 |
Berita Perindustrian dan Perdagangan (April 2003) Pada tanggal 27 Maret 2003, Komisi Eropa telah menyampaikan kepada Council proposal for a Council Regulation mengenai opening and providing for the administration of a tariff quota for the import of canned Tuna covered by CN Codes 1604 14 11, 1604 14 18 and 1604 20 70.
Sebagai latar belakang dapat disampaikan bahwa pada saat Konferensi Tingkat Menteri di Doha bulan November 2001, Filipina dan Thailand menyampaikan kepada UE waiver sesuai Pasal IX.3 dari Perjanjian WTO. Kedua negara meminta UE untuk meninjau kembali tarif produk tuna kaleng yang besarnya 24%, sementara negara-negara ACP (African, Caribbean and Pacific) dengan adanya Perjanjian Cotonou menikmati bea masuk nol. Setelah mengalami proses yang cukup panjang, Komisi mempertimbangkan untuk menetapkan kuota tarif bagi produk impor tuna dari negara ketiga. Berkaitan dengan hal ini, Indonesia juga telah melakukan permintaan yang sama kepada UE melalui forum konsultasi bilateral dan pertemuan bilateral antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Komisioner Perdagangan Pascal Lamy di Brussel bulan Maret 2002.
Beberapa hal penting yang disampaikan dalam proposal Council Regulation tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
-
Pasal 1: Mulai 1 Juli 2003, impor tuna kaleng yang masuk dalam kode CN 1604 14 11, 1604 14 18 dan 1604 20 70 dari negara manapun memenuhi syarat untuk dikenakan tarif 12% sampai batasan kuota tarif yang ditetapkan oleh peraturan tersebut;
-
Pasal 2: Kuota tarif diberlakukan setiap tahun dengan periode awal selama lima tahun. Volume untuk dua tahun pertama akan ditetapkan sebagai berikut:
-
Pasal 3: kuota tarif akan dibagi atas empat bagian yaitu:
-
52% dari volume kuota tahunan, dengan order number 09.2005, untuk impor yang berasal dari Thailand;
-
36 % dari volume kuota tahunan, dengan order number 09.2006, untuk impor yang berasal dari Filipina;
-
11% dari volume kuota tahunan, dengan order number 09.2007, untuk impor yang berasal dari Indonesia;
-
11% dari volume kuota tahunan, dengan order number 09.2008, untuk impor yang berasal dari negara ketiga lainnya.
-
-
Pasal 4: untuk mendapatkan preferensi tersebut ekspor perlu disertai certificate of origin (SKA), dimana SKA hanya akan diterima jika produk tersebut memenuhi kriteria untuk menjelaskan asal barang yang disusun dalam ketentuan yang berlaku di UE.Jika proposal ini disetujui oleh Dewan Eropa memberikan arti bahwa sampai dengan jumlah tertentu, impor tuna kaleng UE dari negara ketiga akan dikenakan bea masuk 12% bukan tarif normal 24%. 
| |