Contact | Search | Disclaimer 
Back to home page

  Editorial Lengkap  -  Fokus Lengkap  -  Agustus  -  Juli  -  Juni  -  Mei  -  April  -  Maret  

Editorial  (Maret 2003)

Perkembangan  CFSP  Pasca  Perang Irak

Pada bulan ini, Amerika Serikat (AS) dengan dibantu Inggris yang merupakan sekutu utamanya, akhirnya melancarkan serangan militer besar-besaran ke Irak, tanpa ada pihak yang bisa menghalangi. Uni Eropa (UE) yang semula diharapkan oleh sementara kalangan  di Brussel  agar dapat menjadi satu  kekuatan besar yang  mampu  mencegah  tindakan  unilateral  AS,  ternyata mengalami perpecahan di antara para anggotanya sendiri dan gagal mempengaruhi sikap keras negara adidaya tersebut. Ironinya,  justru  banyak di antara mereka  dapat dipengaruhi AS agar  mendukung serangan militer tersebut.

Dengan  selalu diliputi perpecahan sikap di antara para anggotanya dalam masalah-masalah internasional yang penting,  tidaklah aneh apabila kebijakan luar negeri UE (Common Foreign and Security Policy/CFSP)  seringkali memperoleh kritikan tajam,  tidak hanya dari  para pengamat akan tetapi orang-orang dalam institusi UE sendiri yang menilainya sebagai bidang yang sangat lambat untuk tumbuh dalam sejarah perkembangan  UE di antara bidang-bidang lainnya. 

UE didirikan lebih dari 50 tahun yang lalu dengan dilandasi satu keyakinan kuat di antara para pendirinya bahwa berbagai kemajuan di Eropa akan mudah dicapai melalui langkah bersama daripada sendiri-sendiri. Demi tujuan ini, para anggotanya harus bersedia menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada organisasi supranasional di berbagai area. Di sejumlah bidang, kebijakan bersama berhasil diambil dan dilaksanakan, sedangkan  di bidang CFSP seringkali menemui kegagalan. Hal ini disebabkan oleh masih tingginya keengganan  para anggotanya untuk menyerahkan wewenang dalam urusan luar negeri masing-masing,  termasuk diplomasi dan militer ke tingkat supranasional. Tampaknya, bagi mereka wewenang di bidang ini  merupakan komponen yang paling  fundamental dari kedaulatan negara dibandingkan dengan wewenang dalam urusan-urusan lainnya. Dengan masih adanya ketidakrelaan menyerahkan kedaulatan dalam urusan luar negeri, tidak mengherankan bahwa meskipun Traktat Pembentukan UE mewajibkan semua anggotanya untuk menahan diri dari tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan posisi bersama, pada kenyataannya, ketentuan tersebut seringkali dilanggar oleh anggota-anggotanya khususnya  apabila menyangkut urusan-urusan luar negeri yang sangat penting seperti soal Irak.

Selama masih tidak ada mekanisme yang benar-benar dapat memaksakan negara-negara anggota UE untuk mengupayakan  dan melaksanakan CFSP,  perbedaan pandangan  yang tajam  di antara mereka akan terus berlangsung dan  diperkirakan  akan semakin besar di tahun-tahun mendatang, khususnya dengan bertambahnya 13 negara anggota baru.   Hal ini mengingat negara-negara anggota  baru seperti Polandia, Hongaria dan Republik Ceko serta negara-negara Baltik mempunyai sejarah dan warisan diplomasi dan militer yang umumnya berbeda dengan negara-negara Eropa Barat. Di masa Perang Dingin saja, negara-negara  yang masuk Blok Timur  tersebut  berupaya menjalankan kebijakan luar negeri yang  mandiri dari Uni Soviet. Tanda-tanda keinginan mereka untuk lebih mandiri dalam bidang ini  di masa datang, belakangan  sudah terlihat, misalnya, dalam menyikapi masalah Irak.  Sebagian di antara mereka terang-terangan memilih mendukung sikap keras AS daripada mengikuti  Perancis dan Jerman, dua negara yang dinilai sebagai  penggerak  UE.

Berbagai usulan telah dilontarkan  oleh sejumlah pihak tentang bagaimana memperkuat CFSP di masa datang. EU High Representative for  CFSP, Mr. Javier Solana, menyebutkan  salah satunya, yaitu  dengan  memberikan  satu kursi  bagi  UE di  DK-PBB, sehingga UE dapat berbicara dalam satu suara di forum yang sangat penting dan berpengaruh tersebut.  Sejumlah  pengamat di Brussel menambahkan bahwa kursi  dimaksud  dapat diperoleh apabila Perancis dan Inggris menyerahkan kursi DK-PBB masing-masing.  Sementara itu, sejumlah peserta sidang Konvensi Masa Depan Eropa berpandangan bahwa agar CSFP  berjalan efektif, pertama-tama harus diperkuat instrumen hukumnya, misalnya mencantumkan ketentuan dalam Konstitusi baru UE yang saat ini sedang disusun, tentang kewajiban-kewajiban  yang harus ditaati oleh semua anggota di bidang CFSP, sehingga terdapat satu mekanisme yang dapat mencegah  negara anggota-anggota melaksanakan kebijakan luar negeri masing-masing.  Termasuk dalam satu paket usulan ini adalah perlunya  didirikan lembaga pemaksa  agar CFSP benar-benar dipatuhi oleh  semua negara anggotanya.

Terlepas dari bagaimana kelanjutan dari usulan-usulan tersebut di atas, bagi Indonesia, berbagai perubahan dan perkembangan karakter kebijakan luar negeri UE ini perlu terus dicermati dan diikuti, karena dapat berdampak pada kepentingan nasional RI. Pada saat ini pelaksanaan CFSP secara umum memang belum efektif, karena masih menghadapi perbedaan persepsi dan kepentingan di antara para anggotanya dalam hubungan dengan negara ketiga. Karena itu, hal ini kiranya masih memberi peluang bagi Indonesia untuk mengupayakan kepentingannya secara bilateral di masing-masing negara anggota UE tanpa dipengaruhi oleh posisi bersama UE.  Namun, apabila suatu saat nanti CFSP telah diperkuat dan berjalan secara lebih efektif,  suatu permasalahan bilateral salah satu negara anggota UE dapat berubah menjadi seluruh negara anggotanya.  Apabila permasalahan bilateral tersebut menyangkut Indonesia,  adalah penting bagi  PRIME dan perwakilan-perwakilan RI di negara-negara anggota UE untuk  meningkatkan upaya koordinasi dalam mencegah agar kebijakan luar negeri UE tidak membawa dampak yang merugikan kepentingan Indonesia dengan masing-masing negara UE?  (AM)


Kembali Daftar Isi  Buletin PRI-ME, Edisi Maret 2003

Arsip Berita Fokus



 
email this pageprint this page