Contact | Search | Disclaimer 
Back to home page


Kerjasama UE Bidang Peradilan dan Dalam Negeri

Kerjasama di bidang peradilan dan dalam negeri (Justice and Home Affairs/JHA) merupakan Pilar Ketiga yang melandasi UE. Dua lainnya adalah Integrasi Perekonomian (Pilar I) dan Common Foreign and Security Policy/CFSP (Pilar II). Berdasarkan Pasal 29 dari Traktat Amsterdam (1999), tujuan JHA adalah untuk memberikan jaminan keselamatan kepada warga negara UE dengan cara pelaksanaan langkah-langkah bersama negara-negara anggota di bidang kepolisian dan peradilan guna mengatasi kriminalitas, rasisme, xenophobia, terorisme, trafficking in persons, offenses against children, illicit drug and arms trafficking, serta corruption and fraud.

Dimensi kerjasama UE di bidang JHA menjadi lebih relevan bagi pihak asing akhir-akhir ini sehubungan dengan pengetatan prosedur pemberian visa masuk ke wilayah Schengen. Perjanjian Schengen (disebut demikian karena ditandatangani di kota Schengen, Luksemburg) ditandatangani tahun 1995 oleh negara-negara anggota UE (kecuali Inggris dan Irlandia), yaitu suatu perjanjian yang mengatur masalah lintas batas dan pembebasan visa masuk ke setiap negara anggota UE, pengaturan cukai, pengamanan terhadap usaha-usaha penyelundupan obat bius, perdagangan manusia dan barang-barang terlarang lainnya. Sedangkan negara-negara non-anggota UE yang telah ikut meratifikasai Perjanjian Schengen adalah Norwegia, Islandia dan Swiss. Namun demikian, pembebasan visa masuk ke tiga negara tersebut hanya berlaku bagi warganegara atau penduduk tetap dari negara anggota UE saja.

Berdasarkan perjanjian Schengen, maka setiap warga negara anggota UE mempunyai kebebasan untuk tinggal dan bekerja di negara anggota UE lainnya. Walaupun demikian, setiap negara anggota berhak untuk menetapkan prosedur ijin tinggal dan bekerja warga Eropa anggota UE menurut kebijakan nasional masing-masing.



 
email this pageprint this page