UE dan Perdagangan Jasa
Perjanjian Perdagangan di bidang jasa World Trade Organisation (WTO) atau biasa di sebut GATS (General Agreement on Services) telah menetapkan suatu ''aturan main'' yang dapat diprediksi dan sama untuk semua negara. Perjanjian tersebut didasarkan oleh prinsip transparan dan non-diskriminasi ('the most favoured-nation' - MFN principle), yaitu perlakuan yang sama bagi semua negara, tanpa memandang sumbangan mereka terhadap perdagangan dunia atau tingkat pembangunan mereka.
Proposal Direktif Mengenai IPRs
Komisi Eropa telah menyampaikan proposal direktif kepada Council dan European Parliament untuk mendukung perang melawan barang-barang bajakan dan palsu. Proposal direktif tersebut meliputi semua hak kepemilikan intelektual baik copyright maupun industrial property seperti trademarks atau designs.
Pemanfaatan GSP Indonesia di UE
Pemanfaatan Generalised System of Preferences (GSP) Indonesia di Uni Eropa sampai tahun 2001 yang kami mintakan dari Komisi Eropa. Selama periode 1998-2001 tingkat pemanfaatan GSP Indonesia berkisar antara 50-55% dari nilai GSP yang tersedia setiap tahunnya.
Perdagangan dan Pembangunan
Pada tanggal 18 September 2002 Komisi Eropa menyampaikan komunikasi kepada Council dan Parlemen Eropa mengenai Trade and Development: Assisting Developing Countries to Benefit from Trade. Sebagai tindak lanjutnya pada tanggal 10 Februari 2003, Komisioner Perdagangan Pascal Lamy dan Komisioner Bantuan Pembangunan dan Kemanusiaan Paul Nielsen menyampaikan berbagai brosur mengenai gambaran keberhasilan perdagangan UE dan kebijakan bantuan bagi negara berkembang.