Contact | Search | Disclaimer 
Back to home page

  Editorial Lengkap  -  Fokus Lengkap  -  Agustus  -  Juli  -  Juni  -  Mei  -  April  

Editorial  (April 2003)

Tantangan dan Peluang Indonesia dalam Menghadapi Pasar Internal UE Tahun 2004

Tahun 2003 merupakan tahun kesepuluh dari 15 negara Uni Eropa setelah membuka batas-batas dari pasar internalnya1  menjadi satu kesatuan pasar secara penuh. Dengan menjadi satu pasar internal telah membuka pasar terhadap perpindahan barang, jasa dan tenaga kerja secara bebas.  Sebagai dampaknya telah terjadi peningkatan ekonomi yang  sangat  besar  di  negara-negara  anggota  UE.  Menurut laporan dari Direktoral Jenderal Internal Market Komisi Eropa, selama sepuluh tahun terakhir Produk Domestik Bruto (PDB) UE telah meningkat menjadi €877 miliar, jumlah tersebut secara rata-rata telah memberikan tambahan pendapatan sebesar €5.700 per kepala rumah tangga.  Internal market juga telah mengikat ekonomi dari negara UE untuk lebih saling mendekat, sebagai akibatnya arus perdagangan antara anggota UE menjadi semakin deras sejak tahun 1993, dimana pada tahun 2001 komposisi total perdagangan internal telah mencapai 61% dan perdagangan eksternal 39%. Selain itu, pembukaan pasar internal telah mempercepat pertumbuhan ekspor dan investasi UE ke negara ketiga akibat meningkatnya daya saing perusahaan-perusahaan UE. Pada tahun 2004 yang akan datang anggota UE akan bertambah dengan diterimanya 10 negara anggota baru. Dengan demikian pasar internal UE akan semakin luas baik pasarnya secara fisik maupun  jumlah konsumennya.

Bagi negara ketiga termasuk Indonesia, pasar internal UE ini ibarat  menghadapi dua sisi mata uang, satu sisi memberikan suatu tantangan dan disisi lainnya merupakan suatu peluang. Tantangan pasar internal UE yang tanpa batas tersebut merupakan pasar yang sangat ketat persaingannya dimana sejak ditetapkannya sebagai pasar tunggal maka negara anggota telah memberikan privilegenya kepada Komisi Eropa untuk mengatur semua kebijakan perdagangan internal dan eksternal.  Sejak saat itu KE memperketat aturan main yang ditetapkan untuk perdagangan dalam negerinya mulai dari harmonisasi teknis dari peraturan (kesehatan, keamanan maupun perlindungan konsumen dan lingkungan, standar) sampai dengan harmonisasi di bidang jasa seperti jasa keuangan, telekomunikasi dan transportasi.  Ketentuan-ketentuan yang dipersyarakan bagi perdagangan dalam negerinya berlaku juga bagi produk-produk yang akan diimpor dari negara ketiga.  Hal ini tentunya tidak mudah bagi Indonesia yang merupakan pemain yang peranannya relatif kecil di UE (impor UE dari Indonesia pada tahun 2001 mencapai sekitar 1,1% dari impor extra-UE).   Berdasarkan pengalaman, cukup banyak masalah yang dihadapi eksportir Indonesia di pasar UE seperti standar, SPS, anti-dumping dan anti-subsidi. Semua ketentuan yang ditetapkan berlaku di 15 negara,  secara otomatis produk Indonesia yang ditolak masuk oleh salah satu negara anggota juga akan ditolak di negara anggota lainnya.  Disamping itu dengan adanya prinsip free movement of labour, maka biaya tenaga kerja di UE relatif mengalami penurunan apalagi dengan mengalirnya tenaga kerja dari negara-negara Eropa Timur yang upahnya relatif rendah. Tidaklah mengherankan UE akan memperoleh keuntungan dari tenaga kerja yang relatif lebih murah  yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing produk-produk mereka di pasar internasional.

Pasar UE yang terintegrasi memberikan peluang bagi negara ketiga2 dari berbagai sisi yaitu pertama, pasar UE yang satu memberikan peluang bagi produk-produk untuk dapat diterima secara otomatis di 15 negara UE sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.  Artinya Indonesia menghadapi satu sistem bukan 15 sistem yang membuat lebih mudah untuk melakukan akses pasar. Kedua, pasar UE menjadi lebih besar dengan jumlah konsumen 452 juta (Mei 2004) memberikan kesempatan bagi eksportir Indonesia yang telah memiliki kontak dengan salah satu buyer di negara tertentu untuk meningkatkan ekspornya untuk di 're-export' ke negara-negara anggota baru yang selama ini pasarnya relatif sulit untuk diakses. Ketiga, untuk memasuki pasar UE yang relatif ketat, maka mau tidak mau eksportir harus menyesuaikan dengan standar yang ditetapkan, dengan demikian para eksportir akan berupaya untuk meningkatkan standar dari produknya yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing di  pasar  non-UE.  Apalagi Komisi Eropa memberikan cukup banyak bantuan teknis bagi negara berkembang untuk mencapai kesesuaian dengan ketentuan di UE.

Memperhatikan internal market UE yang semakin kuat keberadaannya, maka patutlah kiranya para pelaku pasar di Indonesia serta penentu kebijakan untuk lebih memberikan perhatian yang lebih besar terhadap perubahan-perubahan di pasar internal UE?  (SA)


1   Pasar internal juga meliputi tiga negara European Free Trade Area (EFTA) yaitu Iceland, Liechtenstein dan Norway sebagai hasil dari keanggotaan dalan Perjanjian European Economic Area (EEA). 
2    Sebagai gambaran selama sepuluh tahun terakhir pertumbuhan  impor UE dari negara ketiga meningkat dari sekitar  6% tahun 1992 menjadi sekitar 13% tahun 2001.

 


Kembali Daftar Isi  Buletin PRI-ME, Edisi April 2003

Arsip Berita ASEAN/ASEM



 
email this pageprint this page