 |
Berita Ekonomi (Februari 2003) Pada tanggal 5 Februari 2003 Komisi Eropa mensahkan usulan peraturan baru dalam rangka memperkuat sistem pengawasan mengenai emisi gas rumah kaca yang saat ini berlaku di kawasan Uni Eropa. Usulan tersebut, yang akan menjadi keputusan bersama Parlemen Eropa dan Dewan UE, bertujuan agar UE dan negara-negara anggotanya dapat memenuhi komitmen-komitmen internasional yang menyangkut perubahan iklim global sebagaimana dikembangkan dalam Protokol Kyoto.
Menurut Komisioner UE Urusan Lingkungan, Ms. Margot Wallstrom, peraturan UE yang berlaku saat ini (Council Decision 93/389/EC tentang pengawasan emisi gas rumah kaca di UE) mengandung beberapa kelemahan yang dikhawatirkan menghambat kemampuan UE dalam memenuhi target sebagaimana ditetapkan dalam Protokol Kyoto yang telah diratifikasi UE beserta seluruh negara anggotanya pada tanggal 31 Mei 2002. Draft peraturan baru yang disusun Komisi Eropa memasukkan beberapa ketentuan seperti:
-
Garis-garis besar pedoman pelaksanaan UNFCCC ( United Nations Framework Convention on Climate Change) dan Protokol Kyoto sebagaimana disepakati pada Conference of Parties 6 ( COP6-Bonn) dan COP7 (Marrakesh). Pelaksanaan dari garis besar pedoman tersebut wajib dilaporkan oleh negara-negara anggota UE, sehingga dapat diketahui informasi mengenai metode pengumpulan data emisi sesuai ketentuan inventory system Protokol Kyoto.
-
Penyeragaman sistem forecast emisi UE dengan sistem negara-negara anggota, termasuk hal-hal yang menyangkut model dan metodologi yang digunakan, asumsi-asumsi dasar, serta parameter input dan output.
-
Perluasan greenhouse gas monitoring di UE agar mencakup seluruh mekanisme yang dibentuk Protokol Kyoto, serta pengawasannya agar mencakup emisi keenam jenis gas serta hak-hak batasan emisinya.
Sumber: European Commission, IP/03/25 
| |