|
PENGELOLAAN ADMINISTRATIF
PERUTUSAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MASYARAKAT EROPA (PRI-ME)
Bagian Administrasi merupakan unsur penunjang pelaksana Misi Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia dan bertanggung jawab terhadap Pengelolaan Kepegawaian, Pengelolaan Perlengkapan / Pemeliharaan Barang, Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Kerumahtanggaan Perutusan.
Organisasi Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa sesuai Lampiran Keputusan Menteri Luar Negeri No. SK.087/OR/X/90/01 tanggal 17 Oktober 1990 terdiri dari:
1. Kepala Perwakilan
2. Wakil Kepala Perwakilan
3. Bagian Administrasi (Fungsi & Tugas Bagian Administrasi)
4. Bidang Politik, membawahkan:
(i) Sub Bidang Politik urusan Parlemen Eropa
(ii) Sub Bidang Politik urusan Dewan Menteri ME
5. Bidang Ekonomi I, membawahkan:
(i) Sub Bidang urusan Jasa-jasa, Kerjasama Teknik dan Iptek
(ii) Sub Bidang Ekonomi urusan Kerjasama Pembangunan dan Investasi
6. Bidang Ekonomi II, membawahkan:
(i) Sub Bidang Kerjasama Ekonomi Regional, khususnya Kerjasama
ASEAN-ME
(ii) Sub Bidang Kerjasama urusan Pasar Tunggal Eropa
7. Bidang Perindustrian dan Perdagangan
8. Bidang Pertanian
9. Bidang Keuangan urusan Bea dan Cukai
10. Unit Komunikasi Jenis A. 
|