Contact | Search | Disclaimer 
Back to home page


Jawaban atas beberapa pertanyaan mengenai Sistem Pemilihan untuk PEMILU 2004 di Indonesia



1. Mengapa mengubah Sistem yang dipakai pada Pemilu 1999?
2. Kapankah tanggal pelaksanaan Pemilu 2004?
3. Sistem apakah yang akan digunakan dalam Pemilu 2004?
4. Apa artinya Daerah Pemilihan dan bagaimana cara membentuknya?
5. Partai politik yang bagaimana yang dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2004?
6. Siapa saja yang dapat menjadi calon anggota legislatif dan bagaimana proses penentuannya?
7. Surat suara akan seperti apa bentuknya?
8. Bagaimana pemilih memberikan suaranya?
9. Bagaimana dan di mana dilakukannya penghitungan suara?
10. Suara yang bagaimana yang dikatakan sah?
11. Bagaimana menentukan para Calon yang terpilih?
      a. Bagaimana kursi-kursi dibagikan pada partai politik di setiap daerah pemilihan DPR/DPRD?
      b. Kapankah Penghitungan suara untuk pemilihan anggota DPR & DPD selesai?
      c. Bagaimana para calon anggota dibagi dalam kursi-kursi yang dimenangkan partainya dalam setiap daerah pemilihan DPR/ DPRD?
     d. Kapankah Hasil Pemilu akan Diumumkan?
     e. Bagaimana penentuan seorang caleg telah memenangkan kursi di DPD?

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:

Alan Wall
Project Manager, IFES Indonesia
Ph: 570 4884
Email: alan@ifesindo.com

Adhy Aman
Legal Policy Coordinator, IFES Indonesia
Ph: 570 4884
Email: legal@ifesindo.com

Jakarta, Juli 2003


1. Mengapa Sistem yang Dipakai pada Pemilu 1999 Diubah?

Ada anggapan bahwa perwakilan rakyat tidak dijalankan dengan baik selama ini, terutama dikarenakan rakyat hanya memiliki sedikit kontrol atau hubungan dengan para wakil mereka. Banyak orang kemudian menyalahkan Sistem Pemilu atas keadaan tersebut, meskipun pada kenyataannya suatu kombinasi dari tiga faktor sistemik yang berkaitan dengan perwakilan rakyat berikut ini dapat dianggap telah berkontribusi terhadap problem di atas:

 Sistem penjaringan calon anggota legislatif (caleg) secara tertutup yang dikontrol oleh Dewan Pimpinan Pusat partai politik (parpol) dengan hanya sedikit memperhitungkan kepentingan lokal.

 Daerah pemilihan yang seringkali memiliki jumlah kursi sangat banyak – untuk DPR, mencapai 82 dari setiap daerah pemilihan.

 Sistem Representasi Proporsional Daftar Tertutup dimana parpol mengendalikan siapa dari caleg mereka yang akan mengisi kursi yang telah dimenangkan oleh parpol tersebut dalam setiap daerah pemilihan.

Back to Top


2. Kapankah tanggal pelaksanaan Pemilu 2004?

Komisi Pemilu Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa Pemilu – pemilihan untuk lembaga legislatif di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota – akan diadakan pada hari Senin, 5 April 2004, yang akan dijadikan hari libur nasional.

Pemilu ini adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasional, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) -- yang dimandatkan melalui amandemen Konstitusi tahun 2001 -- dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tanggal pelaksanaan dua tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditentukan  oleh KPU sebagaimana telah dinyatakan dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.  Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini sedang menjabat akan berakhir pada Oktober 2004.

Back to Top


3. Sistem apakah yang akan digunakan pada Pemilu 2004?

DPR/DPRD

Pemilu untuk DPR dan DPRD akan dilaksanakan menggunakan format Representasi Proporsional Daftar Terbuka di daerah-daerah pemilihan yang baru.

Tujuan utama dari sistem Representasi Proporsional Daftar Terbuka adalah untuk menghasilkan lembaga perwakilan dimana proporsi kursi yang dimenangkan oleh tiap partai mencerminkan proporsi total suara yang didapatkan oleh tiap partai. Dapat terjadi kasus dimana Negara secara keseluruhan merupakan daerah pemilihan (konstituensi) tunggal dari mana semua wakil rakyat dipilih atau mungkin ada beberapa konstituensi regional atau distrik – seperti di Indonesia – dari mana para wakil rakyat dipilih. Semakin besar jumlah konstituensi yang digunakan, semakin sedikit kemungkinan komposisi lembaga perwakilan akan sepenuhnya mencerminkan proporsi keseluruhan suara yang dimenangkan oleh setiap partai.

Sistem Representasi Proporsional Daftar Terbuka memberikan kendali pada pemilih atas kursi yang dimenangkan setiap partai di lembaga perwakilan dan calon anggota legislatif dari partai – partai tersebut yang akan mewakili pemilih dengan mengisi kursi-kursi tersebut. Meskipun demikian, karakteristik sistem sebagaimana yang diadopsi di Indonesia telah memberikan kekuasaan yang relatif besar mengenai seberapa besar pengaruh yang dimiliki pemilih atas calon yang mana dari partai pilihan mereka yang akan terpilih untuk mewakili mereka.

DPD

Pemilu akan mengikutsertakan pemungutan suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) baru, menggunakan sistem yang dikenal sebagai Single Non Transferable Vote (SNTV). Pemilih akan memberikan suara hanya untuk satu calon saja. Semua provinsi, masing-masing, merupakan sebuah daerah pemilihan anggota DPD. Setiap provinsi akan memilih empat perwakilan DPD –  empat pemenang suara terbanyak di Provinsi tersebut.

Sistem SNTV mengandung isu-isu strategis yang menarik bagi aliansi calon-calon independen atau anggota partai politik.  Para ahli strategi calon anggota harus menentukan jumlah ideal calon anggota dalam sebuah aliansi dan menentukan cara ideal untuk menggerakkan pendukung mereka agar memberikan suara bagi calon-calon anggota yang berbeda-beda untuk memaksimalkan jumlah calon anggota  dalam aliansi yang akan terpilih.

Back to Top


4. Apa Artinya Daerah Pemilihan dan Bagaimana Cara Membentuknya?

DPR/DPRD

Dalam Pemilu 1999, provinsi merupakan daerah pemilihan untuk Pemilu DPR dan DPRD tingkat Provinsi; dan Kabupaten/Kota adalah daerah pemilihan untuk Pemilu DPRD tingkat Kabupaten/ Kota.

Dalam Pemilu 2004 akan ada daerah-daerah pemilihan khusus untuk DPR dan DPRD. Secara umum, ia akan lebih sempit secara geografis, dan memilih wakil rakyat yang lebih sedikit dibandingkan Pemilu 1999. Ini mungkin (atau mungkin juga tidak) mendorong terciptanya hubungan yang lebih baik antara wakil dan rakyat, bergantung pada faktor-faktor lainnya, seperti bagaimana cara calon anggota legislatif dijaring.

KPU menentukan batas-batas daerah pemilihan dan jumlah kursi (yaitu jumlah wakil yang akan dipilih) dalam tiap daerah pemilihan. Guna mendapatkan proporsionalitas yang baik dalam memberikan kursi pada partai politik yang berhasil meraih kursi, UU Pemilu menspesifikasikan rentang 3 sampai 12 wakil yang dapat dipilih di setiap daerah pemilihan DPR dan DPRD. Semakin besar rata-rata jumlah kursi dalam daerah pemilihan, semakin proporsional keseluruhan hasil Pemilunya. Semakin kecil rata-rata jumlah kursi dalam daerah pemilihan, semakin besar kemungkinan para calon yang terpilih akan berasal dari sejumlah kecil partai.  Apakah jumlah kursi dalam sebuah daerah pemilihan harus lebih mendekati 3 atau 12, hal tersebut tidak diatur lebih lanjut oleh UU, dan keputusan KPU tentang pelaksanaannya akan memiliki efek yang signifikan terhadap sifat dasar hubungan politik Indonesia di masa depan.  UU juga menyerahkan penentuan prinsip-prinsip lain dalam pembentukan daerah pemilihan kepada KPU – contohnya, pertimbangan kondisi geografis, dan jalur transportasi/komunikasi.

Bagi DPR, daerah pemilihan untuk memilih 550 anggota DPR akan berupa provinsi itu sendiri (bagi provinsi yang berpenduduk sedikit) atau bagian-bagian dari provinsi (untuk provinsi yang berpenduduk lebih banyak). Undang-undang mengharuskan bahwa tidak ada provinsi yang boleh memiliki jumlah wakil di DPR lebih sedikit dari jumlah pada Pemilu 1999 dan provinsi yang dibentuk setelah Pemilu 1999 harus mempunyai minimal 3 wakil.  Populasi rata-rata per wakil dapat bervariasi antara 325.000 (di provinsi dengan penduduk yang sedikit) dan 425.000 (bagi provinsi dengan penduduk yang lebih banyak). Tidaklah mungkin untuk memenuhi ketiga ketentuan tersebut diatas di semua provinsi dan KPU harus menentukan ketentuan yang mana yang akan didahulukan. Apapun keputusannya pasti akan menguntungkan atau merugikan berbagai kepentingan politik .

Untuk DPRD tingkat Provinsi, daerah pemilihan untuk dewan yang beranggotakan antara 35 dan 100 anggota (bergantung populasi suatu provinsi) akan dibentuk oleh KPU dari kabupaten/kota secara individual atau gabungan dari beberapa kabupaten/kota.

Untuk DPRD tingkat Kabupaten/Kota, daerah pemilihan untuk dewan yang beranggotakan antara 20 dan 45 anggota (bergantung populasi suatu kabupaten/kota) akan dibentuk oleh KPU dari kecamatan secara individual atau gabungan dari beberapa kecamatan.

Jumlah populasi awal yang merupakan hasil pengumpulan data populasi dari program Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) pada bulan April 2003 akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan alokasi kursi DPR dan DPRD.

Menentukan batas daerah pemilihan akan merupakan proses yang rumit. Bergantung pada jumlah rata-rata kursi per daerah pemilihan, diperkirakan ada 1600 – 3200 daerah pemilihan yang harus dibentuk. Sementara KPU secara independen menentukan batas-batas daerah pemilihan, setiap batasnya akan menjadi subyek perdebatan politik yang intensif. Di banyak negara, proses ini dalam skala yang lebih kecil akan memakan waktu antara 1–2 tahun. KPU berniat untuk melaksanakan pembentukan daerah pemilihan mulai  pertengahan Juli hingga pertengahan Oktober 2003. Daerah pemilihan harus dibentuk pada saat tertentu agar tersedia cukup waktu bagi parpol untuk mempersiapkan dan menyampaikan daftar caleg pada akhir Desember 2003 sehingga persyaratan hukum bagi pelaksanaan pemilu tanggal 5 April 2004 dapat terpenuhi.

DPD

Setiap provinsi adalah sebuah daerah pemilihan untuk DPD.

Back to Top


5. Partai Politik yang Bagaimana yang Dapat Berpartisipasi dalam Pemilu 2004?

Partai Politik yang memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2004 dapat berpartisipasi dalam pemilihan DPR dan DPRD.  Partai Politik tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan DPD, hanya calon perseorangan yang dapat berpartisipasi dalam pemilihan tersebut.

UU Pemilu yang baru telah memberikan batasan kualifikasi yang lebih tinggi bagi parpol untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Di bawah dalam UU Partai Politik yang baru, semua parpol harus mendaftar kembali mendaftar baru ke Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi semua persyaratan untuk menunjukkan jangkauan organisasional yang serius. Selain itu, di bawah dalam UU Pemilu yang baru, parpol peserta pemilu 1999 dan akan berkompetisi di tahun 2004 harus paling tidak:
• Memiliki 2% kursi di DPR, atau 3% kursi di DPRD di setengah jumlah provinsi, atau 3% kursi di DPRD di setengah jumlah kabupaten/ kota; ATAU
• Bergabung dengan partai yang memenuhi syarat di atas; ATAU
• Bergabung sehingga secara kolektif dapat memenuhi syarat di atas; ATAU
• Membentuk partai yang sama sekali baru.
Partai – partai yang bukan kontestan Pemilu 1999 dapat berkompetisi di tahun 2004 jika – selain memenuhi persyaratan pendaftaran dari di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Kementrian– harus memiliki:
• Pengurus (dan kantor tetap) di 2/3 dari jumlah Provinsi yang ada dan di 2/3 dari jumlah kabupaten/ kota di provinsi tersebut, DAN
• Jumlah anggota partai mencapai sekurang-kurangnya 1000 anggota ATAU 1/1000 dari jumlah populasi di setiap kabupaten/kota dimana partai tersebut berada dengan bukti kartu keanggotaan.

Back to Top


6. Siapa Saja yang Dapat Menjadi Calon Anggota Legislatif dan Bagaimana Proses Penentuannya?

Calon anggota legislatif (Caleg) dapat dicalonkan hanya untuk satu lembaga legislatif dan hanya di satu daerah pemilihan.

Setelah suatu periode di mana kesalahan apapun dalam penentuan caleg dapat diperbaiki, daftar caleg bagi DPR/DPRD dan bagi DPD harus ditetapkan oleh KPU sesuai dengan tingkatannya paling lambat 2 bulan sebelum Hari Pemungutan Suara.
 
Seorang warga negara Indonesia berusia 21 tahun atau lebih dapat menjadi caleg jika: berdomisili di Indonesia, berpendidikan paling rendah setingkat Sekolah Menengah Atas, lancar berbahasa Indonesia, terdaftar untuk memberikan suaranya, setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa. Orang-orang yang cacat secara mental atau tidak memiliki kapasitas fisik untuk melaksanakan tugasnya, jika terpilih, dilarang untuk dicalonkan sebagai calon anggota, demikian juga mereka yang dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Ada ketentuan tambahan untuk pencalonan caleg DPR/DPRD dan caleg DPD.

Calon Anggota DPR/DPRD

Caleg bagi DPR/DPRD harus merupakan anggota partai politik dan dicalonkan oleh partainya dalam proses yang ‘demokratis dan terbuka’.

Dibawah sistem Representasi Proporsional Daftar Terbuka, suatu partai menyerahkan daftar caleg untuk setiap daerah pemilihan. Partai-partai politik harus menyerahkan daftar caleg untuk kepentingan pencalonan pada Komisi Pemilu yang relevan (KPU) di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Setiap partai dapat mencalonkan sejumlah calon anggota hingga maksimum 120% dari jumlah perwakilan yang akan dipilih dalam tiap daerah pemilihan. Tidak ada jumlah minimum yang ditentukan untuk calon anggota dalam daftar calon anggota.

Partai politik didorong untuk mencalonkan paling tidak 30% calon anggota perempuan dalam daftar calon anggota mereka dalam setiap daerah pemilihan.

KPU berniat untuk mengumumkan secara resmi nama-nama caleg pada tanggal 28 dan 29 Januari 2004.

Setiap partai bebas menentukan urutan nama calon dalam setiap daftar calegnya. KPU akan mengadakan undian untuk menentukan urutan partai, dengan daftar calegnya, yang muncul dalam surat suara.

Calon Anggota DPD

Secara konstitusional, calon anggota bagi DPD harus ‘perseorangan’. Dalam praktek, hal ini berarti calon anggota DPD tidak dapat dicalonkan oleh partai politik, walaupun ia merupakan anggota suatu partai politik. UU tidak melarang suatu partai politik untuk mendukung calon anggota DPD.

Calon anggota DPD harus telah tinggal di provinsi di mana mereka mencalonkan diri selama paling tidak tiga tahun berturut-turut sampai dengan tanggal pengajuan calon atau selama sepuluh tahun kumulatif sejak berusia 17 tahun. Walaupun calon anggota DPD mencalonkan dirinya sendiri, mereka harus memiliki dukungan dari sejumlah populasi tertentu dalam provinsi tersebut yang dibuktikan dengan tanda tangan/fotokopi KTP sejumlah antara 1000 dan 5000 pemilih yang terdaftar – tergantung dari populasi provinsi .

Calon anggota yang merupakan anggota pegawai negeri, Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian RI (POL-RI) harus mundur dari jabatannya. Untuk Pemilu tahun 2004, calon anggota DPD tidak boleh sedang memegang posisi pengurus dalam partai politik, paling lambat sejak tanggal 12 Juni 2003 atau tiga bulan setelah pemberlakuan UU Pemilu (untuk Pemilu di masa depan, sejak empat tahun sebelum pencalonan). Seorang calon anggota DPD boleh merupakan anggota partai politik.

KPU berniat untuk mengumumkan secara resmi nama-nama caleg pada tanggal 17 dan 18 Desember 2003.

Back to Top


7. Surat Suara Akan Seperti Apa Bentuknya?

KPU menentukan ukuran, jenis, warna dan desain surat suara. Juga mengenai bagaimana dan di mana, di Indonesia, surat suara akan dicetak serta bagaimana pendistribusiannya.

DPR/DPRD

Nama dan simbol partai politik peserta pemilu pada suatu daerah pemilihan diurutkan dalam kartu sesuai dengan urutan yang telah ditentukan melalui undian oleh KPU. Nama dari setiap calon anggota dalam daftar caleg bagi partai untuk daerah pemilihan bersangkutan diurutkan di dalam sebuah kolom di bawah simbol partai politik. Urutan nama caleg sesuai dengan yang telah ditentukan oleh partai.

DPD

Nama setiap individu calon anggota DPD akan muncul di surat suara di samping foto mereka masing-masing. Urutan calon anggota dalam surat suara DPD ditentukan oleh KPU, namun tidak didefinisikan dalam UU bagaimana cara untuk menentukannya.

Back to Top


8. Bagaimana Pemilih Memberikan Suaranya?

Pemilih akan dibagi ke dalam Tempat-tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkungan sekitar mereka, maksimum sejumlah 300 pemilih. Setiap TPS akan memiliki daftar pemilih yang tidak sama dengan TPS lainnya   (normalnya para pemilih tersebut adalah penduduk di lingkungan sekitar TPS tersebut).

Ada peraturan khusus untuk pemilih yang memberikan suara di luar negeri, di kantor perwakilan Republik Indonesia atau melalui pos, – hanya untuk DPR, dari daftar pemilih khusus. KPU masih harus menentukan untuk daerah pemilihan mana pemilih luar negeri memilih. Juga ada aturan khusus bagi pemilih untuk memberikan suaranya di Indonesia di TPS lain di luar daerah tempat tinggalnya. Semua itu dapat menjadi proses yang sangat rumit dan KPU belum menerangkan bagaimana hal tersebut dapat diterapkan.

Pemilih dengan hambatan fisik dapat didampingi untuk memberikan suaranya oleh orang yang mereka pilih sendiri.

Setelah memberikan suara, pemilih ditandai dengan cara yang khusus sehingga mereka dapat dideteksi jika mencoba untuk memberikan suara lagi dalam Pemilu yang sama. KPU akan menentukan dalam suatu peraturan bagaimana hal ini akan dilaksanakan – kemungkinan besar dengan cara mencelupkan jari ke dalam tinta khusus.

DPR/DPRD

Pemilih harus memilih satu partai dan boleh (namun tidak harus) memilih satu caleg dari daftar caleg yang diajukan partai tersebut. UU Pemilu tidak menspesifikasikan bahwa hal ini haruslah calon dari daftar caleg partai yang mereka pilih.

Pemilih memberikan suara dengan mencoblos tanda gambar partai pilihan mereka dan dengan mencoblos nama calon anggota yang mereka pilih.

DPD

Pemilih harus memilih hanya satu calon. Pemilih memberikan suaranya dengan cara mencoblos nama calon pilihan mereka.

Back to Top


9. Bagaimana dan Di mana Dilakukannya Penghitungan Suara?

Suara dihitung di setiap TPS pada malam Pemilu. KPU akan menentukan melalui peraturan tentang metode penghitungan suara.

Untuk DPR, jumlah suara bagi setiap partai dan jumlah suara bagi setiap calon anggota dari daftar calon anggota setiap partai akan dijumlah di setiap TPS. Dibutuhkan kehati-hatian dalam menghitung dan menjumlah suara untuk calon anggota individual. Hal ini kemungkinan dalam jumlahnya akan kurang dari jumlah surat suara yang sah yang dihitung karena banyak pemilih hanya akan memilih partai pilihan mereka (dan mungkin adalah cara yang paling mendapat dukungan). Oleh karenanya sebuah metode alternatif bagi pengumpulan hasil penghitungan suara untuk calon anggota perlu diterapkan untuk memastikan bahwa suara untuk semua calon anggota telah dicatat secara akurat.

Untuk DPD, jumlah suara untuk tiap calon anggota akan dijumlahkan di setiap TPS.

Laporan hasil penghitungan suara dari setiap TPS kemudian digabungkan pada setiap tingkatan pelaksana pemilu – kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, bergantung pada tingkatan lembaga perwakilan rakyatnya. Hanya lembar laporan saja yang diperiksa dan digunakan pada tingkatan di atas TPS – surat suara tidak lagi digunakan untuk penghitungan suara.

Back to Top


10. Suara yang bagaimana yang dikatakan sah?

Untuk DPR, suara adalah sah jika surat suara telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) dan memiliki:
(a) Lubang yang dibuat hanya di simbol salah satu partai politik, ATAU
(b) Lubang yang dibuat di simbol salah satu partai politik dan lubang yang ditandai hanya di satu nama calon anggota.

Untuk DPD, suara adalah sah jika surat suara telah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan memiliki lubang di depan nama hanya satu calon anggota.

Back to Top


11. Bagaimana Menentukan Para Calon yang Terpilih?

DPR/DPRD

Caleg yang menang di setiap daerah pemilihan untuk DPR dan DPRD ditentukan melalui dua tahapan:

 Pertama, jumlah kursi yang dimenangkan tiap partai dalam daerah pemilihan ditentukan;
 Kedua, Caleg dari tiap partai yang akan mengisi kursi yang dimenangkan partainya ditentukan.

Back to Top


12. Bagaimana Kursi-kursi Dibagikan pada Partai Politik Di Setiap Daerah Pemilihan DPR/DPRD?

Metode yang akan digunakan untuk membagikan kursi pada partai politik di setiap daerah pemilihan disebut metode Sisa Terbanyak. Ini merupakan satu dari dua metode dasar pembagian kursi dibawah sistem Representasi Proporsional dan secara umum merupakan metode yang paling sederhana untuk diterapkan.

Metode ini menggariskan bahwa untuk setiap daerah pemilihan harus ditentukan suatu KUOTA (di Indonesia disebut BPP).

Ada beberapa cara berbeda dalam menentukan kuota semacam itu. Metode yang akan digunakan di Indonesia disebut kuota HARE. Kuota tersebut dihitung dengan cara:  

 Membagi jumlah suara sah dalam suatu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di daerah pemilihan tersebut.

Dengan demikian, jika ada 20,000 suara sah dalam suatu daerah pemilihan dan 10 kursi, kuotanya adalah 20000/10 = 2000. (Silakan lihat contoh berikut).

PENENTUAN HASIL
SISTEM REPRSENTASI PROPORSIONAL DAFTAR
10 WAKIL RAKYAT YANG AKAN DIPILIH
METODE SISA TERBANYAK – MENGGUNAKAN KUOTA HARE

Total Suara Sah:    20000 
QUOTA (BPP): (suara sah/kursi) = (20000/10) = 2000

PARTAI

SUARA

KURSI KUOTA PENUH

SISA

KURSI TAMBAHAN

TOTAL

KURSI

% KURSI

% SUARA

A

5000

 

2

 

(2000 X 2

= 4000)

 

1000

0

2

20%

25.0%

B

480

0

480

0

0

0

2.4%

C

1300

0

1300

1

1

10%

6.5%

D

2220

 

1

 

(2000 x 1

= 2000)

 

20

0

1

10%

11.1%

E

7500

 

3

 

(2000 x 3

= 6000)

 

1500

1

4

40%

37.5%

F

3500

 

1

 

(2000 x 1

= 2000)

 

1500

1

2

20%

17.5%

TOTAL

20000

7

 

3

10

100 %

100%

Dengan metode Sisa Terbanyak, kursi-kursi dialokasikan pada partai melalui dua tahapan:

Pertama, jumlah kuota penuh yang diterima setiap partai ditentukan. Hal ini dihitung dengan cara membagi jumlah suara yang didapatkan oleh tiap partai dengan kuota untuk daerah pemilihan terkait dan diambil angka bulat yang didapat dari hasil perhitungan ini. Angka kuota penuh ini (merupakan bilangan bulat) merupakan pembagian awal kursi pada partai di daerah pemilihan. Menggunakan contoh di halaman berikut, untuk tiap blok yang terdiri dari 2000 suara yang diterimanya (sesuai angka kuota/BPP), partai secara otomatis menerima pembagian awal sebanyak satu kursi. Jika suatu partai menerima 5000 suara, ia menerima pembagian awal sebanyak dua kursi (2000 x 2 = 4000).

Kedua, jika kursi di daerah pemilihan belum semuanya terbagi di tahap pertama, kursi yang tersisa akan dibagikan sesuai dengan urutan suara partai yang tersisa – yaitu jumlah suara yang tersisa setelah total suara yang diterima oleh setiap partai dikurangi dengan kuota penuh yang dimiliki partai.

Dalam kasus contoh di halaman berikut di mana sebuah partai memiliki 5000 suara, sisanya adalah 1000 – total suara 5000 dikurangi 2 kuota penuh (2000 x 2 = 4000) yang diterima partai tersebut. Sebagaimana dalam contoh di halaman berikut, Jika ada tiga kursi yang belum dialokasikan oleh kuota penuh, kursi-kursi ini akan jatuh ke tiga partai teratas dalam urutan jumlah sisa suara. Secara matematis, suatu partai tidak dapat menerima lebih dari 1 tambahan kursi di pembagian kursi tahap kedua ini.
 
Total alokasi kursi bagian pertama dan kedua adalah jumlah total kursi yang dimenangkan setiap partai di suatu daerah pemilihan.

Back to Top


13. Kapankah Penghitungan Suara untuk Pemilihan Anggota DPR dan DPRD  Selesai?

KPU mengharapkan penghitungan dan penggabungan suara akan selesai  pada akhir bulan April dan pengalokasian kursi kepada partai politik akan selesai pada tanggl 8 Mei 2004.

Back to Top


14. Bagaimana Cara Menempatkan Para Calon Kedalam Kursi-kursi yang Dimenangkan Partainya dalam Setiap Daerah Pemilihan DPR/DPRD?

Setelah ditentukan berapa kursi yang dimenangkan oleh suatu partai dalam daerah pemilihan, KPU kemudian dapat menentukan caleg mana di daftar caleg partai untuk daerah tersebut yang akan mengisi kursi yang telah dimenangkan partai. Hal ini kemungkinan akan menjadi proses tiga tahap meskipun rinciannya belum ditentukan oleh KPU.

Pertama, suara untuk caleg dari partai yang tidak memenangkan kursi di daerah pemilihan dikeluarkan dari pemeriksaan lanjutan.

Kedua, suara untuk masing-masing caleg dari tiap partai yang telah memenangkan kursi diperiksa secara terpisah bagi tiap partai. Suara yang diterima oleh tiap caleg dibandingkan dengan KUOTA (BPP) yang digunakan untuk mengalokasikan kursi pada partai di daerah pemilihan tersebut. Jika seorang caleg meraih suara yang sama dengan atau lebih dari kuota ini, dia telah memenuhi syarat untuk mengisi salah satu dari kursi yang dimenangkan partainya. Caleg yang suaranya tidak sama dengan atau kurang dari KUOTA (BPP) diurutkan sesuai jumlah suara dari yang tertinggi hingga terendah dan kursi yang dimenangkan partai dialokasikan menurut urutan tersebut.

Ketiga, jika suatu partai memenangkan kursi di suatu daerah pemilihan melebihi jumlah calegnya yang sama atau melebihi KUOTA (BPP) maka sisa kursi akan dialokasikan ke caleg lain dari partai tersebut sesuai dengan urutan dalam daftar calegpartai untuk daerah pemilihan bersangkutan.

Sebuah contoh pembagian kursi pada caleg partai di daerah pemilihan:

PEMBAGIAN CALON ANGGOTA KE DALAM KURSI YANG DIMENANGKAN OLEH PARTAI


Jumlah Kursi di Daerah:   10
Jumlah Maksimum Calon anggota Untuk Setiap Partai:   12
Total Suara Sah:    20000 
Kuota: (suara/kursi)  =    (20000/10) = 2000

 

SUARA PARTAI

KURSI

 

 

 

PARTAI A

5000

2

SUARA PERSONAL

DIPILIH DARI SUARA PERSONAL

DIPILIH BERDASARKAN POSISI DI DAFTAR PARTAI

Calon anggota 1

 

 

200

 

X

Calon anggota 2

 

 

80

 

 

Calon anggota 3

 

 

110

 

 

Calon anggota 4

 

 

50

 

 

Calon anggota 5

 

 

50

 

 

Calon anggota 6

 

 

2100

X

 

Calon anggota 7

 

 

1010

 

 

Calon anggota 8

 

 

40

 

 

Calon anggota 9

 

 

230

 

 

Calon anggota 10

 

 

10

 

 

Calon anggota 11

 

 

10

 

 

Calon anggota 12

 

 

2

 

 

TOTAL

 

 

3902

1

1

Menggunakan metode ini, ada kemungkinan bahwa sedikit caleg yang akan mengisi kursi atas dasar suara yang diraihnya. Terbaginya suara diantara banyak caleg dibandingkan jumlah kursi yang dapat dimenangkan dan kemungkinan bahwa banyak pemilih lebih memilih untuk memberikan suara hanya untuk partai pilihan mereka, akan mempersulit caleg dalam mendapatkan suara yang setara dengan KUOTA (BPP). Kebanyakan caleg masih mungkin untuk diberikan kursi berdasarkan posisi mereka yang tinggi di daftar caleg partai – meskipun mereka mungkin tidak meraih suara sebanyak caleg lain yang berada pada posisi yang lebih rendah di dalam daftar caleg. Akan relatif lebih mudah bagi caleg untuk dapat terpilih berdasarkan suara yang diraihnya, jika:
 Semakin besar jumlah wakil rakyat yang akan dipilih dari suatu daerah pemilihan (sehingga menurunkan kuota); dan/atau
 Semakin besar proporsi suara yang diterima oleh partai caleg yang bersangkutan.

Back to Top


15. Kapan Hasil Pemilu akan Diumumkan?

KPU mengharapkan penentuan dan pengumuman calon anggota DPR dan DPRD yang terpilih akan diselesaikan pada tanggal 17 Mei 2004.

Back to Top


16. Bagaimana menentukan seorang caleg telah memenangkan kursi di DPD?

Di setiap provinsi, KPU menentukan jumlah suara se-provinsi bagi tiap caleg dan mengurutkan mereka dalam urutan jumlah suara yang diraih dari yang terbanyak hingga yang paling sedikit. Empat caleg dengan total suara tertinggi terpilih untuk menjadi anggota DPD dari provinsi tersebut.

Para caleg yang berada di urutan lima hingga delapan terpilih sebagai anggota cadangan. Cadangan tersebut akan ditunjuk sesuai dengan urutan untuk mengisi kekosongan di DPD dari provinsi tersebut jika ada caleg yang telah terpilih sebelumnya tidak dapat menyelesaikan masa tugasnya.

KPU berharap dapat mengumumkan hasil  pemilihan DPD pada tanggal 30 April 2004 dan mengumumkan calon DPD terpilih  pada tanggal   17 Mei 2004.

Back to Top



 
email this pageprint this page