Contact | Search | Disclaimer 
Back to home page

  Editorial Lengkap  -  Fokus Lengkap  -  Agustus  -  Juli  -  Juni  -  Mei  -  April  -  Maret  
  Februari  

Berita Politik   (Maret 2003)

Deklarasi Presidensi UE Tentang Pembukaan Sidang ICC

Pada tanggal 12 Maret 2003, Presidensi Yunani atas nama UE, mengeluarkan satu deklarasi tentang perkembangan International Criminal Court (ICC). Deklarasi tersebut intinya menyambut baik pemilihan para hakim bulan Februari 2003 lalu dan pembukaan sidang ICC pada tanggal 11 Maret 2003 di Den Haag, yang dinilai sebagai  prestasi penting bagi masyarakat  internasional.

Selanjutnya melalui deklarasi tersebut, UE menekankan kembali komitmennya terhadap ICC sebagai sarana penting dalam mempromosikan penghormatan atas hukum internasional. UE berkeyakinan bahwa ICC akan menjadi mekanisme yang efektif tidak saja dalam menumpas 'impunity' yang menjadi keprihatinan masyarakat internasional, tetapi juga menjadi wadah yang dapat mencegah terjadinya kejahatan kemanusiaan dalam masyarakat internasional. Wadah ini dapat berpartisipasi dalam penguatan keadilan dan peraturan hukum serta dalam mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional, sesuai dendan tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB.

Setelah menempuh lebih kurang 10 tahun  dalam proses pewujudan lembaga ini, tujuan ideal bagi kemanusiaan akhirnya dapat dicapai. Negara-negara pihak pada Statuta Roma akan mengadakan pemilihan 'prosecutor' dan 'deputy prosecutor' pada sesi kedua pada bulan April 2003, bersamaan dengan  pemilihan awal dari 'registrar' yang akan melengkapi pembentukan ICC. Beban tanggungjawab ICC akan dipikul oleh para pejabat ini, yaitu untuk menjadikannya sebagai suatu institusi yang kuat, mandiri dan insitusi pengadilan yang dapat dipercaya oleh masyarakat internasional, seperti yang tercantum dalam Konferensi Diplomatik di Roma tahun 1998.

UE meyakini bahwa pembentukan ICC ini dapat meningkatkan keinginan negara-negara lain untuk mengadakan aksesi terhadap Statuta Roma, sehingga dapat memperkuat karakter internasionalnya, dan penerapan penuh aturan-aturan Statuta ke dalam peraturan-peraturan nasional mereka.



 
email this pageprint this page