Contact | Search | Disclaimer 
Back to home page

  Editorial Lengkap  -  Fokus Lengkap  -  Agustus  -  Juli  -  Juni  -  Mei  -  April  -  Maret  
  Februari  

Fokus  (Juni 2003)

The New EU Chemicals Law
Oleh: Sondang Anggraini

Industri kimia merupakan industri terbesar ketiga di Uni Eropa dengan jumlah tenaga kerja yang secara langsung diserap oleh industri ini mencapai 1,7 juta pekerja dan sekitar tiga juta pekerja lainnya sangat bergantung pada kelangsungan hidup industri ini.  Sejumlah kecil industri kimia merupakan usaha yang dimiliki oleh multinational corporations (MNCs) dan tidak sedikit jumlahnya (36.000 usaha) merupakan usaha kecil dan menengah (SMEs). Sebagai catatan SMEs mewakili sekitar 96% jumlah perusahaan dalam industri kimia dan menghasilkan 28% dari produksi UE kimia nasional.

Walaupun dalam kenyataannya industri kimia UE sangat penting peranannya dalam perekonomian UE, namun demikian beberapa produk kimia yang dihasilkan telah menyebabkan kerusakan yang serius bagi kesehatan manusia yang dapat menyebabkan kematian dan kerugian bagi lingkungan. Sebagai contohnya asbestos, telah menyebabkan kanker paru-paru dan  mesothelioma, sementara  itu benzene terbukti telah menyebabkan leukemia. Berdasarkan penelitian kebanyakan DDT telah menyebabkan perubahan siklus reproduksi bagi burung. Walaupun bahan-bahan tersebut secara menyeluruh telah dilarang atau dilakukan pengawasan, tetapi tindakan belum dapat diambil sampai setelah kerusakan terjadi. Hal ini disebabkan karena pengetahuan mengenai pengaruh buruk dari bahan-bahan kimia tersebut tidak diperoleh sebelum bahan tersebut digunakan secara luas dalam jumlah yang banyak meningkatkan perhatiannya untuk melindungi kesehatan manusia, hewan dan lingkungan. Selain itu UE juga berupaya untuk memelihara dan meningkatkan daya saing dari industri kimianya. Untuk itu Komisi Eropa pada bulan Februari 2001 telah menyampaikan White Paper mengenai strategy on future chemicals policy di UE dalam rangka mencapai pembangungan yang berkesinambungan.

Selanjutnya, Komisi Eropa pada tanggal 5 Juni 2003 telah mengeluarkan draft pertama mengenai sistem baru untuk pendaftaran, evaluasi, otorisasi dari bahan kimia yang merupakan implementasi dari White Paper tersebut. Dalam tulisan ini akan disampaikan mengenai kebijakan yang baru tersebut dan apa implikasinya terhadap negara ketiga termasuk Indonesia.

Bagaimana kebijakan kimia di UE saat ini?

Sebelum membahas konsep ketentuan baru tersebut, bagian ini akan menjelaskan terlebih dahulu kebijakan/ketentuan Uni Eropa mengenai produk kimia. Pada hakekatnya peraturan yang menyangkut produk kimia di UE yang berlaku saat ini dapat dibedakan atas Dangerous Substances Directive dan Dangerous Preparations Directive. Direktif-direktif tersebut mengatur/mengawasi  penggunaan bahan kimia yang berbahaya serta penggunaan bahan kimia dalam proses produksi. Dalam kaitan ini UE menetapkan berbagai aturan baik pelarangan penggunaan bahan kimia yang dianggap berbahaya bagi kesehatan manusia maupun penjualan dari bahan-bahan tersebut. Sebagai catatan ada sekitar 40 direktif dan ketentuan yang mengatur penggunaan dan pemasaran dari bahan kimia yang berbahaya tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini bahan kimia yang akan digunakan perlu diuji dan dilaporkan sebelum dan sesudah dipasarkan dengan melakukan uji bahan. Bahan tersebut disini didefinisikan sebagai  semua bahan kimia, mulai dari persiapannya dan pencampurannya dari bebagai unsur kimia. Diterapkan bagi bahan-bahan serta persiapannya, bukan bahan dalam bentuk 'article' tetapi produknya. Sebelum dipasarkan dipersyaratkan untuk uji dasar, dengan meningkatnya volume yang diperjual belikan maka uji ditingkatkan menjadi tingkat satu dan dua.

Dalam peraturan tersebut pengecualian yang diberikan cukup luas (1981) dan 'old' polymer  (tidak lebih dari 2% dari 'new' monomer). Selanjutnya pengecualian secara menyeluruh atau sebagian diberikan untuk penelitian dan pengembangan serta analisis, dalam intermediate process. Serta bahan-bahan/persiapan yang diatur oleh peraturan (pestisida, bahan radioaktif, makanan, makanan ternak, bahan tambahan, kosmetik, obat-obatan, produk kosmetik, buangan, pencelup, bahan yang diawasi oleh bea cukai, emisi air dan emisi udara).

Pada hakekatnya peraturan tersebut bertujuan untuk mengawasi timbulnya bahaya bagi kesehatan manusia, hewan dan lingkungan. Untuk itu penggunaan bahan kimia secara prosedur dan formal harus mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang (ditolak atau disetujui). Dalam hal ini penggunaan dan pemasaran dapat dilakukan secara bebas bagi produk-produk yang tidak dibatasi, namun harus dibuktikan dengan risk assessments yang dilakukan oleh negara anggota. Oleh sebab itu untuk bahan kimia yang baru atau yang telah ada mungkin saja akan dibatasi pemasarannya jika tidak dapat membuktikan bahwa bahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan manusia dan hewan. Sebagai informasi UE menetapkan kebijakan dalam pengepakan dan labelling dimana produk-produk harus ditempelkan dengan simbol-simbol tertentu agar konsumen menyadari bahwa produk tersebut aman atau berbahaya.

Penggunaan dan pemasaran produk-produk yang dilarang atau dibatasi saat ini adalah yang mengandung cadmium, nikel, PVC (phthalates), azodyes, brominated flame retardants (Octa-PDPE).  Sedangkan direktif yang mengatur produk-produk secara khusus antara lain Vehicle End-of-Life Directive, RoHS Directive for Electronics, Targeted Chemicals (lead, chromium, PBB, PBDE).

Mengapa UE mengembangkan kebijakan baru mengenai produk kimia?

Komisi Eropa telah mengajukan suatu kebijakan yang mensyaratkan pendaftaran, evaluasi dan otorisasi dari bahan kimia yang diperjual belikan. Sebanyak 30,000 lebih bahan kimia harus didaftarkan, dan sekitar 5,000 dari produk kimia tersebut dievaluasi setelah dilakukan uji secara intensif. Sedikitnya 850 produk kimia memerlukan otorisasi dari pemerintah. Produk kimia yang tidak mendapatkan otorisasi tidak diperkenankan masuk di pasar UE. Saat ini risk assessment dilakukan oleh pemerintah baik untuk bahan yang sudah ada maupun yang baru  (ditemukan) dan pengevaluasiannya berjalan sangat lambat. Berkaitan  dengan hal tersebut para birokrat menghendaki adanya kebijakan yang komprehensif, kesatuan struktur pengaturan yang mencakup prinsip, pengaruh negarif dari seluruh siklus bahan kimia. Selain itu dengan adanya chemophobia di masyarakat yang mengartikan bahwa bahan kimia dapat menyebabkan apa saja, serta ketakutan atas resiko ketidak tahuan akibat bahan kimia menyebabkan banyaknya tuntutan untuk ditetapkannya suatu kebijakan yang dapat melindungi kesehatam manusia dan hewan serta melestarikan lingkungan.

Apa saja yang diatur dalam kebijakan baru tersebut?

Dalam kebijakan yang baru dilakukan transformasi dari suatu regim yang dititik beratkan pada occupational protection ke perlindungan konsumen, keamanan produk, perlindungan lingkungan dan perlindungan kesehatan. Berkaitan dengan hal tersebut maka titik utama dari pengaturan di pusatkan pada unsur REACH (Registration, Evaluation and Authorization of Chemicals). Berkaitan dengan hal tersebut dipersyaratkan uji laboratorium dan kewajiban untuk menyediakan data dan penilaian terhadap resiko-resiko dari penggunaan bahan kimia yang dilakukan oleh produsen, importir dan pengguna disektor hilir.

Selanjutnya konsep tersebut juga menyampaikan ketentuan-ketentuan  penting yang harus dipenuhi yaitu:

  • Pendaftaran khusus dan otorisasi, serta prosedur untuk membatasi penggunaan dan penjualan bahan kimia oleh pabrikan.
  • Dengan beberapa pengecualian, tidak ada bahan kimia, baik sebagai unsur atau dalam produk diperkenankan diimpor atau di pasarkan di UE kecuali jika telah didaftarkan dan atau di sahkan untuk digunakan pada produk tersebut.
  • Pemerintah yang bewenang mempunyai hak untuk mengawasi pabrikan dan penggunaan bahan kimia from cradle to grave.
  • Pendaftaran harus didahului dengan pengujian (no data, no market), dan memerlukan pembuktian mulai dari pihak yang berwenang sampai pada industri dan perdagangan, termasuk importir, yang secara efektif harus memperlihatkan bahwa mereka menempatkan produk yang aman di pasar.
  • Persyaratan khusus, termasuk persyaratan uji yang diterapkan bagi bahan kimia akan tergantung pada pembuktian atau bahan yang dianggap berbahaya, penggunaan, penemuan, serta jumlah dari bahan kimia yang diproduksi atau diimpor.
  • Beban dari perusahaan yang memproduksi, mengimpor dan menggunakan bahan kimia untuk menilai meningkatnya resiko-resiko dari penggunaan dimana mereka menggunakan/memasarkan bahan kimia, yang mungkin memerlukan tambahan dan uji khusus dari bahan kimia dan produk-produk , analisis penemuan dan resiko penilaian.
  • Bahan kimia yang berbahaya yang perlu mendapatkan perhatian yang lebih besar akan dipersyaratkan untuk memperoleh otorisasi khusus jika ingin digunakan.

Apakah implikasinya bagi negara ketiga?

Pada hakekatnya ketentuan tersebut akan memberikan implikasi luas baik bagi industri kimia di dalam wilayah UE maupun bagi  eksportir  di  negara  ketiga.  Bagi negara ketiga yang paling mengkhawatirkan adalah ketentuan tersebut akan menimbulkan biaya tinggi bagi bahan  kimia  yang  diekspor  ke  UE  mapun  bagi  produk-produk yang menggunakan bahan kimia dalam proses produksinya. Selain itu adanya kemungkinan bahwa suatu produk akan dilarang untuk di pasarkan  di  UE.  Oleh sebab itu dengan adanya ketentuan baru tersebut para impotir harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Melakukan inventarisasi unsur kimia apa yang digunakan oleh produk-produk yang diimpor dari negara ketiga;
  • Melakukan kajian dan uji terhadap produk tersebut, untuk memberikan penjelasan apakah produk tersebut mengandung bahan kimia yang berbahaya yang dapat/mungkin timbul selama penggunaan atau pembuangan;
  • Importir mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi mengenai kemampuan untuk mendaur ulang dan membuangnya;
  • Secara efektif harus melakukan penilaian terhadap setiap produk, bahkan bagi produk yang tidak mengandung bahan kimia berbahaya tetapi termasuk produk kimia yang diatur;
  • Melakukan verifikasi apakah semua produk kimia yang berbahaya yang diimpor telah didaftar, dan semua data yang diperlukan telah disampaikan kepada yang berwenang;
  • Jika tidak, perlu kerjasama dengan pabrikan untuk menyediakan atau mengumpulkan data/informasi untuk pendaftaran serta menyampaikan data-data belum lengkap;
  • Importir harus menyampaikan informasi penggunaan dan risk assessment dari industri hulu bagi produk yang mengandung komponen bahan kimia yang didaftarkan atau yang dibatasi atau memerlukan otorisasi atau bagi pihak yang sebelumnya tidak terdaftar;
  • Importir harus bertanggung jawab terhadap ketentuan pemakaian bahan kimia dari produk mereka berdasarkan ketetapan yang dikeluarkan oleh UE;
  • Mereka harus mendapatkan bahan pengganti bagi komponen kimia yang dilarang atau dibatasi bagi penggunaan tertentu atau keseluruhan setelah pendaftaran, evaluasi, otorisasi atau proses pembatasan. Selain itu menarik dari pasar, baik bagi penggunaan tertentu atau diseluruh industri hilir, industri hulu atau importir yang tidak mau mengeluarkan biaya-biaya pengujian dan otorisasi bagi penggunaan bahan yang dipertanyakan;
  • Mereka harus mengkaji sumber bahan kimia dan pengganti yang dipertimbangkan untuk mengurangi beban sesuai dengan ketentuan.

Bagi produsen di negara non UE ketentuan tersebut akan menimbukan permasalah karena adanya kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

  • Beberapa kewajiban sangat sulit dipenuhi khususnya dalam konteks antar negara dan akan menimbulkan biaya;
  • Pengecualian terhadap prosedur UE sangat sulit diperoleh dan memerlukan dana yang tidak sedikit;
  • Inovasi produk kimia cenderung berasal dari negara non UE;
  • Biaya pengujian dan pendaftaran akan menjadi penghalang bagi produk-produk yang diimpor dalam jumlah sedikit.

Kesimpulan dan Saran

Kebijakan kimia baru UE saat ini menjadi salah satu kebijakan yang sangat penting di Uni Eropa. Ketentuan ini telah menciptakan rejim baru tersendiri yang berakibat akses pasar ke UE akan semakin sulit. Karena pada hakekatnya jika barang impor menjadi tujuan, maka produsen UE akan mendapatkan keuntungan dari ketentuan ini sedangkan produsen di negara ketiga akan menanggung resiko. Bahkan jika importir meminta bayaran sebagai akibat ketentuan tersebut maka eksportir di Indonesia yang relatif merupakan pengusaha kecil dan menengah akan keluar dari pasar karena meningkatnya biaya produksi tetap (fixed costs) yang pada gilirannya akan mengurangi daya saing produk tersebut.  Selanjutnya jika UE tidak memberikan otorisasinya terhadap suatu unsur kimia tertentu karena satu dan lain hal akan menyebabkan produk yang mengandung bahan kimia tersebut tidak dapat di pasarkan di wilayah UE. 

Oleh sebab itu para pengusaha dan pemerintah perlu memberikan perhatian yang besar terhadap ketentuan ini. Para pengusaha perlu mempelajari ketentuan ini dan mengkaji apa pengaruhnya bagi ekspor Indonesia ke UE. Untuk menghadapi ketentuan ini, maka perlu adanya suatu strategi yang dititik beratkan pada kepastian dari akses pasar dan mengurangi hambatan perdagangan melalui pengawasan dan analisis pengaruh ketentuan ini bagi ekspor dan investasi.

Referensi:

Prof Lucas Bergcamp, The New EU Chemicals Law
Keith B. Belton and Partners, Impact of the Proposed EU Chemicals Policy on U.S. Exports.
Keith B. Belton dan Martha Moore, Summary and Commercial Implications: European Commission White Paper: Strategy for a Future European Chemicals Policy.
Komisi Eropa, White Paper for a Future Chemicals Policy
 



 
email this pageprint this page