Contact | Search | Disclaimer 
Back to home page

  Editorial Lengkap  -  Fokus Lengkap  -  Agustus  -  Juli  -  Juni  -  Mei  -  April  -  Maret  
  Februari  

Berita Ekonomi   (Mei 2003)

Strategi Pasar Tunggal 2003-2006

Pada awal bulan Mei 2003, Komisi Eropa mensahkan Strategi Pasar Tunggal untuk  periode  2003-2006.  Antara lain strategi tersebut mencantumkan pembuatan direktif untuk meningkatkan implementasi Mutual Recognition Agreement (MRA) - suatu barang yang diakui legal dijual disatu negara anggota dapat dijual di negara anggota lainnya; penghapusan hambatan perdagangan jasa, dan keinginan Komisi Eropa untuk mengatasi secara tuntas berbagai kasus negara anggota yang belum mengimplementasikan peraturan Pasar Tunggal.

Pokok-pokok strategi tersebut adalah:

  • Kerangka Direktif untuk menghapus semua hambatan pergerakan bebas perdagangan jasa dengan tenggat waktu akhir tahun 2003;
  • Peraturan implementasi prinsip MRA mengenai perdagangan barang dengan tenggat waktu akhir tahun 2004;
  • Studi mengenai pembentukan mekanisme nasional seperti Internal Market Authority guna mendorong negara-negara anggota memberlakukan peraturan Pasar Tunggal;
  • Himbauan kepada negara-negara anggota untuk membentuk otoritas pengawas public procurement, yang memiliki otoritas membawa kasus-kasus pelanggaran ke pengadilan setempat;
  • Evaluasi mengenai perlunya membuka persaingan terbuka di sektor air yang saat ini didominasi oleh monopoli lokal/nasional;
  • Himbauan kepada negara-negara anggota untuk memperkenalkan 'compatibility test' guna menjamin setiap peraturan baru ditingkat nasional adalah selaras dengan peraturan Pasar Internal.

Strategi disusun bersamaan dengan penerbitan 'Scoreboard' implementasi peraturan Pasar Tunggal yang menunjukkan kinerja negara-negara anggota diberbagai sektor belum maksimal. Dalam strategi ini dijabarkan berbagai langkah yang perlu dilakukan UE selama tiga tahun kedepan guna memanfaatkan semaksimal mungkin momentum perluasan (2004), dan diharapkan dapat mendukung pencapaian target KTT Lisbon untuk menjadikan UE kawasan ekonomi paling kompetitif pada tahun 2010.

Prinsip MRA menjadi inti berfungsinya Internal Market, namun prinsip ini kurang memiliki peraturan prosedural. Oleh karena itu Komisi Eropa menjadwalkan peraturan baru untuk menjamin implementasi maksimal MRA. Para eksekutif Eropa menilai MRA saja tidak cukup untuk mengatasi hal-hal yang bersifat teknis dan harmonisasi peraturan nasional perlu terus dilakukan.

Harmonisasi peraturan di sektor jasa lebih kompleks daripada sektor barang. Sementara sudah dicapai perkembangan yang cukup signifikan di sektor jasa keuangan, ditegaskan perlunya disusun berbagai kebijakan baru untuk sektor pariwisata, konstruksi, konsultan, dan agen keempatan kerja. Saat ini meskipun kontribusi perdagangan sektor jasa pada PDB UE mencapai 70%, pangsa dalam perdagangan Pasar Internal hanya 20%. Rancangan Direktif yang akan disampaikan pada akhir 2003 akan berupa kombinasi antara mutual recognition, kerjasama administratif dan harmonisasi (jika perlu).

Mengenai kasus-kasus non-implementasi peraturan Pasar Tunggal, yang saat ini mencapai 1.600 kasus, Komisi Eropa menilai sudah saatnya dibentuk 'Internal Market Authority' di setiap negara angota guna menjamin implementasi yang benar dari peraturan-peraturan Pasar Tunggal. Selain itu Komisi Eropa menyatakan keinginginanya untuk mengembangkan harmonisasi pajak. Hal ini didukung oleh opini dunia bisnis yang juga menilai bahwa public procurement di Pasar UE belum cukup terbuka dan kompetitif. Mengenai pengurangan 'red tape' bagi dunia bisnis Komisi Eropa mengatakan akan melaukan konsultasi menyeluruh selama tahun 2003.

Sejak 1992, Komisi Eropa menerima sekitar 6.000 rancangan peraturan nasional, suatu jumlah yang dinilai mengancam daya saing UE. Berkaitan dengan peluasan UE, dikatakan para negara kandidat bisa memberi notifikasi kepada Komisi Eropa tentang pemberlakukan peraturan UE di tingkat nasional sebelum resmi menjadi anggota (2004). Komisi Eropa telah meminta kepada Dewan dan Parlemen Eropa untuk menyetujui dan mensahkan strategi dimaksud.

Sumber: European Report, No. 2774 & 2775, 7 & 10 Mei 2003



 
email this pageprint this page