang menentang usul peluncuran babak perundingan trade and investment setelah KTM Cancun. Guna mengurangi rasa khawatir pihak Indonesia, Komisi Eropa menjelaskan bahwa dalam berbagai isu terkait dengan Pasal 22 Deklarasi Doha (scope and definition, transparency, non-discrimination, modalities for pre-establishment commitment, development provisions, exception and balance of payment safeguards, dan consultation/settlement of disputes), posisi runding UE tidak banyak berbeda dengan kepentingan Indonesia dan negara berkembang lain. Komisi Eropa menjamin bahwa dalam mengusulkan draft modalitas, UE memandang perlu memperhatikan keseimbangan kepentingan negara asal dan negara tujuan investasi, serta kebutuhan negara berkembang untuk memiliki keleluasaan kebijakan. Komisi Eropa memandang persetujuan multilateral di bidang investasi diperlukan untuk melengkapi kekosongan yang tidak dapat diisi oleh persetujuan bilateral khususnya dalam pengaturan untuk memberikan transparansi, kepercayaan dan perasaan aman kepada pemodal.



 
email this pageprint this page