 |
Berita Perindustrian & Perdagangan (Mei 2003) Dewan UE pada tanggal 6 Maret 2003 telah mengeluarkan Posisi Bersama dalam rangka penerbitan suatu Direktif Parlemen Eropa dan Dewan UE yang isinya akan merubah Direktif 94/62/EC mengenai kemasan dan limbah kemasan (packaging and packaging waste). Beberapa hal yang dapat dikemukakan mengenai posisi bersama tersebut adalah:
-
Definisi kemasan yang tercantum dalam Pasal 3 Direktif 94/62/EC telah diperjelas, antara lain dengan menambah kriterianya dan memberikan contoh sebagai ilustrasi.
-
Kepada beberapa negara anggota UE secara terbatas masih diberikan kelonggaran untuk menunda pelaksanaan tercapainya target-target recovery dan recycling.
-
Pasal 6 mengenai recovery dan recycling telah diganti. Batas waktu pencapaian target limbah kemasan yang diambil kembali (recovered) dan didaur ulang (recycled) telah dipertegas. Ditentukan antara lain bahwa pada 31 Desember 2008 target daur ulang minimal untuk bahan-bahan yang terkandung dalam limbah kemasan sebagai berikut: - untuk gelas : 60 % dari berat - untuk kertas dan board : 60 % - untuk metal : 50 % - untuk plastik (hanya bahan-bahan yang didaur ulang menjadi plastik) : 22,5 %.
-
Guna mempermudah pengumpulan, pemakaian dan pengambilan kembali - termasuk daur ulang - oleh sektor industri yang terkait, maka ketentuan Pasal 8(2) mengenai identifikasi bahan kemasan telah diganti.

| |