Contact | Search | Disclaimer 
Back to home page

  Editorial Lengkap  -  Fokus Lengkap  -  Agustus  -  Juli  -  Juni  -  Mei  -  April  -  Maret  
  Februari  

Berita Politik   (Februari 2003)

Posisi  PE Menghadapi  Sidang Komisi HAM (KHAM) PBB  KE-59

Dalam sidang plenonya tanggal 30 Januari 2003, Parlemen Eropa  (PE) telah mengadopsi resolusi  yang memuat prioritas dan rekomendasi kepada Presidensi UE dalam menghadapi Sidang Komisi HAM PBB (KHAM)  ke-59 yang akan berlangsung di Jenewa tanggal 17 Maret - 25 April 2003.  Hadir pada sidang pleno tersebut, Alternate Menlu Yunani, Mr. T. Gianmitsis yang mewakili Presidensi UE, untuk menanggapi sejumlah keprihatinan tentang situasi HAM di berbagai negara dan  rekomendasi PE seperti yang tertuang dalam resolusi.

Sebagaimana dinyatakan dalam paragraph operative-nya, hal-hal pokok resolusi tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. PE berpandangan  bahwa keanggotaan suatu negara pada KHAM PBB harus berdasarkan pada kriteria khusus, yaitu adanya kerjasama dengan UN mechanisms dan kemauan politik dari negara tersebut untuk menjamin perlindungan HAM fundamental. PE berpendapat  bahwa Ketua KHAM harus  merupakan "exponent" HAM, baik pada tingkat nasional maupun internasional; karena itu menyesalkan pemilihan Libya sebagai Ketua KHAM tahun ini dan juga  kekecewaan mendalam atas sikap abstain negara-negara UE dalam pemilihan tersebut;
  2. Menyerukan UE untuk bekerja ke arah ratifikasi secara universal instrumen-instrumen HAM internasional utama,  di antaranya International Covenant on Civil and Political Rights; International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights; Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against  Women; Convention   on   the   Rights   of  the  Childthe Convention on the Elimination of Racial Discrimination;   dan  the  Convention  against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. PE menyerukan semua pemerintah agar meratifikasi dan melaksanakan semua konvensi tersebut;
  3. Mengakui arti penting  prinsip complementarity Statuta Roma tentang International Criminal Court, dan meminta Presidensi UE untuk menyelesaikan isu ini dengan mensponsori atau menjadi co-sponsor resolusi di sidang KHAM ke-59 yang menyerukan semua anggota PBB meratifikasi dan melakukan aksesi pada Statuta Roma tersebut;
  4. Meminta UE untuk menjadi sponsor atau co-sponsor resolusi yang meminta semua negara melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati dalam rangka upaya menghapuskan hukuman mati secara penuh.  PE mengulang kembali permintaannya kepada AS, Saudi Arabia, Sudan, Congo-Brazaville, Republik Demokratik Kongo, Iran dan negara-negara lain untuk segera menghentikan semua pelaksanaan hukuman mati;
  5. Menyambut baik langkah Gubernor Illinois (Amerika Serikat) yang telah mengubah hukuman mati bagi sekitar 167 tahanan di negara bagiannya, dan keputusan Gubernur Mississippi untuk menunda pelaksanaan hukuman mati  kepada seorang anak di bawah umur sampai kasusnya diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi Negara Bagian. PE  mendorong gubernur-gubernur AS yang lain untuk melakukan langkah serupa. Meskipun demikian, PE menyesalkan bahwa keputusan-keputusan tersebut telah disusuli oleh pernyataan Presiden AS yang mendukung terus berlakunya hukuman mati;
  6. Mengecam hukuman rajam, semua bentuk hukuman yang merendahkan martabat manusia dan kejam, dan semua bentuk penyiksaan, terutama yang diterapkan di Iran, Saudi Arabia, Sudan, dan beberapa negara bagian di Nigeria, serta menekankan agar suatu resolusi tentang masalah ini dapat disponsori di sidang  KHAM PBB ke-59;
  7. Meminta Presidensi Dewan UE untuk mensponsori resolusi yang menetapkan semua bentuk kerja paksa oleh orang dari berbagai usia dan ras, seperti forced prostitution of children, women, men, forced  child labour, child soldiers, trafficking in human beings, sebagai bentuk perbudakan dan juga pelangggaran HAM;
  8. Meminta agar upaya pemberantasan terorisme tidak membahayakan perlindungan HAM fundamental dan harus berdasarkan pada hukum humaniter internasional. PE berpandangan bahwa KHAM harus mengambil tindakan kongkret untuk menjamin bahwa dalam memerangi terorisme, semua negara  harus menghormati HAM  penduduk  yang berada di dalam yurisdiksi masing-masing;
  9. Meminta Presidensi Dewan UE untuk mensponsori resolusi yang meminta AS untuk segera memberikan penjelasan tentang keadaan para tahanan di Guantanamo atau mereka yang baru-baru ini dipindahkan dari tempat tersebut ke tempat lain di AS guna  menghormati hukum internasional. PE meminta AS membebaskan para tahanan yang dituduh tanpa dasar dan  mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa  basic safeguards  dihormati;
  10. Meminta Presidensi Dewan UE menjadi sponsor atau co-sponsor resolusi fundamental rights and freedoms versus anti-terrorist legislation and practices; asylum and refugee protection; human rights defender, torture, disappearances; freedom of thought, religion and speech; indigenous people, children's rights, women's rights, racism, homosexuals and minorities;
  11. Meminta  Presidensi UE untuk bertindak sebagai sponsor atau co-sponsor resolusi mengenai situasi HAM di: China (khususnya Tibet dan Xinjiang), Rusia (khususnya Chechnya), Aljazair, Tunisia, Libya,  di wikayah pendudukan Israel dan wilayah Otoritas Palestina, Saudi Arabia, Iran, Republik Demokratik Kongo, Burundi, Republik Afrika Tengah, Pantai Gading,  Sudan, Kuba, Kolombia, Korea Utara, dan  meminta agar semua thematic working groups dan  special rapporteurs diberi akses  tidak terbatas ke negara-negara tersebut;
  12. Meminta  Dewan UE untuk memastikan bahwa resolusi-resolusi KHAM yang disponsori atau co-sponsori UE dimasukan sebagai bagian kebijakan HAM UE, khususnya  melalui monitoring secara regular implementasi resolusi-resolusi tersebut dan mengangkat isu-isunya dalam dialog politik UE dengan negara-negara terkait; dan
  13. Memutuskan untuk membentuk delegasi ad hoc para anggota PE untuk menghadiri sidang KHAM dan mengadakan kontak regular dengan badan-badan dan para wakil Dewan UE, negara anggota dan Komisi Eropa yang melakukan koordinasi  bagi insitiatif-inisiatif UE di KHAM.

Dalam perdebatan sebelum pemungutan suara, wakil Presidensi UE, Mr. T. Gianmitsis, diantaranya menyatakan sebagai berikut:

  • Kesulitan UE dalam mengupayakan keberhasilan bagi insitiatif-inisiatifnya pada sidang KHAM tahun lalu  antara lain, karena komposisi KHAM yang para anggotanya mempunyai catatan HAM yang buruk. Sementara itu, AS untuk pertama kali tidak menjadi anggota Komisi.  Draft resolusi yang diajukan UE tentang situasi HAM di Iran, Chechnya dan Zimbabwe telah ditolak,  suatu hal yang tidak pernah terjadi sebelumnya.
  • Dalam pandangan UE, jalannya  KHAM yang akan datang diperkirakan dapat "deteriorate"  sehubungan dengan adanya kemungkinan-kemungkinan aksi militer sepihak (AS) terhadap Irak, semakin seriusnya masalah Timur Tengah dan potensi-potensi serangan teroris, yang semua itu akan mendorong terjadinya pertentangan argumen-argumen dari berbagai pihak yang terlibat dalam sidang tersebut.
  • Mengenai negara-negara yang menjadi target resolusi yang disponsori/co-sponsori UE dalam sidang KHAM mendatang, sejauh ini telah dicapai kesepakatan di antara anggota UE untuk menyoroti situasi HAM di lima negara (yaitu Sudan, Irak, Myanmar, Republik Demokratik Kongo dan  Israel, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan pemukiman di wilayah pendudukan) dari sekitar 20-30 negara.  Rekomendasi PE tentang negara-negara yang perlu dijadikan target resolusi UE dinilai,  akan membantu menentukan daftar terbaru yang akan diputuskan pada tanggal 5 Februari mendatang.
  • Mengenai isu-isu tematis,  masih belum ada keputusan akhir. Namun demikian,  telah terdapat  persamaan pandangan di antara negara-negara UE  untuk mengajukan sebuah resolusi tentang hukuman mati dan  dan resolusi hak-hak anak.  Isu-isu yang akan dimasukkan dalam statement  UE pada sidang tersebut antara lain racism, racial discrimination and xenophobia,  women's human rights, comtemporary slavery dan human rigths defenders.  Isu-isu  tersebut  belum merupakan daftar yang lengkap.

Bagi Indonesia,  substansi resolusi PE tersebut  lebih baik dari resolusi serupa yang pernah dikeluarkan PE tahun lalu. Berbeda dengan tahun 2002, resolusi PE pada tahun ini tidak memasukan Indonesia sebagai salah satu negara  target resolusi  KHAM yang disponsori atau di co-sponsori UE.  Dalam teks resolusi  PE (pada bagian preambule, butir H) Indonesia hanya dirujuk dalam kaitan dengan kegagalan sejumlah inisiatif UE untuk mengupayakan resolusi tentang situasi HAM di sejumlah negara dalam sidang KHAM tahun lalu. PE menyatakan prihatin bahwa dalam sidang KHAM tersebut,  tidak satupun resolusi  tentang  situasi HAM sejumlah negara yang perlu disponsori/ co-sponsori UE, berhasil diadopsi. Negara-negara dimaksud adalah Indonesia, China, Saudi Arabia, Kolombia, Korea Utara, Rusia, Iran dan Zimbabwe.  Selama jalannya perdebatan di sidang pleno PE, Indonesia juga sama sekali  tidak  disinggung. Kalangan anggota PE umumnya menyoroti perkembangan situasi di Irak, Iran, Saudi Arabia, China, Sudan.

Terdapat beberapa faktor dalam negeri yang turut mendorong perkembangan sikap positif  para anggota  PE ini terhadap Indonesia antara lain adalah kemajuan-kemajuan yang dicapai Pemerintah RI dalam menangani masalah-masalah HAM dan keamanan di sejumlah wilayah RI, termasuk kasus pemboman di Bali,  kesepakatan damai Pemerintah RI-GAM, konflik komunal di Maluku dan Sulawesi, pembubaran Laskar Jihad, telah dimulainya pengadilan kasus kematian Theys Eluay, dan pengadilan HAM di Timtim. Selain itu, terdapat faktor-faktor luar negerinya seperti isu-isu Irak, Korea Utara, sikap unilateralisme AS yang semakin hangat dalam perdebatan di berbagai kalangan di UE.

Resolusi PE tersebut, sebagaimana resolusi serupa tahun sebelumnya, hanyalah merupakan rekomendasi dan secara hukum tidak mengikat Presidensi Dewan UE dan Komisi Eropa untuk melaksanakannya . Karena itu, resolusi  PE tersebut juga tidak mencerminkan sikap/posisi  UE pada sidang KHAM di Jenewa bulan Maret-April mendatang. Gambaran posisi UE  sementara  dalam hal ini,  tercermin dalam  pernyataan Alternate Menlu Yunani. Posisi UE yang lebih aktual saat ini  masih dalam tarap perumusan lebih lanjut dan baru akan dibahas di tingkat Human Rights Working Group Dewan UE (COHOM Group) pada  bulan Februari ini.



 
email this pageprint this page