Contact | Search | Disclaimer 
Back to home page


 

KINERJA PERDAGANGAN INDONESIA DENGAN

UNI EROPA, BELGIA DAN LUKSEMBURG

 

 

1. Gambaran Umum Pasar Uni Eropa

2. Kinerja Perdagangan Indonesia – UE

3. Arah Kebijakan Perdagangan UE  

4. Arah Kebijakan Industri UE

5. Hambatan Ekspor Produk Indonesia

6. Kasus Perdagangan Indonesia-EU

7. Peranan Prime Dalam Mendukung Peningkatan Ekspor  

 

View as pdf

  

 

 

    

 

 

1. GAMBARAN UMUM PASAR UNI EROPA

1.               Sejak tanggal 1 Mei 2004 jumlah negara anggota Uni Eropa  berubah dari 15  menjadi 25 negara anggota dengan jumlah penduduk yang meningkat dari 379 juta menjadi 455 jiwa (7.3% total dunia). Perluasan ini juga merubah andil UE dalam GDP dunia dari € 8,8 triliun (26,7%) menjadi € 9,57 triliun (28%).

2.               UE juga merupakan suatu entitas ekonomi terbuka dengan perdagangan internasional pada tahun 2004 yang mencapai  € 1.990,5 miliar  atau 18 % dari total perdagangan dunia yang mencapai € 11.029 milyar. UE mengklaim dirinya sebagai eksportir terbesar di dunia dengan total ekspor sebesar € 962,6 miliar atau 18% dari total ekspor dunia sebesar € 5.333 miliar. Data 2003 mencatat pangsa UE-25 pada perdagangan barang dan jasa dunia mencapai 19,8% (barang 18,4% dan jasa 25,8%).

3.               Pada tahun 2003 UE menyerap 57,7% ekspor produk dari negara ketiga, lebih besar bila dibandingkan dengan yang diserap oleh 4 negara yaitu Amerika (32%), Jepang (4,2%), Kanada (2,1%) dan China (4,1%). Sedangkan pangsa UE untuk investasi langsung (FDI-Foreign Direct Investment) dunia sebesar 42.1%. Melihat kondisi yang besar ini UE-25 merupakan suatu pasar yang potensial bagi Indonesia.

4.               Mitra dagang utama UE-25 adalah Amerika Serikat dengan nilai sebesar € 391,810 miliar atau setara dengan 19,76% total perdagangan UE-25),  China dengan nilai sebesar € 175,043 miliar (8,88 %), Switzerland dengan nilai sebesar € 136,495 miliar (6,8 %), Russia dengan nilai sebesar € 126,188 miliar (6,3%), dan Jepang dengan nilai sebesar € 116,955 miliar (5,9%).

5.               Indonesia saat ini masih belum merupakan salah satu mitra dagang utama UE, karena pangsa impor UE dari Indonesia relatif masih rendah yaitu sebesar 1,0% tahun 2004 atau €10,292 miliar.  Namun demikian Indonesia termasuk tiga besar yang menikmati fasilitas pengurangan bea masuk melalui skema Generalized System of Preference (GSP) UE yang diberikan kepada 178 negara berkembang.

6.               Berkaitan dengan hal tersebut, melihat potensi penyerapan pasar UE, Indonesia mempunyai peluang sangat besar untuk meningkatkan ekspornya di UE.  Dengan telah resminya UE-15 menjadi UE-25 maka pasar UE akan semakin menarik sebagai tujuan ekspor.

7.               Bobot dan potensi ini akan akan semakin bertambah dengan rencana bergabungnya Bulgaria dan Rumania pada tahun 2007. Turki dan Kroasia serta beberapa negara di kawasan Balkan-pun saat ini telah menunjukan minatnya untuk bergabung ke dalam UE.

8.               Pada tahun 2004 dengan bertambahnya negara anggota UE menjadi 25, menambah  peluang dan pangsa pasar bagi Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya proses penggalakan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi di negara anggota baru yang semakin memberikan peluang peningkatan pertumbuhan ekonomi di UE. Diharapkan dengan pertumbuhan yang membaik, UE akan meningkatkan kebutuhan impornya dari negara ketiga.

 

back to top 

 

2. KINERJA PERDAGANGAN INDONESIA – UE

·                  UE menganggap hubungan perdagangannya dengan Indonesia merupakan yang terpenting dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Hal ini disebabkan oleh kebijakan diversifikasi ekspor yang ditetapkan oleh Indonesia (dari produk pertanian dan bahan mentah sampai pada barang konsumsi tahan lama seperti tekstil, sepatu, furniture dan elektronik). Saat ini perdagangan bilateral RI-UE masih di bawah payung kerjasama ASEAN-UE.

·                  Namun demikian, melalui forum kerjasama bilateral RI-UE khususnya Working Group on Trade and Investment kedua pihak telah mengembangkan kerjasama perdagangan yang dinamis melalui dialog yang bertujuan untuk meningkatkan ekspor dan mengurangi hambatan dalam perdagangan serta mengupayakan saling pengertian atas posisi masing-masing di WTO.

·                  Melihat kondisi perekonomian UE dan strategi UE di masa depan, hal ini merupakan suatu tantangan bagi Indonesia, karena pasar UE memperlihatkan peluang yang semakin besar serta merupakan pasar yang sangat efisien dan berdaya saing. Oleh sebab itu, tidaklah mudah bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspornya ke UE bila tidak disertai upaya-upaya peningkatan daya saing produk, bukan saja dari biaya tenaga kerja, tetapi juga melakukan efisiensi di seluruh lini proses produksi dan pemasaran.

Kinerja Perdagangan Indonesia – UE Tahun 2004 s/d Februari 2005

Kinerja Perdagangan Indonesia Dan Belgia Tahun 2004 s/d Februari 2005

Kinerja Perdagangan Indonesia – Luksemburg Tahun 2004 s/d Februari 2005

 

back to top

 

3. ARAH KEBIJAKAN PERDAGANGAN UE

·                  Dalam Manuscript yang diberi judul Making Globalization Work for Every One, The European Union and World Trade, UE menyampaikan upaya yang dilakukan agar peraturan perdagangan dunia berjalan secara transparan dan adil dan mengupayakan agar sisi negatif dari globalisasi dapat dikurangi dengan cara memberikan kepastian bahwa negara berkembang memperoleh keuntungan dari perdagangan bebas. 

·                  Pada saat UE dengan jumlah anggota 25 negara, walaupun hanya mewakili 6% dari populasi dunia telah memberikan sumbangan yang besar dalam perdagangan dunia, dengan mencapai lebih dari 50% dari ekspor dan impor global.

·                  Perdagangan merupakan sektor pertama dimana negara-negara UE setuju untuk menyatukan kekuasaannya, dan menyerahkannya pada Komisi Eropa dan oleh sebab itu Komisi mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perdagangan termasuk perundingan perjanjian perdagangan internasional. Hal ini mempunyai arti bahwa keduapuluhlima anggota UE berunding sebagai satu kesatuan, baik dengan mitra dagangnya ataupun di WTO.

·                  UE berkeinginan agar kebijakan perdagangan dunia menjadi adil. Dengan perkataan lain sebuah sistem dimana seluruh negara dapat berdagang secara bebas satu dengan lainnya dalam suatu kerangka yang setara tanpa hambatan perlindungan. UE menginginkan level of playing fields untuk semua negara dan jelas peraturan permainannya untuk diikuti oleh setiap orang.

·                  Untuk mencapai hal ini, strategi UE adalah makin membuka pasarnya dengan kondisi dimana negara lain juga melakukan hal yang sama. UE akan mengurangi hambatan perdagangan secara bertahap, serta menyelesaikan sengketa secara damai dan membangun sebuah badan yang secara internasional menyetujui peraturan-peraturannya.

·                  Kebijakan perdagangan UE dicapai melalui pembahasan dalam tingkat multilateral serta bilateral dan regional yang saling mengisi. Oleh sebab itu, UE saat ini melakukan upaya  untuk memperkuat kebijakan internasional yang meliputi isu perdagangan yang luas guna memberikan kepastian pada perdagangan bebas dan memanfaatkan globalisasi.

·                  UE selalu memberikan dukungan atas sistem perdagangan multilateral. Hal inilah yang menyebabkan UE memainkan peranan yang besar dalam menyusun WTO dan berbagai peraturannya, dan saat ini UE sangat aktif berpartisipasi dalam organisasi tersebut.

·                  Dikatakan bahwa WTO merupakan inti dari sistem dasar perdagangan dunia dan merupakan forum utama yang berfungsi untuk menghapuskan hambatan perdagangan. Berkaitan dengan hal tersebut UE telah melakukan upaya:

1.                        Membuka lebih luas pasarnya bagi perdagangan barang, jasa dan investasi;

2.                        Membuat WTO lebih terbuka, efektif dan bertanggung jawab;

3.                        Mengupayakan agar negara berkembang ikut berperan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan di WTO.

·                  Dalam perjanjian bilateral UE mempunyai strategi sebagai berikut:

1.                        Meletakkan prioritas pada penyelesaian perdagangan dengan negara calon anggota (Eropa Tengah dan Timur);

2.                        Menyelesaikan perundingan dengan kawasan Mediterania untuk membentuk Euro-Mediterranean trade pada tahun 2010 yang telah dimulai sejak tahun 1995 (Barcelona process);

3.                        Melanjutkan proses perundingan dengan 6 negara anggota GCC (Gulf Cooperation Council) yang bertujuan untuk membentuk kawasan perdagangan bebas;

4.                        Mengupayakan peningkatan kerjasama bilateral dengan AS, Jepang, Iran dan negara-negara bekas Uni Soviet;

5.                        Aktif dalam kerjasama perdagangan dengan Amerika Latin termasuk  perdagangan bebas dengan Meksiko yang dimulai sejak bulan Juli 2000 . Dalam kaitan ini,  UE akan menghapuskan seluruh tarifnya bagi produk-produk Meksiko mulai tahun 2003 sedangkan Meksiko akan menghapuskannya bagi UE pada tahun 2007;

6.                        Melakukan liberalisasi perdagangan dengan Mercosur saat ini masih dalam proses perundingan. Sementara dengan Afrika Selatan perjanjian bilateral  telah ditandatangani pada tahun 2000, dalam perjanjian tersebut dalam waktu 12 tahun kedepan Afrika Selatan dan UE akan mencapai status free trade bagi perdagangan antar ke dua negara.

·                  Dalam kaitan dengan Doha Development Agenda dan WTO, EU menetapkan prioritas bagi agenda WTO yaitu:

1.              Para anggota lebih membuka pasarnya bagi perdagangan barang dan jasa;

2.              Membantu negara berkembang untuk mendapatkan akses yang lebih besar di pasar negara maju;

3.              Menitik beratkan pada pembangunan, dimana UE akan membantu negara berkembang untuk terintegrasi dalam sistem perdagangan dunia melalui trade-related assistance;

4.              Melakukan pemutakhiran atas buku peraturan perdagangan dunia dan memberikan perlindungan lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan; serta mempromosikan perdagangan dan pembangunan sosial.

·                  Beberapa sektor yang menjadi perhatian UE antara lain adalah:

1.                        Obat-obatan: sesuai dengan keputusan WTO general Council tanggal 30 Agustus 2003 terhadap paragraph 6 DDA mengenai TRIPs Agreement and Public Health UE berupaya agar apa yang disepakati dapat dilaksanakan oleh negara anggota WTO sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

2.                        Intellectual Property Rights (IPR): KE berupaya agar negara ketiga mematuhi ketentuan IPR, untuk itu EU akan menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan melalui mekanisme IPR yang tercantum dalam perjanjian multilateral dan bilateral.

3.                        Tekstil: mengupayakan agar industri di UE dapat meningkatkan daya saingnya untuk menghadapi tantangan dan peluang dari dihapuskannya pembatasan kuantitatif tekstil dan pakaian sesuai dengan perjanjian WTO.

4.                        Baja: Pembahasan dan diskusi mengenai praktek-praktek perdagangan yang mengganggu stabilitas pasar karena kapasitas nonekonomi yang dilakukan disektor baja akan terus dilakukan di OECD.

5.                        Trade Defence Instruments (TDI)

KE akan terus berupaya untuk melindungi industri di UE dari praktek perdagangan yang tidak adil atau terjadinya injury akibat masuknya barang impor yang berlebihan.

6.                        Perdagangan Bilateral antara lain:

a.              Eropa: Berkaitan dengan perdagangan bilateral prioritas dilakukan dalam penyelesaian masuknya 10 negara anggota baru UE. Sementara pembahasan dengan Rumania dan Bulgaria akan terus dilakukan, sedangkan dengan Turki akan dibahas perluasan custom union pada public procurement, jasa dan pertanian. Untuk perluasan berikutnya Ukraina dan Moldova diidentifikasi sebagai pilot cases. Sementara dengan negara-negara Balkan barat KE melanjutkan proses pembahasan berkaitan dengan aspek kebijakan dari kerjasama Stabilisasion dan Association.

b.              Amerika Utara: Kerjasama dengan Amerika Serikat dititik beratkan pada masalah-masalah penyelesaian kasus baja serta elemen bilateral dalam agenda perjanjian kedua pihak. Sementara dengan Canada, UE berkeinginan untuk melanjutkan semua komitmennya sesuai dengan perjanjian perdagangan bilateral dan investasi khususnya tindakan sanitary and phythosanitary (SPS), implementasi dari Veterinary Agreement, dst. Dengan Meksiko dan Chile, UE akan mengupayakan untuk terus meningkatkan kerjasamanya sesuai dengan perjanjian Free Trade Area yang telah ditandatangani.

c.               Asia: dalam kerjasama bilateral ASEAN, UE mengupayakan agar dicapai kemajuan-kemajuan dalam mengimplementasi TREATI (Trans-Regional EU-ASEAN Trade Initiative) yang telah diluncurkan pada tahun 2003..

7.                        Isu-isu lainnya sesuai dengan tema :

a.              Trade policy and sustainable development : dalam kaitan ini UE akan terus meningkatkan Sustainable Impact Assessment (SIAs) dari perjanjian perdagangan yang dirundingkan dengan Mercosur, Gulf Cooperation Council, serta menindak lanjuti world summit on sustainable development.

b.              Berkaitan dengan isu kebijakan barrier to trade dan standards: prioritas akan diberikan pada perundingan dan perjanjian dengan Bulgaria dan Romania, serta implementasi dari MRAs (Mutual Recognition Agreements) yang telah ditandatangani dengan Swiss, Jepang, Kanada, dan AS.

c.               SPS: penggunaan SPS semakin meningkat sebagai pengganti dari tariff dan kuota untuk menghambat perdagangan khususnya produk pertanian. Oleh sebab itu UE akan terus memerangi hal tersebut melalui perundingan multilateral dan bilateral.

·                  Beberapa isu penting yang berkaitan dengan pola kebijakan perdagangan UE yang dapat menghambat kepentingan Indonesia adalah sebagai berikut:

1.              Subsidi Ekspor Pertanian UE : Dukungan pertanian yang diberikan oleh UE bagi sektor pertaniannya diperkirakan mencapai € 100 milyar per tahun baik dalam bentuk subsidi ekspor, bantuan umum/jasa dari pemerintah, pengalihan pajak, proteksi tariff, praktek dumping produk pertanian dan sebagainya. Walaupun UE telah mereformasi Common Agricultural Policy (CAP), fakta di lapangan menyimpulkan bahwa UE cenderung belum melakukan reformasi secara signifikan terhadap jumlah subsidi yang diberikan pada petaninya (rata-rata subsidi/petani/tahun $ 14.000 & Producer Support Estimate sebesar 40% dari pendapatan pertanian).

2.              Spesific Safeguard Mechanism (SSG) – UE : Fasilitas SSG akan memberikan dampak maksimal bagi terciptanya fair trade jika diperuntukkan bagi produk-produk yang berada dalam sistem tarifikasi dan bukan untuk kepentingan perlindungan yang bersifat tanpa batas.

3.              Peak Tariff Produk Tekstil & Garmen UE : Dengan berakhirnya sistem kuota sesuai MFA 1973 pada akhir tahun 2004 diperkirakan komponen tarif akan menjadi aspek penghambat utama bagi arus perdagangan komoditi tekstil dan garmen di pasar UE.

4.              Preferential trade arrangement UE : UE menerapkan preferential trade arrangement (PTA) dengan beberapa wilayah (cluster) di dunia.   Salah satu PTA UE yang cukup dikenal adalah dengan kelompok negara ACP melalui Catanou Agreement. UE juga menjajagi PTA/FTA dengan mitra dagang lainnya seperti Mediterania, MERCOSUR, Chile.

5.              UE health and Safety Standard : Salah satu prioritas kebijakan yang diterapkan oleh UE adalah menyangkut perlindungan maksimum bagi konsumen UE. Hal ini diwujudkan dengan diterapkannya EU Food Safety Policy yang salah satu implementasinya adalah penerapan RASFF (Rapid Alert System on Food and Feed). Keberadaan RASFF akibat penerapan kebijakan Food Safety dapat dipahami dan dilegitimasi oleh pihak manapun. Akan tetapi hal ini berpotensi merugikan posisi Indonesia bila pada prakteknya mendorong munculnya proteksionisme yang berlebihan. Beberapa kasus yang ditemukan oleh Bank Dunia memberikan gambaran mengenai dampak penerapan EU Food Safety Policy yang bisa meningkatkan ongkos produksi di negara berkembang hingga ratusan juta US dollar per tahun. Untuk kasus Indonesia RASFF memberikan dampak yang cukup signifikan bagi ekspor produk perikanan nasional.

6.              Kompleksitas Rule of Origin UE : Berdasarkan data CEPS (Center for European Policy Studies) diketahui bahwa hanya sepertiga dari total impor negara berkembang dianggap layak untuk mendapatkan preferensi pengurangan tarif bea masuk. Hal ini disebabkan kriteria yang ditetapkan oleh UE masih terlalu kompleks dan cukup menyulitkan untuk dipenuhi eksportir negara berkembang. Khusus bagi Indonesia hingga saat ini masih banyak terjadi kasus dilapangan yang berkaitan dengan permasalahan ROO UE.

7.              GSP UE : Skema GSP-UE sebagai salah satu instrumen preferential trade arrangement perlu untuk diperjuangkan, khususnya untuk meningkatkan agenda pembangunan berkelanjutan dibawah payung kerjasama bilateral Indonesia – UE. Pada 7 Juli 2004 Komisi Eropa (KE) telah mengajukan usulan perampingan skema GSP menjadi tiga skema dan berlaku dari 2006 hingga 2015. Usulan KE telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Eropa dan dituangkan dalam Council Regulation (EC) No. 980/2005 pertanggal 27 Juni 2005. GSP yang baru mencakup tiga skema yaitu satu skema umum, satu skema untuk LCD dan GSP+ yang mencakup hak sosial, lingkungan dan good gorvernance. Skema GSP yang baru diprioritas bagi negara yang paling membutuhkan fasilitas tersebut dengan nuansa peningkatan pembangunan berkelanjutan khususnya dalam aspek hak-hak sosial kemasyarakatan, lingkungan dan good gorvernance. Perlu diantisipasi oleh Indonesia karena UE menerapkan kriteria yang lebih selektif dalam menentukan negara penerima fasilitas GSP-UE. Sebagai contoh tiga negara yang menikmati 50% dari manfaat GSP akan dipetimbangkan untuk dikeluarkan dari skema GSP yang baru. Salah satunya adalah Cina dan India untuk kasus tekstil. Hal yang perlu diklarifikasikan kepada UE adalah mengenai kriteria negara serta kriteria sektor yang dapat menikmati fasilitas GSP UE serta harus lebih merepresentasikan tingkat kebutuhan spesifik (sosial ekonomi) dari Indonesia sebagai mitra dagang.

·                  Dalam rangka membantu negara-negara berkembang untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan hubungan dagang dengan UE, KE (DG. Trade) telah mengembangkan pusat pelayanan informasi yang dapat diakses melalui homepage EU – Expanding Exports HELPDESK – Advice for Developing Countries Exporting to the EU  : http://export-help.cec.eu.int/.  Informasi yang dapat diperoleh meliputi regulasi maupun data perdagangan antara lain tentang: Requirements and Taxes, Import Tariffs, Custom Documents, Rules of Origin, Trade Statistics dan Market Place

back to top

 

4. ARAH KEBIJAKAN INDUSTRI UE

·                  Mengantisipasi masa 5 (lima) tahun kedepan Komisi Eropa (KE), dalam kaitan ini DG Enterprises telah melakukan berbagai upaya untuk mereposisikan serta merevitalisasi peran kebijakan industri UE. Hal ini dipandang perlu untuk mendukung peningkatan daya saing industri UE yang cenderung mengalami penurunan.

·                  Analisa KE menyimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti signifikan terjadinya proses de-industrialisasi dikawasan Eropa saat ini, baik dalam konteks penyerapan tenaga kerja ataupun outputnya. Akan tetapi adanya tuntutan dari negara anggota UE kepada KE untuk lebih mewaspadai timbulnya de-industrialisasi diwilayah Eropa, mendorong kembali pembahasan isu kebijakan industri sebagai agenda utama di lingkup UE. Hal ini semakin penting bila dikaitkan dengan perluasan keanggotaan UE yang menuntut proses konvergensi dibidang ekonomi.

·                  Beberapa hal yang memicu perhatian berbagai kalangan mengenai perlunya menelaah kembali kebijakan industri UE, karena adanya kecenderungan menurunnya daya saing  sektor industri Eropa yang tercermin dari melemahnya pertumbuhan produktivitas sektor industri padat teknologi tinggi serta meningkatnya ancaman persaingan global yang datang dari AS, Jepang, Cina dan India. Daya saing UE memiliki arti penting dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan serta sebagai penyeimbang dan inti dari dimensi pembangunan ekonomi, sosial serta lingkungan UE.

·                  Hal lain yang menjadi perhatian KE adalah mengenai perlunya sinergi antara kebijakan diberbagai sektor ekonomi UE seperti kebijakan perdagangan dan kebijakan industri yang bersifat terpadu (policy mix), baik ditingkat UE ataupun di level nasional untuk mendorong proses internasionalisasi industri UE, Di samping untuk tujuan penciptaan lapangan kerja, peningkatkan produktivitas serta inovasi usaha.

·                  Beberapa sinyalemen yang diprediksi berdampak negatif bagi upaya pembangunan sektor industri UE adalah sebagai berikut:

1.                         Melemahnya pertumbuhan produktivitas, terutama di bidang informasi dan komunikasi (ICT) baik dalam penggunaannya di sektor manufaktur ataupun jasa.

2.                         Kurangnya riset dan inovasi bila dibandingkan AS dan Jepang.

3.                         Suplai tenaga kerja yang kurang sesuai dengan kebutuhan.

4.                         Semakin kuatnya pesaing global baik dari India dan Cina, yang ikut memperbesar tekanan bagi proses relokasi industri.

·                  Menghadapi berbagai perubahan strategis tersebut, KE melalui DG Entreprises diperkirakan akan mereformasi tataran kebijakan industrinya dengan mengakomodasi beberapa hal berikut :

1.               Mempertahankan posisi daya saing industri UE, tehadap Asia dan Amerika, baik ditingkat kebijakan regional UE ataupun kebijakan nasional masing-masing negara anggota.

2.               Membantu industri untuk melakukan penyesuaian  dengan meningkatkan nilai tambah dan daya saing.

3.               Mempertemukan antara peluang dan tantangan persaingan global akibat adanya perluasan.

·                  Untuk menjamin kesinambungan terciptanya daya saing, produktivitas serta mengimplementasikan strategi tersebut di atas, KE akan menerapkan beberapa tahapan penting berikut:

1.               Memberikan jaminan bagi sektor industri untuk tidak terbebani peraturan UE: Komisi Eropa akan melakukan proses konsultasi yang lebih luas dan on-line dalam proses pembentukan peraturan sektor industri tertentu. Ditelaah pula dampak peraturan yang telah diterapkan. Sektor industri otomotif akan menjadi sektor pertama yang akan dievaluasi akibat penerapan berbagai ketentuan otomotif UE.

2.               Memberikan jaminan agar seluruh kebijakan UE mendukung penguatan daya saing industri: Komisi Eropa menetapkan kriteria untuk menentukan apakah suatu kebijakan mendukung peningkatan daya saing melalui : (a) kebijakan persaingan yang pro aktif; (b) dimensi ilmu pengetahuan dari kebijakan UE yang mencakup dukungan bagi kegiatan riset, inovasi, pendidikan, pelatihan serta penciptaan masyarakat informasi; (c) kebijakan regional yang berorientasi pada peningkatan daya saing dan inovasi. Untuk ini Komisi Eropa telah mengusulkan anggaran sebesar € 1 milyar per tahun bagi proses penyesuaian dalam membantu proses perubahan struktural tersebut.

3.               Membangun dimensi ekonomi sektoral suatu kebijakan industri UE: Komisi Eropa akan mempertimbangkan aspek khusus dari setiap kelompok industri yang ada berdasarkan kerangka aturan yang lebih baik. Sebagai contoh UE membedakan peran inovasi dan produk sebagai dimensi sektoral industri berbasis knowledge-intensive seperti bioteknologi dan ilmu hayati, sedangkan sektor tekstil dan perkapalan difokuskan pada akses pasar. Pendekatan ini telah diterapkan pada industri luar angkasa, tekstil, perkapalan serta akan diterapkan secara intensif pada industri otomotif dan permesinan.

·                  Proses enlargement keanggotaan UE menimbulkan implikasi tersendiri bagi kebijakan industri regional UE. Salah satunya adalah potensi perpindahan aktivitas produksi dari UE-15 ke anggota baru UE. KE akan mendukung dan memberi fleksibilitas melalui perangkat kebijakan baru UE bagi kegiatan produksi yang meningkatkan nilai tambah dan knowledge-intensive. Juga akan diberikan ruang yang luas bagi negara baru dalam menyesuaikan dengan aturan UE.

·                  Mengacu pada berbagai perubahan strategis menyangkut kebijakan industri yang terjadi di lingkup UE, serta beberapa pandangan atau arah dari outsourcing policy UE yang lebih cenderung ke wilayah baru UE (acceding countries), Cina dan India (Asia Selatan), maka Pemerintah Indonesia perlu melakukan langkah strategis antisipatif untuk memanfaatkan peluang dan tantangan yang timbul akibat adanya perubahan paradigma kebijakan industri di tingkat regional Uni Eropa.

 

back to top

 

5. HAMBATAN EKSPOR PRODUK INDONESIA

Kegiatan ekspor Indonesia mengalami beberapa hambatan teknis baik berupa hambatan tarif dan non-tarif yang diterapkan di wilayah UE untuk beberapa komoditi sebagai berikut:

1.               Produk HS 85 (Electrical Machinery and Equipment) : dikenakan tarif 0-14% (GSP 0 kecuali untuk beberapa item HS 85). Hambatan non-tarif adalah (a) larangan penggunaan lead, mercury, penta BDE, asbestos dsb; (b) CE Marking; (c) penerapan UE legislation on packaging and packing; (d) kewajiban importir dan produser untuk mendaur ulang limbah produk; (e) kewajiban memenuhi ketentuan produk safety 

2.               Produk HS 94 (Furniture): dikenakan tarif 0-4,7% (GSP 0 kecuali untuk beberapa item HS 94). Hambatan non-tarif adalah (a) larangan pemakaian bahan baku berbahaya; (b) peraturan kandungan ozone pada foam untuk furniture; (c) larangan pemakaian bahan carcinogenic, pemicu alergi, pewarna; (d) harus sesuai CITES untuk beberapa komoditi

3.               Produk HS 62 (Articles Cloth.Not Knitted Or Crocheted) : dikenakan tarif 6,3% hingga 12% (GSP 20% dari CCT). Hambatan non-tarif adalah: (a) kuota; (b) larangan penggunaan zat berbahaya, (c) larangan pewarna azo, (d) sesuai ketentuan health and safety product

4.               Produk HS 15 (Animal or Vegetable Fats and Oils) : dikenakan tarif 0-12,8% (GSP tidak ada karena telah di-graduate). Hambatan non-tarif adalah: (a) Ketentuan Food Safety UE; (b) labelling, presentation dan advertising; (c) ketentuan pemasaran produk; (d) ketentuan khusus produk berasal dari hewan; (e) ketentuan GMO; (f) ketentuan kandungan pestisida dan zat berbahaya dalam makanan; (g) aplikasi HACCP dalam proses produksi

5.               Produk HS 44 (Plywood) : dikenakan tarif 0-10% (GSP tidak ada karena telah di-graduate). Hambatan non-tarinya adalah : (a) larangan pemakaian bahan berbahaya; (b) kesesuaian dengan CITES untuk beberapa produk tertentu

6.               Produk HS 61 (Article. Cloth.Knitted or Crocheted) : dikenakan tarif 8-12% (GSP 20% dari CCT). Hambatan non-tarif adalah: (a) kuota; (b) larangan pemakaian bahan berbahaya; (c) larangan pewarna azo; (d) sesuai health and safety product

7.               Produk HS 64 (Footwear) : dikenakan tarif 3-17% (GSP tidak ada karena telah di-graduate, namun untuk GSP baru produk footwear Indonesia kembali menikmati fasilitas GSP). Hambatan non-tarif adalah : (a) larangan penggunaan bahan berbahaya; (b) larangan pewarna azo; (c) sesuai CITES

8.               Produk HS 84 (Nuclear Reactors, Boilers, etc) : dikenakan tarif 0-8%. Hambatan non-tarif adalah : (a) CE marking; (b) ISO 9000; (c) ISO 14000; (d) SA 8000.

 

back to top

 

6. KASUS PERDAGANGAN INDONESIA – UE

1.       Anti-Dumping dan Anti-Subsidi

a.       Produk synthetic staple fibres of polyester (SSFP)

·          Ketentuan Council Regulation (EC) No. 1522/2000 tanggal 10 Juli 2000 menetapkan bea masuk anti-dumping/anti subsidi untuk synthetic staple fibres of polyester (SSFP) asal Indonesia. Cakupan produk yang dikenakan bea masuk anti-dumping adalah produk dengan CN dd03 20 00 00.

·          Bea masuk AD (BM-AD) untuk produk SSFP dikenakan kepada 5 perusahaan Indonesia yaitu PT. Indorama Synthetics Tbk., PT. Panasia Indosyntec, PT. GT Petrochem Industries Tbk., PT. Susila Indah Synthetic Fibres Industries dan PT. Teijin Indonesia Fibres Corporation Tbk. Sedangkan besarnya BM-AD yang dikenakan berkisar dari 8,4% hingga 15,8%.

b.       Produk polyethylene therephthalate

·          Ketentuan Council Regulation (EC) No. 2604/2000 tanggal 27 Nopember 2000 menetapkan bea masuk anti-dumping bagi produk polyethylene therephthalate asal Indonesia. Cakupan produk yang dikenakan bea masuk anti-dumping adalah produk dengan CN code 3907 60 20 00.

·          Bea masuk AD (BM-AD) untuk produk polyethylene therephthalate dikenakan kepada PT. Bakrie Kasei sebesar €187,7/ton, PT. Indorama Synthetics Tbk sebesar € 92,1/ton, PT Polypet Karya Persada sebesar € 178,9/ton dan perusahaan lainnya sebesar € 187,7/ton.

c.        Produk ring binder mechanisms

·          Ketentuan Council Regulation (EC) No. 976/2002 tanggal 4 Juni 2002 yang menetapkan bea masuk anti-dumping bagi produk ring binder mechanism (RBM) asal Indonesia. Cakupan produk yang dikenakan bea masuk anti-dumping adalah produk dengan CN 8305 10 00 10 dan 8305 10 00 20.

·          Bea masuk AD (BM-AD) untuk produk sebesar 32,3% dan bea masuk imbalan (definitive counterveiling duty) sebesar 10% (bagi semua importer).

d.       Produk sodium cyclamate

·          Ketentuan Council Regulation (EC) No. 435/2004 tanggal 8 Maret 2004 menetapkan bea masuk anti-dumping bagi produk sodium cyclamate asal Indonesia. Cakupan produk yang dikenakan bea masuk anti-dumping adalah produk dengan CN code 2929 90 00 10.

·          Bea masuk AD (BM-AD) untuk produk sodium cyclamate dikenakan kepada PT. Golden Sari sebesar 16,3% atau €0,24/kg. Sedangkan kepada perusahaan lainnya dikenakan sebesar 18,1% atau €0,27/kg.

e.       Produk tube or pipe fitting, of iron or steel

·          Ketentuan Council Regulation (EC) No. 2052/2004 tanggal 22 Nopember 2004 menetapkan bea masuk anti-dumping bagi produk tube or pipe fitting, of iron or steel asal Indonesia. Cakupan produk yang dikenakan bea masuk anti-dumping adalah produk dengan CN code 7307 93 11 99, 7307 93 19 99, 7307 99 30 98 dan 7307 99 90 98.

·          Bea masuk AD (BM-AD) untuk produk tube or pipe fitting, of iron or steel dikenakan kepada Indonesia besarannya sama dengan yang dikenakan kepada China yang ditetapkan melalui Council Regulation No. 964/2003 sebesar 58,6%.

f.         Produk stainless steel fasteners and parts (SSF) thereof

·          Ketentuan Commission Regulation (EC) No. 771/2005 tanggal 20 Mei 2005 menetapkan bea masuk anti-dumping untuk produk stainless steel fasteners and parts (SSF) thereof yang berasal dari Indonesia. Cakupan produk yang dikenakan bea masuk anti-dumping adalah produk dengan CN code 7318 12 10, 7318 14 10, 7318 15 30, 7318 15 51, 7318 15 61 dan 7318 1570..

·          Bea masuk AD (BM-AD) untuk produk stainless steel fasteners and parts (SSF) thereof untuk Indonesia adalah 9,8% untuk produk SSF ex. PT. Shye Chang Batam Indonesia dan 24,6% untuk produk SSF asal produsen lainnya di Indonesia.

3.              Rapid Alert System for Food and Feed (RASFF)

·          Penerapan standard kesehatan bagi produk makanan oleh KE sangat berdampak bagi pemasaran produk perikanan asal Indonesia, khususnya tuna. KE telah mengeluarkan beberapa notifikasi RASFF akibat ditemukannya produk ikan tuna loin dan steak asal Indonesia di beberapa negara UE yang masih menggunakan CO treatment atau mengandung histamin, mercury atau lead di atas batas maksimum yang diperkenankan oleh aturan UE.

·          Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, beberapa perusahaan perikanan Indonesia yang memiliki approval number telah dilarang untuk melakukan ekspor produknya ke UE selama belum dapat memperbaiki metode penangkapan dan penyimpanan ikan dimaksud.

·          Berkaitan dengan hal tersebut di atas, pihak KE juga mengeluhkan lemahnya pihak yang berkompeten di Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas kesehatan dari produk ikan atau udang yang diekspor, khususnya terkait dengan border control maupun market control yang dilakukan oleh pihak Competent Authority UE masih menemukan produk Indonesia yang memiliki Sertifikat Kesehatan namun mengandung kandungan logam, histamin atau mercury di atas batas yang ditetapkan namun.

·          Dikalangan negara anggota UE masih terdapat perbedaan kebijakan yang terkait dengan penggunaan clearsmoke treatment pada tuna. Untuk negara-negara seperti Itali, Perancis dan Spanyol, ikan tuna yang menggunakan clearsmoke treatment dilarang. Saat ini pihak European Food Safety Authority (EFSA) sedang meneliti mengenai dampak penggunaan clearsmoke treatment pada kesehatan manusia dan diharapkan aturan UE tentang diperbolehkan atau tidak penggunaan clearsmoke treatment pada ikan dapat dikeluarkan pada awal tahun 2006.

·          Beberapa negara di UE juga melarang dipasarkannya Oilfish dan Escolar yang banyak diimpor dari Indonesia. Walaupun berdasarkan penelitian EFSA bahwa produk Oilfish apabila diproses dengan baik dan dalam jumlah tertentu tidak dapat menimbulkan alergi maupun keracunan. Saat ini beberapa import UE telah menghentikan impor produk Oilfish dan Escolar dari Indonesia sampai menunggu dikeluarkannya keputusan atauran UE mengenai perdagangan Oilfish dan Escolar.

·          Selain hal tersebut juga terdapat beberapa produk makanan dalam kemasan yang di impor dari Indonesia mendapatkan notifikasi RAS karena mengandung bahan kimia pengawet atau zat pewarna yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Temuan terakhir pihak competent authority di Inggris melarang produk makanan soup buntut Indonesia dalam kaleng untuk dipasarkan di Inggris karena mengandung zat pewarna yang dianggap membahayakan bagi kesehatan.

3.       Anti-fraud

·          KE (European Anti-Fraud Office /OLAF) telah melakukan kunjungan ke Indonesia dalam rangka verifikasi adanya penyalahgunaan Sertifikat Keterangan Asal (SKA) Form A dari Indonesia untuk produk udang dan korek api yang diimpor dari China dan direekspor ke UE. Kedua jenis produk tersebut memanfaatkan fasilitas GSP yang diberikan kepada produk impor dari Indonesia. Produk udang China dilarang diimpor ke UE.

·          Berdasarkan hasil kunjungan ke lapangan di Indonesia pada bulan Pebruari 2005 pihak OLAF UE menemukan bahwa produk korek api gas yang diproduksi disalah satu perusahaan di pulau Batam, semua komponennya berasal dari China. Perusahaan di Batam hanya melakukan asembling saja sehingga nilai tambah yang diperoleh Indonesia sangat kecil.

·          Begitu pula dengan produk udang dimana berdasarkan hasil temuan yang diperoleh oleh Missi OLAF bekerjasama dengan Departemen Perdagangan, Departemen Kelautan dan Perikanan serta Ditjen Bea dan Cukai pada bulan Juni-Juli 2005 dalam kegiatan monitoring bersama ditemukan bahwa beberapa perusahaan udang Indonesia melakukan reekspor terhadap produk udang yang diimpor dari China ke UE.

 

back to top

 

7. PERANAN PRIME DALAM MENDUKUNG PENINGKATAN EKSPOR

Dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong peningkatan ekspor produk Indonesia, Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa (PRIME) di Brussel, Belgia, selalu melakukan upaya-upaya antara lain:

1.               Menyampaikan informasi mengenai perubahan kebijakan dan kebijakan baru di Indonesia yang berkaitan dengan perdagangan kepada Komisi Eropa, serta membela kepentingan Indonesia terhadap  ‘complaint’ Komisi Eropa;

2.               Memfasilitasi peningkatan kerjasama dibidang industri dan perdagangan dalam kerangka peningkatan kemampuan industri dan perdagangan Indonesia dalam memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh UE;

3.               Mengadakan pendekatan/lobby dengan pejabat UE maupun pihak swastanya dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan di bidang industri dan perdagangan baik dalam rangka mencari informasi, penyelesaian masalah industri dan perdagangan, peningkatan ekspor dan mempertahankan pangsa Indonesia di UE;

4.               Melakukan koordinasi dengan para Kantor Perwakilan Indonesia di negara-negara UE dalam memantau permasalahan ekspor yang dihadapi eksportir Indonesia di negara-negara UE dan memonitoring pemanfaatan realisasi kuota bagi produk-produk Indonesia;

5.               Melaksanakan promosi industri dan perdagangan dalam rangka peningkatan ekspor dan melalui pengiriman leaflet, brochure atau mengikuti pameran serta turut aktif menghadiri pameran dagang dan industri berskala internasional di negara-negara UE dan  khususnya Belgia dan Luxembourg;

6.               Melaksanakan Market Intelligence dalam rangka mencari peluang pasar bagi produk-produk Indonesia guna peningkatan pangsa pasarnya di UE;

7.               Melayani inqury bagi para eksportir Indonesia dan importir Belux (Belgia-Luxemburg);

8.               Meningkatkan kerjasama di bidang perdagangan ASEAN-UE, khususnya upaya-upaya mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam ekspor negara anggota ASEAN ke UE, akibat ditetapkannya berbagai hambatan teknis oleh UE. Di samping itu juga melaksanakan berbagai tugas khusus yang ditugaskan oleh ASEAN Brussels Committee (ABC).

9.               Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui beberapa kegiatan antara lain:

a.                        Melakukan kunjungan kerja ke Komisi Eropa, Anggota Komite Anti Dumping, Anggota Komite 133, Asosiasi di UE dan pejabat-pejabat urusan perdagangan kerajaan Belgia (Flanders dan Wallonia), pejabat Luxembourg, Kamar Dagang dan Industri baik Belgia maupun Luxembourg. Kunjungan dilakukan secara rutin baik dalam penyelesaian satu masalah (seperti; anti dumping dan subsidi) maupun dalam rangka diskusi maupun lobby;

b.                        Melakukan pemantauan dan monitoring serta mengantisipasi kebijakan perdagangan internasional maupun internal market serta isu-isu lainnya yang berkaitan dengan perkembangan ekspor impor UE dengan mitra dagangnya khususnya Indonesia dan melaporkannya ke Jakarta;

c.                         Memberikan bahan masukan ke Jakarta dalam rangka menyiapkan submission terhadap kasus Anti Dumping produk-produk Indonesia di UE serta  membantu penyelesaian berbagai masalah fasilitasi perdagangan seperti custom procedure, Generilised System of Preference (GSP), Certificate of Origin (COO), Certificate of Analuyse (COA) dan perubahan-perubahan di Indonesia baik instansi maupun pejabatnya;

d.                        Secara rutin menyusun market brief untuk komoditi andalan di Belgia dari Indonesia, menyusun daftar importir dan asosiasi di  Belgia dan Luxembourg dan menyebarkannya, menyusun daftar eksportir serta daftar pameran Indonesia kepada pengusaha Belgia dan Luxembourg;

e.                        Membantu dan mendampingi pejabat pemerintah dan swasta yang berkunjung ke UE dalam rangka dinas maupun dalam menghadiri penyelenggaraan kegiatan pameran dagang di Eropa baik yang diselenggarakan oleh Indonesia maupun organisasi pameran di Eropa (Pameran Coklat, Kopi, Perikanan dan lain-lain);

f.                          Menindaklanjuti semua hasil  Rapat Kerja dan pertemuan Forum Konsultasi Bilateral;

g.                        Menghadirkan buyers UE dan Belgia ke setiap kegiatan kegiatan pameran di dalam negeri;

h.                        Mengolah dan menganalisis data statistik perdagangan Indonesia-UE;

i.                          Membuat Laporan Kinerja /Perkembangan perdagangan UE-Indonesia secara rutin pada awal bulan ke Jakarta;

j.                          Menghadiri seminar, workshop berkaitan dengan perdagangan yang diselenggarakan  Komisi Eropa, Lembaga International, Badan Dunia,  NGO atau PRIME;

k.                        Melaksanakan penerangan dan publikasi tentang kebijakan Pemerintah RI dalam bidang industri dan perdagangan kepada pejabat UE, Belgia, Luxembourg, KADIN dan pihak terkait lainnya di UE;

l.                          Menghadiri dan menyampaikan masukan dan laporan kepada ASEAN Brussels Committee (ABC) mengenai perkembangan dan perubahan kebijakan internal market UE dan melaksanakan pertemuan dengan asosiasi, Komisi Eropa, dan pihak terkait lainnya dalam kerangka mengkaji dan mengumpulkan informasi. Selain itu juga menyampaikan berbagai keberatan (melalui ABC) kepada Komisi Eropa atas berbagai hal yang dianggap dapat mempengaruhi ekspor negara anggota ASEAN ke UE.

 

back to top



 
email this pageprint this page