Contact | Search | Disclaimer 
Back to home page


Fungsi dan Tugas Bagian Administrasi

 

1. Bagian Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung

    jawab kepada Kepala Perwakilan.

 

2. Bagian Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala Perwakilan dan

    menyelenggarakan pengurusan administrasi dalam rangka ketatalaksanaan

    dan kelancaran tugas Perutusan.

 

3. Untuk menyelenggarakan tugasnya, Bagian Administrasi mempunyai fungsi:

    a. Menyelenggarakan urusan administrasi perkantoran Perutusan

    b. Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Perutusan

    c. Melakukan pengelolaan keuangan dan pertanggung jawaban keuangan

    d. Merencanakan pengadaan kebutuhan dan melakukan pengelolaan serta

        pertanggung jawaban perlengkapan

    e. Mengurus administrasi kepegawaian

    f.  Menyelenggarakan urusan Rumah Tangga Perutusan, termasuk Rumah

        Tangga Kepala Perwakilan dan Wakil Kepala Perwakilan

    g. Memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat, baik diminta

        maupun tidak diminta mengenai segala hal yang berhubungan dengan

        tugasnya kepada Kepala Perwakilan

    h. Melaksanakan tugas-tugas rutin yang bersifat teknis dalam pelayanan

        urusan Protokol dan urusan Konsuler (Visa) seluruh Staf dan Keluarga

        Perutusan

     i. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Kepala Perwakilan

 



 
email this pageprint this page