Contact | Search | Disclaimer 
Back to home page

  Editorial Lengkap  -  Fokus Lengkap  -  Agustus  -  Juli  -  Juni  -  Mei  -  April  -  Maret  
  Februari  

Fokus   (April 2003)

Penandatanganan Traktat Perluasan Keanggotaan UE
Oleh: Joevi Roedyati

Penandatanganan Traktat Perluasan keanggotaan UE bagi 10 negara anggota baru (Republik Ceko, Siprus, Estonia, Hungaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Slovakia dan Slovenia) telah dilakukan di Athena tanggal 16 April 2003 dalam kesempatan KTT Informal UE yang dihadiri oleh semua Kepala Negara/Pemerintahan UE-15 dan negara-negara aksesi, Presiden Komisi Eropa, Presiden Parlemen Eropa, dan High Representative Common Foreign and Security Policy UE.

Perdana Menteri Yunani Costas Simitis dalam sambutannya menyatakan bahwa tanggal 16 April 2003 merupakan hari bersejarah bagi UE karena pada hari tersebut UE dapat menyelesaikan berbagai perbedaan diantara negara-negara Eropa yang selama ini telah terbagi dua yaitu Eropa Barat dan Eropa Timur, pembagian yang disebabkan oleh Perang Dunia II. Hampir seluruh negara Eropa saat ini ikut serta di dalam UE. Pemersatuan ini didasarkan pada kenyataan persamaan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang diperjuangkan dalam mencapai suatu masyarakat yang bebas, demokratik dan berkeadilan sosial. Hari ini dikatakan sebagai  suatu penegasan bahwa kerjasama dan solidaritas diantara negara-negara Eropa telah menciptakan wilayah politik dan ekonomi yang memiliki peranan penting dalam pembangunan komunitas dunia, suatu kawasan yang menarik dan menjadi inspirasi serta dihormati dunia.

Namun demikian dengan proses pemersatuan ini menimbulkan berbagai kewajiban bagi Eropa untuk melihat dunia saat ini dan di masa  yang  akan  datang  secara  jujur  dan  kreatif.  Eropa hendaknya jangan cepat puas dengan keberhasilan yang telah dicapai saat ini namun tetap memajukan proses unifikasi, yaitu dengan menciptakan konfigurasi yang lebih lengkap dan dengan unsur-unsur baru. Selain itu, perlu terus meningkatkan substansi UE yang lebih besar yaitu dalam bidang kebijakan luar negeri, keamanan  dan  pertahanan,  sehingga  dapat memainkan peranan penting dengan aspirasi-aspirasinya, agar tidak hanya berperan setelah terjadinya suatu konflik/peperangan, namun dapat menentukan 'kapan'  dan  'apabila'  suatu  perang  dapat  dilakukan.  UE harus membantu masyarakat internasional sebagai poros keamanan, kerjasama dan dukungan bagi pembangunan dunia.  Dalam upaya untuk ikut memajukan proses menuju persatuan  ini  perlu  dilaksanakan  berbagai  usaha  untuk  menjembatani  perbedaan- perbedaan/kekhususan   masing-masing   negara.   Dengan penandatanganan ini, terjadi ikatan yang  juga dapat meningkatkan kebebasan, mengadakan hubungan dengan negara-negara yang berbeda karakteristik tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosialnya ke dalam suatu wilayah tunggal yang bebas dan demokratik.

Tanggung jawab baru ini juga termasuk  memberikan jaminan kesempatan kerja dan kemakmuran bagi warganya dengan mengupayakan pengurangan tingkat pengangguran,   kemiskinan   dan   eksklusi   sosial.     Juga dengan berbagai upaya berusaha untuk menyesuaikan model sosial Eropa dengan kondisi baru ini, sehingga dapat menjamin kehidupan sosial dan keadilan yang tangguh di masa depan. Selain itu berbagai upaya pencapaian pembangunan berkesinambungan harus tetap dilanjutkan diantaranya dengan  menghentikan kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan hidup. Dan yang tak kalah pentingnya melaksanakan promosi suatu masyarakat berilmu  pengetahuan   yang  bertanggungjawab,  sehingga mewujudkan setiap warganegara yang  memiliki informasi yang cukup dan kompeten.

Pada akhir pertemuan telah dikeluarkan suatu Deklarasi Bersama yang antara lain menyatakan:

  • Penandatanganan oleh para wakil negara-negara aksesi yaitu Siprus, Republik Ceko, Estonia, Hungaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Slovakia  dan Slovenia ini merupakan suatu peristiwa yang unik.
  • Forum UE merupakan wadah yang dapat mengakhiri berbagai konflik yang telah terjadi berabad-abad yang lalu dan telah memecah benua Eropa. UE merupakan simbol keinginan bersama untuk membangun suatu masa depan berdasarkan kerjasama, penghormatan atas perbedaan dan saling memahami.
  • UE bertekad untuk dapat meningkatkan kedaulatan manusia, kebebasan, dan HAM berdasarkan toleransi, keadilan dan solidaritas. Nilai penting yang terkandung dalam proses penyatuan ini adalah kemampuan UE untuk memberikan kekuatan bagi warganya dan bagi para negara anggotanya dengan bekerja bersama-sama untuk menghadapi tantangan masa depan.
  • Upaya-upaya untuk mempertahankan hak-hak mendasar, baik di dalam UE maupun di luar UE termasuk di dalamnya penghentian praktek-praktek diskriminasi gender, ras, etnik, agama, umur dan jenis kelamin,  harus terus dilanjutkan.
  • Pelaksanaan proses pembangunan berkelanjutan baik di wilayah masing-masing maupun di dunia internasional, upaya menghentikan perusakan lingkungan serta penjaminan kualitas hidup yang lebih baik bagi generasi penerus, juga harus diupayakan secara bersama-sama.
  • Aksesi merupakan kontrak baru baik bagi negara calon anggota maupun bagi para  warganegaranya. Peningkatan komitmen bagi nilai-nilai demokrasi yang mendasari terbentuknya UE merupakan suatu konstitusi yang tidak bisa ditawar khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

Sebelum acara penandatanganan Traktat Aksesi,  KTT   Informal   UE  telah  mendengarkan  laporan  dari  Mr. Valery Giscard d'Estaing selaku ketua Konvensi Masa Depan Eropa, antara lain menyatakan:

  • Banyak isu yang sebelumnya menimbulkan perbedaan pendapat, sekarang ini sudah berhasil diselesaikan.
  • The Charter of Fundamental Rights akan dimasukkan   ke   dalam   Konstitusi   Eropa,  prosedur legislasi UE akan lebih disederhanakan dan dikurangi menjadi lima prosedur dengan nama-nama yang lebih disederhanakan pula.
  • Perbedaan   masih   terdapat   pada   dua   isu,    yaitu mengenai ide pembentukan Presiden Dewan Eropa yang permanen seperti yang diinginkan oleh negara-negara besar UE (Inggris, Perancis, Jerman, Italia, Spanyol dan Polandia) namun ditentang oleh negara-negara kecil UE lainnya. Sedangkan mengenai jumlah komisioner dalam UE-25 di mana sesuai Traktat Nice bahwa masing-masing negara UE hanya akan mendapat satu alokasi namun negara-negara besar UE yang saat ini memiliki dua orang Komisioner di Komisi Eropa tampak masih keberatan atas ide ini.

Selain itu, Ketua Konvensi juga telah meminta pandangan dari para Kepala Pemerintahan UE-25 mengenai enam tema yaitu:

  • Bagaimana memberikan jaminan kontinuitas lebih luas dalam  Presidensi Dewan Eropa dan formasi-formasi lain dari Dewan ini.
  • Ukuran dan komposisi Komisi Eropa setelah perluasan UE-27.
  • Nominasi dan kekuasaan-kekuasaan yang akan dimiliki oleh Presiden Komisi Eropa.
  • Nominasi dan kekuasaan-kekuasaan yang akan dimiliki oleh 'Menlu' UE.
  • Peranan di masa mendatang terhadap pembentukan Konferensi/Kongres yang nantinya akan terdiri dari para wakil parlemen nasional dan Parlemen Eropa.

Dalam kaitan ini, pasal-pasal konstitusi selanjutnya akan diupayakan untuk selesai dibahas pada pertemuan Konvensi bulan Mei  ini yang pada akhirnya akan dipresentasikan dalam bentuk rancangan konstitusi pada KTT UE di Thessaloniki pada bulan Juni 2003.

Prospek perluasan keanggotaan UE saat-saat ini sedang mengalami tahap terakhir, berbagai perkembangan terakhir di dunia internasional telah mewarnai kebijakan-kebijakan UE akhir-akhir ini, seperti perang Irak yang dipimpin oleh AS dan Inggris serta Spanyol sebagai anggota UE yang menjadi aliansinya. Posisi Inggris dan Spanyol yang berseberangan dengan posisi Perancis dan Jerman mengenai perang dengan Irak ini menimbulkan kesadaran di dalam UE bahwa CFSP menghadapi tantangan dalam penerapannya di dunia  internasional.  Hal ini juga nampaknya menjadi hambatan untuk mengharmonisasikan kebijakan luar negeri UE, serta untuk meningkatkan peran UE dalam menghadapi kekuatan AS. Kebijakan luar negeri tanpa kebijakan Hankam yang kuat dirasakan sebagai suatu kelemahan yang akan terus menerus mengakibatkan pengurangan peran UE dalam kancah politik internasional. Walaupun 'peacekeeping force' UE di Balkan dapat dinilai telah mengalami keberhasilan, namun di bidang Hankam UE masih merasakan dominasi AS dalam politik internasional yang belum dapat ditandinginya. Di masa depan hubungan Transatlantik UE-AS nampaknya masih perlu dikaji atau ditingkatkan lagi, begitu pula peranan PBB dan institusi-institusi lain seperti WTO.

Hal lain yang perlu diselesaikan di dalam Konvensi juga masih banyak meninggalkan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan dan masih akan memperoleh kritikan-kritikan maupun tentangan, yaitu masalah rotasi Presidensi, ukuran dan peranan berbagai institusi, jabatan ataupun karakteristik UE?



 
email this pageprint this page