 |
Berita Pertanian (April 2003) The Standing Committee on Food Chain and Animal Health (SCFCAH) telah mensahkan seperangkat prosedur transisi dan permanen dalam rangka persiapan implementasi produk-produk hewani yang resmi berlaku mulai 1 Mei 2003. Peraturan ditujukan untuk menurunkan kemungkinan terjadinya krisis epidemi penyakit hewan seperti BSE, Swine Fever dan penyakit mulut dan kuku. Prosedur ini memberi tenggang waktu bagi industri pakan ternak untuk beradaptasi dengan peraturan baru seperti penggunaan cooking oil dalam pakan ternak dan proses baru mengenai pemusnahan sisa/bangkai hewan. Beberapa pengecualian diberikan mengenai standar pakan ikan dan hewan yang dibudidaya untuk diambil bulunya (domba dan lain-lain).
Peraturan (1774/2002/EC) yang disahkan oleh Dewan UE pada bulan September 2002 menetapkan hanya sumber/bahan hewani yang dinyatakan layak untuk konsumsi manusia dan sudah diperiksa oleh veterinary inspection diijinkan untuk dijadikan pakan ternak. Dengan peraturan ini produk hewani diklasifikasikan kedalam tiga kategori berdasarkan tingkat risiko terhadap hewan, publik atau lingkungan. Kategori 1: produk/bahan hewani yang harus dimusnahkan sebagai limbah dengan dibakar atau dikubur; Kategori 2: produk/bahan hewan yang bisa didaur ulang untuk penggunaan bukan untuk pakan ternak (biogas, kompos, oleochemical products).; Katergori 3: bahan atau produk/bahan hewani yang bersumber dari sisa hewan untuk konsumsi manusia bisa dijadikan pakan ternak.
Mengenai pakan ternak, peraturan melarang penggunaan sisa makanan dari katering sebagai pakan ternak kecuali untuk hewan yang diternak untuk diambil bulunya. Prosedur transisi mengenai hal ini telah disetujui untuk Austria (sampai 30 April 2004) dan Jerman (sampai 31 Oktober 2006). Sedangkan mengenai penggunaan cooking oil dalam pakan ternak, diputuskan prosedur transisi bagi Inggris dan Irlandia sampai 31 Oktober 2004.
Prosedur transisi ini masih mengijinkan pemusnahan bangkai hewan dengan cara dibakar atau dikubur (di daerah terpencil atau dalam kasus darurat) sampai 31 Oktober 2004. Setelah itu, proses pembakaran bangkai hewan harus terjamin dilakukan dengan aman (sampai menjadi abu) dan penguburan bangkai hanya diijinkan untuk bangkai hewan piaraan rumah dan bangkai hewan dikawasan terpencil serta limbah bangkai hewan dari kasus-kasus epidemi. Tenggang waktu sampai 31 Oktober 2004 diberikan kepada sarana pembakaran hewan untuk menyesuaikan kapasitas operasinya.
Mengenai pakan ikan, ditetapkan bahwa bangkai ikan dilarang untuk diberikan sebagai pakan kepada ikan sejenis guna menghindari terjadinya daur ulang penyakit tertentu. Namun berdasarkan evaluasi risiko, beberapa pengecualian permanen diberikan kepada beberapa negara anggota untuk memberikan pakan ikan ternak dari ikan sejenis yang ditangkap dari habitat liar. Demikian pula pengecualian mengenai pemberian pakan ternak dari limbah hewan sejenis yang sehat, kepada hewan-hewan yang dibudidaya untuk diambil bulunya. Lebih lanjut, Komisi Eropa setuju untuk mengijinkan beberapa bahan dalam Kategori 1 (misal sisa bangkai hewan) untuk diberikan kepada necrioahgous bird. Hal ini dilakukan setelah hasil riset menunjukkan risiko burung sebagai agen transmisi penyakit BSE adalah negligible.
Peraturan mengenai pakan ternak ini akan diberlakukan juga untuk negara ketiga mitra dagang UE efektif 31 Desember 2003. Masa transisi (1 Mei - 31 Desember 2003), ditujukan untuk memberikan cukup waktu bagi Komisi Eropa guna menyusun berbagai amandemen teknis dari berbagai peraturan sertifikat impor, melaporkan peraturan ini kepada WTO dan sebagai periode konsultasi UE dengan negara-negara mitra UE. (JH)
Sumber: European Report, No. 2771, 26 April 2003

| |