 |
Berita Ekonomi (April 2003) Komisi Eropa telah mengajukan usulan untuk dibentuknya dana air bersih (European Union Water Fund) sebesar €1 miliar guna membantu warga 77 negara ACP (Africa, Caribbean and Pacific) dalam kerangka Persetujuan Cotonou mengenai peningkatan akses air minum dan sanitasi layak. Usulan tersebut disampaikan dalam suatu Komunikasi Komisi Eropa (tanggal 25 April) yang ditulis berdasarkan EU Water Initiative, yang diluncurkan pada KTT Pembangunan Berksinambungan (WSSD) di Johannesburg bulan September 2002.
Menyambut baik proposal tersebut, Komisioner UE Urusan Bantuan Pembangunan dan Kemanusiaan mengatakan bahwa setiap tahun angka kematian sebagai akibat kurangnya akses air minum dan perang semakin meningkat. Saat ini diperkirakan terdapat 1,1 miliar penduduk dunia yang tidak memiliki akses air minum dan 2.4 miliar penduduk kekurangan sarana sanitasi layak. Bersama dengan Presiden Komisi Eropa, Nielson mengatakan bahwa komitmen dana sebesar €1 miliar untuk EU Water Fund mencerminkan keyakinan UE untuk merealisasikan komitmen UE yang disampaikan di KTT Johannesburg.
KTT Johannesburg dan Millennium Development Goals mentargetkan untuk menurunkan (paling tidak 50%) angka penduduk tanpa akses air minum dan sanitasi dasar pada tahun 2015. Mencapai target ini memerlukan mobilisasi lintas sektoral yang tinggi antar pihak-pihak berikut: penyedia dana bilateral dan multilateral, negara penerima, otoritas publik, civil society, dan sektor swasta. World Water Forum yang berlangsung di Kyoto bulan Maret 2003 tidak berhasil mencapai target mobilisasi dimaksud, karena tidak ada inisiatif besar yang diluncurkan, dan tidak ada komitmen dana. Laporan Camdessus (Financing Water for All), memberikan nilai sebesar €10 miliar pertahun untuk mencapai target WSSD mengenai air bersih dan €27 miliar pertahun untuk pengadaan sanitasi. Merealisasikan target Millennium Development Goal tidak hanya memerlukan mobilisasi pada tingkat tertentu tetapi juga fleksibilitas manajemen dan implementasi. The EU Water Fund dipandang mencerminkan prinsip tersebut sekaligus menunjukkan ketaatan pada peraturan transparansi dan accountability.
Sumber: European Commission, IP/03/556, 23 April 2003 
| |