 |
Berita Perindustrian dan Perdagangan (April 2003) Komisi Eropa pada tanggal 27 Maret 2003 telah mengeluarkan suatu press release mengenai perdagangan dan perluasan anggota Uni Eropa (UE). Dalam press release tersebut disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:
Dengan prinsip Common Commercial Policy (CCP), begitu negara-negara calon anggota diterima menjadi anggota baru UE, maka secara otomatis harus berpartisipasi dalam perjanjian internasional dimana UE telah melakukan kerjasama dan kebijakan pasar tunggal yang diterapkan di UE. Dengan menjadi anggota UE, negara anggota baru harus berpartisipasi dalam perjanjian MRAs yang telah ditandatangani UE dengan berbagai negara mitranya sebelum negara-negara tersebut menjadi anggota seperti dengan Swiss, Jepang, Amerika Serikat.Berkaitan dengan TDI (anti-dumping, anti-subsidy and safeguard) begitu masuk menjadi anggota UE, negara anggota baru secara otomatis menjadi bagian dari pasar tunggal UE dan sebagai konsekuensinya harus taat pada CCP. Hal ini berarti bahwa kerangkakerja peraturan perdagangan UE secara umum akan menggantikan peraturan yang ada di negara anggota dan berlaku secara otomatis. Untuk perangkat pengamanan perdagangan, kerangkakerja tersebut akan dibuat dalam dua bagian yaitu peraturan dasar untuk setiap perangkat yang ada khususnya anti-dumping (AD), anti-subsidy (AS) dan safeguards (SFG) serta perjanjian perdagangan dengan negara non-UE yang memasukkan beberapa klausula mengenai TDI. Hal ini berarti perlakuan individual akan berubah sebagai berikut:
-
Tidak ada perlakuan TDI yang dimungkinkan dalam UE setelah negara calon anggota menjadi anggota pasar tunggal. Tindakan UE-15 vis-à-vis negara anggota baru tidak akan berlaku lagi atau sebaliknya. Hal yang sama juga berlaku bagi tindakan diantara negara anggota baru atau oleh negara anggota baru terhadap negara ketiga selain UE.
-
Tindakan TDI oleh negara anggota baru terhadap negara ketiga akan dihentikan oleh tindakan TDI yang berlaku di UE, dan hal ini akan diterapkan bagi impor ke negara anggota baru.
-
Pendekatan ini terdiri di satu sisi suatu perluasan otomatis dan segera bagi tindakan pengamanan perdagangan di negara anggota baru, dan di sisi lain dihapuskannya tindakan pengamanan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota baru yang diterapkan sebelum menjadi anggota.
Bagi investigasi TDI yang saat ini dalam proses (kasus baru atau review) di negara anggota baru berkaitan dengan impor dari UE atau negara ketiga akan hilang nilai hukumnya dan oleh sebab itu tidak akan dilanjutkan. Investigasi yang sedang dilaksanakan di UE akan diteruskan untuk ditetapkan kecuali yang berkaitan dengan negara anggota baru.
Berkaitan dengan negara-negara ketiga maka ditetapkan:
-
Economic operator di negara UE-25 dapat meminta review untuk setiap tindakan perluasan negara ketiga yang mendapatkan jaminan.
-
Negara ketiga atau eksportir di negara ketiga dapat meminta review dari tindakan di UE-15 yang diperluas ke negara anggota baru jika mereka dapat memperlihatkan keadaan telah berubah karena perluasan. Review khusus berkaitan dengan perluasan dapat diajukan setelah aksesi berjalan.
-
Eksportir negara ketiga juga dapat meminta pengembalian untuk semua transaksi yang dapat dibuktikan tidak dumping. Lebih jauh eksportir juga dapat meminta penghentian tindakan dengan dasar bahwa injury tidak akan terulang lagi. Dalam hal perdagangan barang, yang perlu digarisbawahi adalah perdagangan tekstil dan produk tekstil (TPT). Dengan menjadi anggota, maka negara anggota baru akan mengadopsi kebijakan perdagangan UE di sektor TPT antara lain program integrasi TPT UE dalam perjanjian ATC (Agreement on Textile and Clothing), pengaturan administrasi dengan anggota WTO tertentu, perjanjian bilateral dengan negara non-WTO dan tindakan bagi negara-negara yang tidak memiliki perjanjian dengan UE. Berkaitan dengan hal tersebut maka:
-
Masuknya negara baru tidak akan memberikan perubahan besar bagi negara ketiga, karena umumnya negara anggota baru sudah merupakan mitra dari UE di bidang TPT.
-
Berdasarkan ATC, semua pembatasan kuantitatif bagi TPT akan berakhir pada 1 Januari 2005. Negara anggota baru akan mengabaikan pembatasan mereka dan akan mengambil alih peraturan UE selama delapan bulan antara 1 May 2004 sampai 31 Desember 2004.
-
Hal yang sama akan diterapkan untuk pengaturan bilateral dengan negara bukan anggota WTO, dimana UE tetap mempertahankan pembatasan kuantitatif. Dengan masuknya negara calon anggota dalam UE, maka akan memberikan dampak positif bagi negara ketiga dalam perdagangan di bidang jasa khususnya audio-visual. Meningkatnya transparansi dan prediksi perundang-undangan dari ketentuan yang diterapkan di sektor audio-visual akan memberikan keuntungan bagi pemasok dari negara ketiga. Khusunya dalam ketentuan broadcasting yang menciptakan kondisi yang diperlukan untuk dilakukannya perpindahan secara bebas television broadcast.
Perubahan utama yang akan diperlihatkan di negara anggota UE-15 dan negara anggota baru bahwa akan adanya pengaturan transisi seluruh ketentuan di bidang pertanian yang akan diterapkan bagi negara anggota baru pada tanggal 1 Mei 2004. Pengaturan transisi utama berkaitan dengan pembayaran langsung (direct payment). Negara anggota baru akan menerima pembayaran langsung, dimulai dengan 25% dari tingkat yang telah diterapkan di UE-15 dan meningkat menjadi 100% pada tahun 2013. Sedangkan yang berkaitan dengan WTO akan ditetapkan sebagai berikut:
-
Sebagai negara anggota WTO, semua negara anggota telah menyatakan komitmennya terhadap Agreement on Agriculture (AoA) di WTO mengenai:
-
Bantuan domestic yaitu AMS (aggregate measurement of support), Blue Box dan Green Box;
-
Export subsidies: Berdasarkan kuantitas dan pengeluaran anggaran telah ditetapkan dan tunduk pada reduction;
-
Akses pasar: Negara anggota WTO telah setuju untuk menetapkan tingkat minimum impor, baik dengan menjaga kemungkinan prior impor dan atau pengaturan new access (umumnya TRQs/tariff rate quotas).
-
Berkaitan dengan bantuan domestik, subsidi ekspor dan TRQs, jadwal UE-25 masih akan merupakan konsolidasi antara jadwal 15 negara anggota saat ini dan jadwal aksesi secara individu dari masing-masing calon anggota.
-
Untuk tarif di sektor pertanian, negara calon anggota akan mengadopsi Common Customs Tariff. Jika hal ini akan menghasilkan peningkatan dari tarif yang sudah diikat (tariff binding) UE akan melakukan kewajibannya sesuai dengan ketentuan GATT pasal XXIV:6 berkaitan dengan semua negara dengan hak-hak perundingan awal atau yang menjadi prinsip atau pemasok substansial.
Perluasan anggota akan menyebabkan cukup banyak perubahan-perubahan yang terjadi yang akan mempengaruhi kerjasama perdagangan Indonesia dengan negara-negara UE maupun negara anggota baru. Berkaitan dengan isu-isu tersebut di atas perlu dilakukan pengkajian terhadap pertanyaan-pertanyaan yang timbul yaitu:
-
Apakah ketentuan yang ditetapkan UE dengan aksesi negara anggota baru akan dapat memberikan peluang bagi Indonesia untuk mereview kasus dumping yang dihadapi dengan UE?
-
Apakah posisi UE-25 di sektor pertanian akan memberikan peluang bagi Indonesia khususnya masalah bantuan domestik dan tarif (GATT Pasal XXVI:6)?
-
Apakah produk TPT Indonesia akan mengalami persaingan yang semakin ketat dengan proses aksesi negara anggota baru? 
| |