Contact | Search | Disclaimer 
Back to home page

  Komisi Eropa  -  Dewan UE  -  Parlemen Eropa  -  Court of Justice  -  Court of Auditors  
  Dewan Eropa  

Komisi Eropa
 

The European Commission (biasanya hanya disebut the Commission) atau Komisi Eropa adalah the driving force dalam membangun Eropa. TEC menyatakan bahwa hanya Komisi yang memiliki hak inisiatif untuk mengajukan proposal (RUU). Tidak ada badan UE lain maupun negara anggota yang berhak untuk mengajukan proposal selain Komisi. Bahkan jika proposal yang diajukan ditolak oleh Dewan UE (dan Parlemen Eropa melalui co-decision procedure), maka hanya Komisi pula yang berhak merubahnya (kecuali ditolak secara unanimity).

Komisi juga mempunyai peran sebagai the guardian of the Treaties and of the "acquis communautaire" (seluruh hukum dan perundangan UE). Dalam kaitan ini, salah satu tugas utama Komisi adalah memastikan negara anggota mematuhi semua hukum UE dan karena itu Komisi memiliki kewenangan investigasi. Komisi juga merupakan badan eksekutif dan karena itu memiliki peran administratif untuk memastikan tercapainya semua tujuan yang telah dirumuskan dalam berbagai traktat UE. Komisi juga memainkan peran representasi, yang mewakili UE di berbagai organisasi internasional maupun dalam berhubungan dengan berbagai negara.

Komisi Eropa saat ini terdiri dari 20 orang Komisioner (dua orang untuk lima negara besar, yaitu Inggris, Perancis, Italia, Spanyol dan Jerman, sedangkan sepuluh negara lainnya hanya diwakili oleh satu orang Komisioner) dan dipimpin oleh seorang Presiden.

Sesuai Traktat Maastricht 1992, masa jabatan para Komisioner adalah lima tahun kecuali ada upaya untuk mengubahnya (censure motion) dari Parlemen Eropa (PE). Melalui proses konsultasi dengan PE, pemerintah masing-masing negara anggota dengan suara bulat mengajukan calon Presiden Komisi Eropa beserta calon-calon Komisioner yang akan ditunjuk. Presiden Komisi diangkat dengan kesepakatan bersama PE dan Dewan UE.

Berdasarkan Artikel 55 Traktat Roma 1957, Komisi Eropa mempunyai wewenang untuk:

  1. Mengawasi pelaksanaan seluruh ketentuan dan keputusan lembaga-lembaga UE secara tepat. Komisi membuat pertimbangan dan keputusan berdasarkan permintaan negara anggota yang hendak memanfaatkan klausula-klausula pengaman dalam Traktat, yang dalam kasus-kasus tertentu diijinkan untuk tidak memberlakukan atau membebaskan sementara ketentuan UE. Menurut Artikel 169 Traktat tersebut, Komisi berwenang mengajukan negara-negara anggota yang dianggap tidak memenuhi kewajibannya ke Mahkamah Eropa (European Court of Justice - ECJ).
  2. Membuat usulan kebijakan kepada Dewan Menteri mengenai berbagai kebijakan UE di bidang pertanian, industri dan pasar internal, riset, energi, lingkungan, masalah sosial dan regional, serta perdagangan eksternal.
  3. Menerapkan berbagai kebijakan yang didasarkan pada keputusan Dewan atau penerapan langsung traktat.
Pada perkembangan selanjutnya, wewenang Komisi Eropa semakin besar yang antara lain diberikan oleh Mahkamah Eropa (ECJ) melalui berbagai keputusannya. Jika dalam suatu kasus yang diperiksa ECJ menemukan bahwa kewenangan dalam hal tersebut sebaiknya dimiliki oleh Komisi (misalnya untuk menjamin berjalannya pasar internal dengan baik). Kewenangan Komisi tersebut antara lain: (i) melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi, baik kepada perorangan ataupun perusahaan yang menyalahi ketentuan kompetisi UE; (ii) Komisi juga mengelola dana struktural dan langkah-langkah bagi kemajuan riset, pertukaran pemuda, perbaikan lingkungan, transportasi dan sebagainya; (iii) Komisi juga terlibat dalam pengelolaan bidang ekonomi dan pengawasan anggaran serta kebijakan luar negeri.

Dana untuk program-program UE dikelola oleh Komisi Eropa, dan sumbernya berasal dari setoran iuran para anggota yang besarnya ditentukan oleh pendapatan per kapita masing-masing negara dan dari pajak bea masuk yang dikenakan terhadap barang-barang dari negara ketiga (import duties).


 
email this pageprint this page