 |
Berita Perindustrian & Perdagangan (Mei 2003) Pada tanggal 8 Mei 2003 Komisi Eropa telah mengadopsi definisi baru dari micro, small and medium-sized enterprises (SMEs). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kewirausahaan, investasi dan pertumbuhan, memfasilitasi akses bagi modal ventura, mengurangi biaya administrasi dan meningkatkan kepastian hukum. Definisi baru dipertajam melalui konsultasi publik yang dilakukan dalam dua putaran. Definisi tersebut masih mempertahankan perbedaan jumlah pegawai yang membedakan kategori mikro, kecil dan menengah dari usaha. Namun demikian, definisi baru tersebut menetapkan peningkatan kriteria bagi turnover dan balance sheet, khususnya akibat dari inflasi dan peningkatan produksi sejak tahun 1996, pada saat definisi pertama ditetapkan. Berbagai ketentuan memberikan keuntungan untuk mengakses bantuan bagi SMEs secara ekslusif bagi usaha yang mempunyai karakteristik sebagai SMEs yang sebenarnya. Agar ketentuan yang ditetapkan tersebut memberikan dampak yang maksimum ditingkat UE dan nasional, maka diberikan waktu transisi, dengan demikian definisi baru ini akan digunakan mulai 1 Januari 2005.
|
Kategori Usaha |
Jumlah Tenaga Kerja (Orang) |
Turn-Over |
Total Balance Sheet |
|
Medium Sized |
250 |
€50 million (tahun 1996 €40 million) |
€43 million (tahun 1996 FONT>27 million) |
|
Small |
50 |
€10 (1996 €7 million) |
€10 million (tahun 1996 €5 million) |
|
Micro |
10 |
€10 million (1996 tidak didefinisikan) |
€2 million (1996 tidak didefinisikan) |
Implikasi langsung dari definisi baru tersebut bagi Indonesia relatif tidak ada. Namun secara tidak langsung adalah untuk melakukan kerjasama antara SMEs Indonesia dan UE maka perlu diperhatikan tingkat turn-over tersebut yang sangat berbeda jauh boleh dikatakan SMEs di Eropa mempunyai tingkatan turn-over yang relatif sama dengan usaha besar di Indonesia. Selain itu apa yang ditetapkan UE tersebut dapat digunakan sebagai pembanding dan pengembangan SMES di Indonesia.

| |