 |
Berita Ekonomi (Mei 2003) Dalam pertemuan informal Menteri-menteri Pertanian negara anggota UE, Komisioner UE Urusan Perlindungan Konsumen, David Byrne, menyampaikan komitmennya untuk mencapai standar keamanan pangan yang tinggi sekaligus membuka fleksibiltas bagi kelestarian produk-produk pangan tradisional serta kesinambungan produsen pangan skala kecil. Kualitas pangan adalah bagian dari kebijakan pertanian, namun berbagai aspek kebijakan pangan bersingungan dengan berbagai isu mengenai produksi pangan berkualitas tinggi. Peraturan mengenai keamanan pangan pada tingkat UE mencakup prosedur kualitatif guna menjamin konsumen mampu mengambil keputusan pilihan pangan berdasarkan informasi yang benar.
Selain persyaratan keamanan dasar, konsumen di pasar UE memerlukan informasi mengenai kualitas pangan. Peraturan pangan memiliki dua peran yaitu: menjamin suplai pangan yang aman dan menjamin setiap individu mendapat informasi cukup dalam memilih pangan sesuai dengan kebutuhan/pantangan. Peraturan umum mengenai pangan yang disahkan tahun 2002 bertujuan untuk mencegah penyelewengan atau misleading practice di sektor pangan. Selain itu peraturan mengenai labelling juga secara kontinyu diperbaharui dan dilengkapi. Menghadapi prospek perluasan, saat ini sedang dilakukan evaluasi peraturan European food labelling untuk menilai sejauh mana peraturan tersebut dapat ditingkatkan agar mampu memenuhi harapan konsumen.
Peraturan baru mengenai higienis produk sedang diproses pada tingkat UE akan mencakup isu fleksibilitas agar penjualan pangan yang diproduksi dengan proses tradisional dan ditingkat lokal lebih mudah. Fleksibilitas ini termasuk adaptasi persyaratan ketat higienis bagi: metode produksi tradisional, usaha pangan didaerah terpencil, dan persyaratan infrastruktur tertentu. Sesuai dengan prinsip subsidiarity, negara anggota dinilai sebagai pengambil keputusan terbaik mengenai tingat higienis mana yang sesuai dengan situasi lokal tanpa mengorbankan prinsip keamanan pangan. Negara anggota yang ingin melakukan adaptasi demikian harus menginformasikan kepada Komisi Eropa dan semua negara anggota lainnya, dan jika tidak ada keberatan dari semua pihak maka adaptasi tersebut dapat diimplementasikan. Menghadapi prospek perluasan, prinsip yang sama akan tetapi diimplementasikan dan guna menjamin produk lokal tidak diperjualbelikan diluar pasar domestik, maka produk pangan tersebut harus diberi cap/tanda yang berbeda dengan produk yang diperdagangkan dipasar UE.
Berbagai fleksibilitas dimaksud dikembangkan untuk menjamin kelancaran Pasar Tunggal UE dalam hal pangan. Saat itu situasi perdagangan pangan intra UE berkembang dari hanya beberapa lembaga tertentu disetujui untuk berdagang pangan dengan negara anggota lain, menjadi semua pangan diproduksi di negara-negara UE harus disetujui untuk dijual di negara anggota lain. Mengenai keamanan pangan di negara anggota baru, mereka akan dituntuk untuk beradaptasi dengan peraturan-peraturan UE.
Sumber: European Commission, IP/03/700, 13 Mei 2003

| |