 |
Fokus (April 2003)
Oleh: Mohammad K. Koba
Sejak Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) - cikal bakal Uni Eropa (UE) - terbentuk awal dekade 1950-an, peta Eropa terus mengalami perubahan. MEE yang semula beranggotakan enam negara telah mengalami perluasan keanggotaan (enlargement) sebanyak empat kali hingga mencapai jumlah 15 negara anggota sampai saat ini. Pada tanggal 16 April 2003, peta Eropa kembali berubah dengan ditandatanganinya Traktat Aksesi enlargement ke-5 saat KTT Khusus UE di Athena. Hasil itu merupakan proses negosiasi panjang (10 tahun) yang merefleksikan keinginan kuat delapan negara Eropa Tengah dan Timur untuk dapat diterima bergabung dalam paguyuban UE. Bersama dengan dua negara Mediteran (Siprus dan Malta) mereka akan memperkuat keanggotaan UE menjadi 25 negara. Formasi itu akan meningkatkan populasi UE menjadi sekitar 450 juta dan memperluas secara signifikan wilayah UE sebesar 34%. Setelah diratifikasi oleh Parlemen Nasional masing-masing negara-negara anggota baru UE dan oleh Parlemen Eropa, maka penerimaan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Mei 2004.
Banyak pihak menengarai enlargement UE kali ini akan lebih banyak membawa dampak negatif bagi Indonesia daripada dampak positif. Namun tulisan ini akan mengetengahkan kajian yang mengarah pada kesimpulan sebaliknya, yaitu bahwa enlargement UE merupakan sebuah win-win solution. Terutama baik dilihat dari perspektif kepentingan negara-negara yang terlibat langsung (negara-negara anggota UE saat ini dan negara-negara kandidatnya), maupun bagi negara lain seperti Indonesia.
Banyak dampak positif enlargement UE baik dari segi politik maupun dari segi ekonomi. Dari segi politik misalnya, kecenderungan itu akan mendorong terciptanya stabilitas politik di seluruh daratan Eropa, predictability of policies, demokrasi, penegakan hukum, penghormatan HAM, dan lain-lain. Keuntungan-keuntungan itu mungkin tidak mudah untuk dapat diukur secara ekonomi, tetapi dilihat dari kerangka kepentingan regional yang lebih luas, enlargement itu menciptakan atmosphere yang secara nyata lebih baik bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Selain itu masyarakat internasional juga akan lebih mudah untuk memasarkan barangnya di pasar UE dengan berlakunya satu peraturan dagang dan satu tarif untuk seluruh pasar UE. Namun yang lebih penting, masyarakat internasional akan menikmati peningkatan kapasitas pasar UE serta daya beli individu di UE.
Keberhasilan enlargement dalam jangka panjang dipastikan akan membawa peningkatan ukuran dan daya serap pasar UE. Standar hidup dan tingkat kemakmuran yang meningkat akan mendorong peningkatan daya beli individu di UE. Integrasi penuh pasar negara-negara kandidat ke pasar UE, membuka kesempatan mesin ekonomi negara-negara itu mencapai pertumbuhan ekonomi yang dinamis. Sekaligus juga menginjeksi sektor ekonomi pasar yang dapat memperluas munculnya pelaku-pelaku ekonomi baru. Dengan gambaran itu, bukan tidak mungkin perekonomian negara-negara kandidat dalam jangka panjang akan mendekati bahkan menyamai PDB per kapita Jerman, misalnya.
Prediksi itu mungkin tidak banyak meleset mengingat prasyarat dan parameter bergabungnya negara-negara kandidat tersebut ke sistem perekonomian UE (pasar bersama, sistem moneter, mata uang tunggal dan lain-lain) sama dengan yang berlaku di negara-negara anggota saat ini dan diaplikasikan sangat ketat. Kondisi pasar terbuka yang kemudian dikooptasikan oleh negara-negara UE yang baru menjadi pintu utama bagi negara-negara di luar UE untuk dapat dimanfaatkan dengan baik. Apalagi sejak lama kita menyadari bahwa volume perdagangan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, dengan negara-negara anggota UE saat ini masih jauh diatas nilai perdagangan mereka dengan negara-negara kandidat. Artinya, jika perekonomian dan daya beli negara-negara kandidat meningkat menyamai keadaan di negara-negara anggota saat ini, maka masih terdapat potensi peningkatan ekspor yang sangat besar di Eropa. Bagi Indonesia sendiri saat ini pasar UE merupakan tujuan ekspor kedua terbesar setelah Amerika Serikat. Jika kita membandingkan kompetisi produk ekspor Indonesia dengan negara-negara kandidat UE, kita memiliki sejumlah advantage yang menarik. Produk-produk dagang dan jasa Indonesia yang typical/traditional misalnya, sama sekali tidak memiliki persaingan dengan produk dan jasa yang ditawarkan oleh negara-negara kandidat. Keunggulan itu dikarenakan alasan-alasan yang spesifik dimana baik produk dagang maupun jasa tersebut hanya dapat dihasilkan oleh negara tertentu, meskipun terdapat pengecualian di sana-sini dengan adanya teknologi baru seperti rumah kaca misalnya. Jika Indonesia mampu berkonsentrasi pada produk jenis ini (produk pertanian misalnya), maka peluang ekspor Indonesia ke pasar UE akan semakin besar. Persaingan yang harus diantisipasi oleh Indonesia adalah justru datang dari negara-negara ASEAN dan negara berkembang lainnya yang mempunyai produk sama dengan Indonesia.
Hal yang sama terjadi untuk kategori produk-produk manufaktur yang diproduksi secara masal dan biasanya diproduksi oleh perusahaan-perusahaan multinasional dengan biaya rendah. Tipe produk semacam itu dalam jangka panjang diperkirakan tidak akan menghadapi persaingan dari negara-negara kandidat. Sulit dibayangkan jika perusahaan-perusahaan multinasional tersebut akan beramai-ramai merelokasikan pabrik mereka dari negara-negara berkembang ke negara-negara kandidat. Biaya produksi dan upah buruh di negara-negara kandidat akan segera naik dengan cepat sejalan dengan peningkatan pendapatan dan kemakmuran setelah mereka bergabung dengan UE. Tentunya itu bukan pilihan menarik buat perusahaan-perusahaan besar tersebut.
Selain itu, enlargement UE memberi pengaruh besar terhadap ketersediaan sumber tenaga kerja, terutama mereka yang ahli dan terampil. Volume kebutuhan mereka akan sumber tenaga kerja akan meningkat tajam. Kondisi itu boleh jadi menyajikan gambaran ongkos produksi, khusus berkaitan dengan upah buruh yang semakin mahal. Sehingga kembali menjadi pilihan tidak menarik bagi sasaran relokasi produksi baru di kawasan tersebut. Namun jika Indonesia mampu meningkatkan competitive advantage-nya di sektor tenaga kerja terampil, maka hal ini dapat dijadikan sebagai peluang yang menjanjikan untuk dapat menembus pasar tenaga kerja UE, khususnya di Eropa Tengah dan Timur.
Dampak penting lainnya adalah bahwa negara-negara kandidat yang bergabung ke UE akan harus memberlakukan berbagai peraturan UE yang ketat mengenai pemberian bantuan pemerintah, subsidi, merger dan kompetisi. Hal ini berarti bahwa berbagai insentif yang diberikan baik oleh UE maupun oleh pemerintah negara-negara kandidat (seperti tax holidays) harus segera dihapus.
Enlargement UE juga tidak akan mempengaruhi arus masuk investasi asing langsung (FDI-Foreign Direct Investment) ke Indonesia, dalam pengertian investor tidak akan "lari" ke negara-negara kandidat. Investasi asing maupun domestik akan sangat tergantung pada situasi dan kondisi masing-masing negara. Jika Indonesia mampu menjaga stabilitas domestik dan memberikan jaminan iklim usaha yang baik, maka investor akan beramai-ramai menanamkan modalnya di Indonesia. Justru dengan berlakunya peraturan kompetisi dan bantuan pemerintah serta subsidi UE yang ketat di negara-negara kandidat, maka Indonesia dapat lebih menarik bagi para investor dibanding negara-negara kandidat. Dari sisi politisnya, UE tidak akan semakin 'inward-looking' setelah enlargement. UE akan tetap commit ke sistem multilateral seperti PBB dan WTO. Banyak anggota UE yang memiliki ikatan sejarah yang kuat dengan berbagai belahan dunia lain. Hal ini tidak akan dapat di-substitute dengan adanya hubungan baru dengan negara-negara kandidat. Selain itu, negara-negara kandidat juga memiliki ikatan sejarah yang kuat dengan berbagai belahan dunia lain. Hubungan negara-negara Eropa Tengah dan Timur dengan Indonesia yang selama ini telah berlangsung baik misalnya, diharapkan dapat membantu peningkatan citra Indonesia di UE secara keseluruhan.
Sebagai pertimbangan strategis yang perlu dipahami baik oleh Indonesia, banyak anggota UE yang menjadi anggota penting di berbagai forum internasional seperti PBB (termasuk DK-PBB), WTO, Paris Club dan lain-lain. Jika Perwakilan RI di UE dapat mengamankan suara UE mengenai Indonesia, maka dukungan terhadap Indonesia di fora internasional akan semakin kuat. Hal ini dikarenakan ke-25 negara anggota UE dipastikan sesuai kebiasaan akan memiliki satu suara yang sama dalam berbagai persidangan internasional. Apalagi jika nantinya CFSP (Common Foreign and Security Policy) UE telah berlaku dengan menggunakan asas community method dan tidak lagi menggunakan intergovernmental method, maka hal itu kemungkinan besar membantu kita dalam pelaksanaan diplomasi Indonesia di Eropa.
| |