Contact | Search | Disclaimer 
Back to home page


 

 

BAB I. PENDAHULUAN

 

 

  1. Cokelat atau kakao merupakan tanaman perkebunan/industri berupa pohon yang dikenal di Indonesia sejak tahun 1560, namun baru menjadi komoditi yang penting sejak tahun 1951. Pemerintah Indonesia mulai menaruh perhatian dan mendukung industri kakao pada tahun 1975, setelah PTP VI berhasil menaikan produksi kakao per hektar melalui penggunaan bibit unggul Upper Amazon Interclonal Hybrid, yang merupakan hasil persilangan antar klon dan sabah. Tanaman tropis tahunan ini berasal dari Amerika Selatan. Penduduk Maya dan Aztec di Amerika Selatan dipercaya sebagai perintis pengguna kakao dalam makanan dan minuman. Sampai pertengahan abad ke XVI, selain bangsa di Amerika Selatan, hanya bangsa Spanyol yang mengenal tanaman kakao. Dari Amerika Selatan tanaman ini menyebar ke Amerika Utara, Afrika dan Asia.
  2. Perkembangan ekspor biji kakao dari Indonesia menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Sebagian besar biji kakao Indonesia diekspor ke luar negeri, walaupun pada saat ini sudah ada beberapa industri pengolahan biji kakao menjadi produk setengah jadi. Kendala utama yang dihadapi komoditas kakao yang diekspor adalah kualitasnya. Mutu biji kakao Indonesia relatif rendah dibandingkan dengan yang berasal dari negeri lain. Penghasil kakao utama dunia berasal dari negara-negara di Afrika, Amerika latin dan Asia. Benua Afrika merupakan kawasan terbesar penghasil kakao dunia, tetapi dalam kurun waktu 1991/1996, kawasan ini mengalami penurunan produksi, demikian juga di kawasan Amerika Latin. Sementara itu, Kawasan Asia pada kurun waktu tersebut mengalami peningkatan produksi.
  3. Pesaing kakao Indonesia di pasar Uni Eropa cukup banyak dan datang dari negara-negara yang memperoleh fasilitas bebas bea masuk, seperti: Pantai Gading yang menguasi hampir setengah (41,54%) dari pasokan yang dibutuhkan UE, Ghana, Nigeria, Kamerun, Brazil, Ecuador dan Swiss. Hampir semua negara tersebut kecuali Swiss merupakan negara beneficiaries dari General System of Preferences (GSP) UE. Fasilitas yang diperoleh melalui skema GSP tersebut tidak sama antara satu negara dengan negara lainnya. Negara produsen kakao yang merupakan negara miskin akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Sementara negara lain seperti Indonesia yang masuk dalam kelompok negara berkembang hanya memperoleh pengurangan tarif sebesar 3,5% dari tarif yang berlaku umum (Most Favoured Nations). Disampig itu, perlakuan khusus juga diberikan bagi negara (Swiss dan Norwegia) yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan UE.
  4. Jenis kakao yang terbanyak diimpor oleh Uni Eropa adalah biji kakao (cocoa beans). Besarnya permintaan ini berkaitan langsug dengan tingginya permintaan biji kakao dari industri cokelat di negara anggota. Untuk memasok biji kakao, industri cokelat juga telah menetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh importir antara lain standar mutu biji, persyaratan kesehatan, lingkungan dan yang paling penting dari semuanya itu, biji kakao tersebut harus difermentasikan terlebih dahulu sebelum diekspor. Berdasarkan kenyataan tersebut diatas, tulisan mengenai “Peluang Pasar Komoditi Kakao di Uni Eropa”, dimaksudkan untuk menggali fakta-fakta mengenai potensi, kendala dan kebijakan penetrasi pasar Uni Eropa.

back to top

 

BAB II. PROFIL PASAR KOMODITI KAKAO DI UE

 

A.     Kakao Sebagai Komoditi Ekspor

Jenis-Jenis Komoditi Kakao

 

1.      Klasifikasi botani tanaman kakao dapat digambarkan sebagai berikut: Divisi termasuk kedalam Spermatophyta, Sub divisi adalah Angiospermae, kelas adalah Dicotyledonae, keluarga            adalah Sterculiaceae, Genus adalah       Theobroma dan merupakan spesies Theobroma cacao L. Jenis kakao yang terbanyak dibudidayakan adalah jenis Criollo (Criollo Amerika Tengah dan Amerika Selatan), Forastero, dan Trinitario. Jenis Criollo (Criollo Amerika Tengah dan Amerika Selatan) menghasilkan biji  kakao bermutu sangat baik dan dikenal sebagai kakao mulia, fine flavour cocoa, choiced cocoa atau edel cocoa. Jenis Forastero menghasilkan biji kakao bermutu sedang dan dikenal sebagai ordinary cocoa atau bulk cocoa. JenisTrinitario yang merupakan hibrida alami dari Criollo dan Forastero sehingga menghasilkan biji kakao yang dapat termasuk fine flavour cocoa atau bulk cocoa. Jenis Trinitario yang banyak ditanam di Indonesia adalah Hibrid Djati Runggo (DR) dan Uppertimazone Hybrida (Kakao lindak).

2.      Pasar kakao dunia membedakan antara dua kategori utama kakao yaitu “fine or flavour” dan “bulk or ordinary”. Secara umum, kakao jenis fine atau flavour diproduksi dari pohon kakao jenis Criolo atau Trinitario, sementara kakao jenis bulk berasal dari pohon kakao jenis Forastero.  Nama Criollo, Forastero dan Trinitario menunjukkan tiga jenis atau kelompok utama dari populasi  pohon kakao (theobroma cacao). Criollos mendominasi pasar sampai pertengahan abad ke-18 namun saat ini hanya sedikit pohon Criollo yang masih dibudidayakan.

3.      Forastero merupakan kelompok terbesar yang dibudidayakan, terutama varitas Amelonado. Sebagian besar perkebunan di Brazil dan Afrika Barat ditanami dengan Amelonado. Yang termasuk dalam varitas Amelonado adalah Comum di Brazil, Amelonado Afrika Barat di Afrika, Cacao Nacional di Ekuador  dan Matina atau Ceylan di Kosta Rika dan Meksiko. Saat ini, kakao yang terbanyak dibudidayakan adalah  hibrida Amazon. Populasi Trinitario dianggap merupakan kelompok yang masuk dalam jenis Forastero walaupun mereka merupakan turunan dari persilangan antara Criollo dan Forastero. Budidaya Trinitario mulai dilakukan di Trinidad dan menyebar ke Venezuela dan kemudian ke Ekuador, Cameroon, Samoa, Sri Lanka, Jawa dan PNG. Produksi dunia untuk kakao fine atau flavour di bawah 5% pertahun. Biasanya seluruh kegiatan utama pada 5 dekade sebelumnya dikaitkan hanya kejenis kakao Bulk.

 

Negara Produsen Kakao Dunia

4.      Kakao umumnya dapat tumbuh di Afrika Barat, Amerika Selatan dan Tengah, dan Asia. Negara produsen kakao terbesar dunia adalah Pantai Gading, Ghana, Indonesia, Nigeria, Brazil, Kamerun, Ecuador dan Malaysia. Negara ini mewakili hampir 90% dari total produksi dunia. Kawasan Amerika Latin dan Karibia meproduksi 80% kakao fine atau flavour. Ekuador memproduksi lebih dari separuh produksi kakao fine atau flavour dunia atau sekitar 60 s/d 70 ribu ton per tahun. Kolumbia, Indonesia, Venezuela dan PNG memproduksi masing-masing sekitar 10 ribu ton. Jamaika, Trinidad dan Tobago, Costa Rica dan Grenada masing-masing memproduksi antara 1 s/d 3 ribu ton per tahun yang juga merupakan penghasil kakao fine atau favour utama di Kawasan Amerika Latin dan Karibia (Grafik 1)

5.      Pada awal tahun 1970 produksi kakao terbesar berada di Ghana, Nigeria, Pantai Gading dan Brazil. Namun saat ini telah menyebar ke kawasan Pasific dimana negara seperti Indonesia telah menunjukkan tingkat perkembangan produksi yang cukup tinggi. (Grafik 2). Walaupun produksi kakao terbesar berasal dari negara berkembang, tetapi konsumen terbesarnya adalah negara industri. Pembeli kakao utama adalah negara pengolah dan pabrik cokelat. Beberapa perusahaan multi nasional mendominasi baik pengolahan maupun pembuatan cokelat. Grafik berikut menunjukkan negara konsumen utama dari kakao dunia. (Grafik 3). Berdasarkan data 30 tahun terakhir, dapat diketahui selalu terdapat surplus produksi. Grafik berikut menunjukkan keseimbangan penawaran dan permintaan 30 tahun terakhir. Jenis kakao utama yang diminati adalah kakao giling (Grafik 4).

6.      Produksi kakao dunia diproyeksikan tumbuh rata-rata 2,2% setahun atau mencapai 3,7 juta ton yaitu pada tahun 1998 – 2000 ke tahun 2010 atau mengalami peningkatan dibandingkan dengan pertumbuhan dekade sebelumnya yaitu sebesar 1,7%. Pada kurun waktu yang sama “share”  produksi Afrika dalam produksi dunia diperkirakan turun tajam 69%. Sementara itu, share Timur Jauh diproyeksikan tetap sebesar 18% dan Amerika Latin dan Karibia sebesar 14%. Afrika diharapkan tetap menjadi kawasan produksi kakao dunia sampai dekade berikut. Pantai Gading yang merupakan produsen kakao terbesar dunia akan tumbuh 2,3% setahun yaitu dari 1,2 juta ton tahun periode awal menjadi 1,6 juta ton pada tahun 2010 atau 44% dari total produksi kakao dunia. Hal ini sebabkan oleh meningkatnya investasi langsung akibat pasar bebas. Hasil kakao di Pantai Gading dibawah tingkat produksi di sebagian Asia karena kurangnya upaya.  Namun demikian, peningkatan harga kakao dunia telah menggairahkan petani kakao. Jika kecenderungan ini terus berlangsung, volume produksi kakao Pantai Gading dapat meningkat lebih besar.

7.      Produksi kakao di Ghana, negara produsen kakao terbesar kedua di dunia akan tumbuh dari 410 ribu ton pada tahun 1998 – 2000 menjadi 490 ribu ton pada tahun 2010 dengan tingkat rata-rata pertumbuhan 1,6% atau mengalami penurunan bila dibandingkan dengan pertumbuhan dekade sebelumnya yaitu sebesar 3,3%. Menurunnya proyeksi pertumbuhan produksi kakao pada dekade berikutnya akibat merebaknya penyakit (seperti virus swollen shoot, black pod dan mirids) akan meningkatkan persaingan di pasar dunia dan menurunkan harga ekspor. Pada periode yang sama, produksi kakao Nigeria dan Cameroon diproyeksikan meningkat 1,4% atau meningkat dibanding pertumbuhan dekade sebelumnya yaitu 0,3%.

8.      Produksi kakao Amerika Latin diproyeksikan meningkat dari 397 ribu ton periode awal menjadi 520 ribu ton pada tahun 2010 dengan tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 2,5%. Produksi kakao Brasil (produsen kakao terbesar di kawasan ini) dan Kolombia (ketiga terbesar) diperkirakan turun produksinya namun negara lain di kawasan ini akan meningkat lebih besar dari penurunan produksi dikedua negara tersebut. Produksi di Brazil diproyeksikan meningkat 2,2% per tahun atau sekitar 180 ribu ton tahun 2010. Produksi dan panen kakao di Brazil mengalami penurunan pada dekade sebelumnya akibat rusaknya produksi yang disebabkan hama witches’ broom. Diperkirakan, meskipun menggunakan varitas baru, produksi Brazil tidak akan mencapai produksi seperti tahun 1980 karena sebagian petani telah beralih ke produk pengganti lainnya juga dipicu oleh turunnya harga kakao dunia.

9.      Pada periode yang sama, panen di Ekuador (negara produsen terbesar ke dua di Amerika Latin) akan meningkat 0,8% setahun atau sebesar 94 ribu ton. Ekuador telah berhasil menggunakan varitas baru yang tahan terhadap hama witches’ broom. Namun demikian, pertumbuhannya diperkirakan kecil karena meningkatnya biaya produksi dan kecilnya keuntungan yang diperoleh petani. Di Kolombia, panen diproyeksikan turun 3,1% per tahun. Namun demikian, panen di Dominican Republik dan Meksiko diperkirakan tumbuh 1,8% atau meningkat dibanding periode sebelumnya yaitu sebesar 0,5%.

10.   Di Timur Jauh, produksi mengalami peningkatan pesat pada dua dekade terakhir dan peningkatan ini akan terus berlangsung. Produksi di Timur Jauh diproyeksikan meningkat 2,7% per tahun dari 509 ribu ton pada periode awal menjadi 680 ribu ton pada tahun 2010 terlihat dari adanya koreksi terhadap perkiraan produksi sebelumnya. Timur Jauh pada tahun 2010 diperkirakan mengambil alih posisi Amerika Latin dan Karibia sebagai kawasan produsen kakao terbesar ke dua dunia. Pertumbuhan produksi terbesar di Asia berasal dari Indonesia (produsen kakao dunia terbesar ketiga setelah Pantai Gading dan Ghana).

11.   Produksi Indonesia diproyeksikan tumbuh 3,5% per tahun, mencapai 574 ribu ton tahun 2010 atau 16% dari total produksi kakao dunia tahun 2010. Proyeksi produksi tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan produksi tahun 1998-2000 sebesar 14% per tahun. Kebijakan Pemerintah Indonesia mendorong peningkatan produksi selama dua dekade telah mendorong peningkatan kakao bulk yang merupakan pohon persilangan. Meskipun sejak tahun 1990 pengembangan daerah produksi agak lambat, namun Indonesia masih merupakan produsen kakao terbesar diantara negara produsen kakao di Asia.

12.   Produksi Malaysia diproyeksikan turun 1,7% pertahun atau sekitar 43 ribu ton tahun 2010. penurunan ini disebabkan meluasnya pengembangan daerah pemukiman dan real estate. Tren penurunan terjadi sejak awal tahun 1990-an ketika merebaknya wabah bersamaan dengan melemahnya kondisi makro ekonomi Malaysia. Lebih lanjut, petani telah beralih ke produk yang lebih menguntungkan seperti kelapa sawit juga akibat jatuhnya harga kakao dunia sepanjang tahun 1990. Akibatnya, panen Malaysia kembali ke tingkat produksi dua dekade lalu. Untuk mengetahui Gambaran perkiraan produksi, penggilingan dan stok kakao dunia[1] dapat dilihat di dalam Quarterly Bulletin of Cocoa Statistics volume XXXI, tahun 2004/2005.

 

Manfaat Komoditi Kakao

  1. Biji buah coklat/kakao yang telah difermentasi dijadikan serbuk yang disebut sebagai coklat bubuk. Coklat ini dipakai sebagai bahan untuk membuat berbagai macam produk makanan dan minuman. Buah coklat/kakao tanpa biji dapat difermentasi untuk dijadikan pakan ternak. Biji kakao merupakan sumber ekonomi kakao. Dari biji kakao tersebut, dapat diproduksi empat jenis produk kakao setengah jadi yaitu: cocoa liquor, cocoa butter, cocoa cake and cocoa powder dan cokelat. Walaupun pasar untuk cokelat merupakan konsumen terbesar dari biji kakao, produk kakao setengah jadi seperti cocoa powder dan cocoa butter, namun dapat juga digunakan untuk keperluan lain.
  2. Cocoa powder umumnya digunakan sebagai penambah citarasa pada biscuit, ice cream, minuman susu dan kue. Sebagian lagi juga digunakan sebagai pelapis permen atau manisan yang dibekukan. Cocoa powder juga dikonsumsi oleh industri minuman seperti susu cokelat. Selain untuk pembuatan cokelat dan perment, kakao butter juga dapat digunakan pembuatan rokok, sabun dan kosmetika. Secara tradisional juga dapat menyembuhkan luka bakar, batuk, bibir kering, demam, malaria, rematik, digigit ular dan luka. Juga dapat digunakan sebagai antiseptik dan diuretic.

 back to top

B.     Profil Pasar Komoditi Kakao Di UE

Perdagangan Impor

  1. Impor kakao dan produk kakao (HS. 18) UE-25 pada tahun 2004 sebesar € 2,93 juta, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan impor tahun sebelumnya yang tercatat sebesar € 3,49 juta. Walaupun pada tahun 2004 impor kakao dan produk kakao UE-25 mengalami penurunan, namun pada tiga tahun sebelumnya (tahun 2001-2003) mengalami kenaikan. Impor kakao dan produk kakao UE-25 yang terbesar berasal dari Pantai Gading yaitu sebesar € 1,21 juta dengan pangsa 41,54% dan berturut-turut diikuti oleh Ghana yaitu dengan pangsan pasar 19,54%, Nigeria dengan pangsa pasar 9,20%, Swiss dengan pangsa 7,27%, Kamerun dengan pangsa 5,21%, dan Indonesia dengan pangsa 2,46% dengan nilai € 71,86 ribu.
  2. Walaupun sebagai produsen kakao terbesar ke 3 di dunia, tetapi perdagangan ekspor Indonesia ke pasar UE hanya menduduki posisi ke-6 yaitu dengan pangsa hanya 2,46% atau jauh dibawah kemampuan produksinya sekitar 1/6 dari total produksi dunia (Tabel 2). Negara pesaing utama Indonesia di pasar UE adalah Pantai Gading, Ghana, Nigeria, Cameroon yang mendapat preferensi bea masuk karena tergabung dalam Africa, Carribean, Pacific (ACP) Countries. Sementara itu, pesaing lainnya, Swiss adalah negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan UE. Kakao dan produk kakao dari negara-negara tersebut menjadi sangat berdaya saing karena memiliki fasilitas bebas bea masuk jika dibandingkan produk kakao Indonesia.

 

Perdagangan Ekspor

  1. Kakao yang diimpor UE dari negara berkembang kemudian diolah menjadi berbagai komoditi berbeda. Produk hasil olahan kakao tersebut kemudian diekspor kembali keberbagai negara asal bahan mentahnya termasuk ke Indonesia. Umumnya produk olahan kakao yang di ekspor kembali oleh UE adalah cokelat dan produk makanan yang mengandung cokelat. Namun demikian disamping produk olahan kakao, diantara negara UE juga terjadi perdagangan ekspor biji kakao untuk keperluan industri pengolahan yang membutuhkan kakao sebagai bahan bakunya.
  2. Berdasarkan data Eurostat, Komisi Eropa, ekspor kakao dan produk kakao UE, baik untuk tujuan negara di luar anggota maupun sesama negara anggota di tahun 2004 sebesar € 9.094,78 juta atau meningkat 3,76% dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah € 8.764,80 juta. Negara tujuan utama ekspor kakao dan produk kakao UE (HS. 18) pada tahun 2004 adalah negara-negara anggota UE sendiri, dengan nilai sebesar € 7.226,16 juta atau 79,45 % dari total ekspor UE. Negara anggota UE yang merupakan tujuan ekspor utama kakao dan produk kakao adalah Jerman, Perancis, Inggris, Belanda, Belgia, Italia, Austria dan Spanyol. Sementara untuk negara diluar anggota UE yang merupakan tujuan ekspor kakao dan produk kakao adalah Amerika Serikat, Swiss, Federasi Rusia, Jepang, Norwegia, dan Kanada. (Tabel 3).

 

Konsumsi

  1. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh ED & Man Cocoa Ltd, 2004 konsumsi UE untuk kakao giling pada tahun 2003/2004 sebanyak 302 ribu ton atau mengalami peningkatan 5,5% dibanding dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 287 ribu ton.[2] Walaupun pengolahan kakao di Eropa mengalami kenaikan yang cukup besar, namun pengusaha pengolahan kakao enggan meningkatkan produksi guna membatasi produksi yang disesuaikan dengan permintaan. Pada kuartal ke empat tahun 2003, kakao giling mengalami peningkatan 6,7% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Namun peningkatan ini kebanyakan disebabkan oleh kebutuhan untuk mengganti stok produk kakao yang hancur akibat terbakarnya gudang kakao di Amsterdam pada semester ke dua tahun 2003.

 

Pemasok Pemasok Komoditi Kakao Di Pasar UE

  1. Berdasarkan data Eurostat, untuk kakao dan produk kakao yang masuk dalam HS dua digit (HS 18), di tahun 2004 negara pemasok kakao utama ke UE-25 adalah Pantai Gading dengan pangsa sebesar 41,54% dari total impor UE dan berturut-turut diikuti oleh Ghana sebesar 19,54%, Nigeria sebesar 9,20%, Swiss sebesar 7,27%, Kamerun sebesar 5,21% dan Indonesia berada di urutan ke enam dengan pangsa pasar sebesar 2,46%. Sementara negara ASEAN lainnya yang juga merupakan pemasok kakao ke UE adalah Malaysia yaitu dengan pangsa pasar 1,76%.

 

Perkembangan Harga Komoditi Kakao Di Pasar UE

21.   Harga kakao umumnya tergantung pada faktor penawaran dan permintaan. Kecenderungan harga internasional mengikuti gambaran mata rantai kakao dalam jangka panjang yang dapat diperkirakan untuk 20 tahun. Sejak terjadi lonjakan produksi maka terdapat kelebihan supply yang mengakibatkan jatuhnya harga selanjutnya mandeg. Rendahnya harga kakao disebakan terjadinya kelebihan produksi dan memberi pengaruh buruk pada panen berikutnya dimana banyak petani beralih ke produk pertanian lainnya. Berkurangnya produksi kakao selanjutnya akan mempengaruhi penawaran dan mendorong harga naik kembali.

22.   Pada tahun 1970, peningkatan harga kakao di pasar internasional telah mengakibatkan meningkatnya produksi kakao Indonesia dan Malaysia. Namun demikian, sejak awal tahun 1980 dengan turunnya harga dipasar internasional maka produksi kakao dinegara tersebut juga mengalami penurunan. Walaupun upaya pemulihan telah dilakukan pada awal tahun 1990, harga kakao di pasar internasional tetap rendah dibanding dengan sebelum tahun 1970. (Grafik 5).

23.   Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Mr. Werner Moller, Asosiasi importir kakao dan kopi Hamburg, Jerman, penetapan harga di UE ditentukan oleh supplai and demand kakao itu sendiri dan biasanya penetapan harga didasarkan pada  referensi bursa komoditi di London. Namun demikian, memperhatikan adanya perdagangan kakao antara negara anggota UE yang jumlah sangat besar (hampir 2/3 dari total impor kakao UE) maka kakao yang diimpor tersebut tidak dikonsumsi sendiri oleh industri cokelat dan makanan mengandung cokelat tetapi juga untuk didistribusikan kembali ke negara anggota lainnya.

24.   Berdasarkan kondisi tersebut maka patut dicurigai adanya upaya penimbunan kakao dinegara tujuan impor yang pada gilirannya dapat bahkan mungkin sangat kuat mempengaruhi turunnya harga kakao bursa komoditi London. Dua bursa komoditi kakao utama terdapat di London dan New York dapat dijadikan referensi perkembangan harga kakao dunia. Untuk mengetahui perkembangan harga kakao dunia, maka berikut disajikan data dari New York Board of Trade (Grafik 6)

 

back to top

 

C.         Karakteristik Pasar untuk Komoditi Kakao di Pasar UE

Segmentasi konsumen

25.   Karena segmentasi komoditi kakao berada dalam satu kesatuan pasar makanan Organic sehingga sulit untuk menjelaskannya secara terpisah. Namun demikian, pasar produk makanan organic secara umum dapat dibagi ke dalam tiga segmentaasi, yaitu: (1) Bahan makanan untuk keperluan industri (industri pengolahan makanan), (2) Produk makanan organic untuk dikonsumsi secara langsung atau barang konsumsi (pasar eceran), (3) Produk makanan untuk catering dan sektor kelembagan.

26.   Segmen pertama merupakan segmen yang paling penting bagi eksportir dari negara berkembang. Produsen/eksportir komoditi kakao biasanya jarang memiliki informasi pasar secara lengkap. Hal ini disebabkan kurangnya data akurat dan biasanya data yang dimiliki adalah berdasarkan ramalan. Selain itu, para pengecer juga tidak begitu gigih untuk menyampaikan gambaran kinerja penjualan secara benar karena kurangnya data yang akurat yang pada gilirannya dapat menyebabkan kemandegan penjualan. Akibatnya, adalah sulit bagi negara berkembang untuk memenuhi seluruh kebutuhan konsumen Eropa terutama dengan ketentuan yang ditetapkan. Disamping itu, pengecer juga tidak dapat bersaing dengan merek dagang yang telah ada. Sehingga untuk memasok ke industri pengolahan Eropa, eksportir diluar Eropa memiliki peluang yang lebih besar.

27.   Berdasarkan negara anggota UE, pada tahun 2004 segementasi konsumen utama di Uni Eropa (UE-25) untuk produk kakao dan produk kakao dapat digambarkan sebagai berikut: Belanda dengan share impor 15% dan diikuti oleh Jerman dengan share impor 14,5%, Belgia dengan share impor 11,9%, Perancis dengan share impor 9,9%, Italia dengan share impor 3,9%, Inggris dengan share 3,6%, dan lainnya. Namun demikian perlu juga dicatat bahwa negara-negara utama yang merupakan segmen pasar terbesar di UE-25 tidak mengkonsumsi seluruh produk tersebut di dalam negeri tetapi sebagian diekspor kembali ke negara anggota UE-25 lainnya baik dalam bentuk bahan baku maupun dalam bentuk produk jadi seperti cokelat dan makanan mengandung cokelat.

 

Cita rasa konsumen

  1. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh asosiasi importir kakao Jerman, Mr. Werner Moller,[3] konsumen kakao UE yang umumnya adalah industri pengolahan cokelat menetapkan berbagai syarat seperti standar biji kakao yang diminati maksimal 100 biji per kg, tidak terdapat serangga di dalam kemasan kakao, dan yang terpenting kakao tersebut telah difermentasikan dengan baik. Disamping itu, menurut survey yang dilakukan OMIaRD tahun 2004, beberapa pertimbangan yang dilakukan konsumen untuk membeli kakao dan produk kakao antara lain adalah : keamanan produk tersebut untuk dikonsumsi, produk tersebut ramah lingkungan, cita rasa produk. Disamping alasan tersebut, beberapa alasan walaupun tidak begitu penting tetapi juga mendapat perhatian dari media massa dan pemerintah, seperti : kandungan pestisida dalam suatu produk dan negara asal produk.

 

Tingkah laku konsumen

  1. Tingkah laku konsumen dalam hubungan dagang dipengaruhi oleh budaya bisnis yang biasa berlaku di negara tersebut. Sehingga pemahaman budaya bisnis di suatu negara akan sangat membantu kelancaran hubungan bisnis baik dalam membangun komunikasi dengan mitra dagang maupun memberikan kesan baik pada pertemuan pertama. Untuk mendapatkan mitra dagang dari Eropa perlu dilakukan berbagai pendekatan baik pada awal penjajagan pertemuan maupun dalam upaya mempertahankan mitra dagang yang telah ada.
  2. Pada awal penjajagan pembentukan kerjasama disarankan eksportir atau produsen mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam pertemuan pertama. Eksportir/produsen harus dapat menyajikan produknya secara jelas dan baik dan apabila ada pertanyaan dari calon mitra dagang, diharapkan eksportir maupun produsen dapat menjelaskan dengan tepat dan sesuai dengan yang diharapkan.
  3. Umumnya pengusaha Eropa menyukai kegiatan formil sehingga untuk menjaring minat pengusaha Eropa berkerjasama dengan eksportir/produsen negara lain perlu dilakukan secara formil pula. Dan disarankan dalam dialog bisnis tersebut dihindari pembicaraan diluar topik yang sedang dibicarakan karena beberapa pengusaha bisnis dari negara Eropa tidak menyukai hal tersebut. Penampilan baik sopan santun dalam berbicara maupun etika berpakaian perlu diperhatikan dengan baik karena sebagian pengusaha Eropa sangat memberi perhatian dalam hal ini.
  4. Bila calon mitra pengusaha Eropa tersebut tertarik dengan suatu perusahaan, maka pada tahap awal biasanya akan dilanjutkan dengan kerjasama trial and error, dimana apabila dalam periode ini sukses maka akan terbuka kerjasama jangka panjang. Untuk mempertahankan kelangsungan kerjasama eksportir/produsen beberapa aspek yang secara umum perlu diperhatikan antara lain: (a) Menjaga komunikasi tetap berjalan. Bila ada pertanyaan atau permintaan maka sebaiknya harus ditanggapi secepatnya. (b) Penyampaian informasi tepat waktu. Misalnya terjadi keterlambatan pengiriman, segera informasikan kepada importir agar pihak importir dapat mengambil langkah yang diperlukan. (c) Kepercayaan merupakan kunci untuk mempertahankan hubungan.

back to top

--------------------

BAB III.  KEBIJAKAN UNI EROPA UNTUK KOMODITI KAKAO

A.         Akses Pasar

Hambatan Tariff.

2.      UE menerapkan tariff ekalasi untuk kakao dan produk kakao. Tarif bea masuk  untuk kakao impor ke Uni Eropa tergantung kepada jenis olahannya. Bea masuk tersebut untuk kakao di UE juga diterapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum (Most Favour Nations) dan tarif preferensi berdasarkan skema General System of Preferences (GSP). Indonesia merupakan negara penerima fasilitas GSP dari UE.

3.      Tarif bea masuk biji kakao atau kakao yang belum diolah adalah sebagai berikut: (a) Tarif bea masuk (berdasarkan Most Favour Nation/MFN) untuk cocoa beans (HS 1801) dan cocoa shells, husk, skins and other waste telah dibebaskan (0%). (b)Tarif bea masuk (MFN) untuk Cocoa shells, husks, skins and other cocoa waste (HS. 1802) telah dibebaskan (0 %). Tarif bea masuk kakao yang telah diolah bervariasi tergantung pada jenis olahannya dan dapat dijelaskan sebagai berikut: Tariff bea masuk (MFN) untuk cocoa paste, wheter or not defatted  (HS 1803) sebesar 9,6% dan berdasarkan regulasi tahun 2001 nomor 25011 tentang General System of Preference (GSP) negara-negara beneficiaries dikenakan tariff bea masuk 6,1% atau dikurangi 3,5% dari tarif MFN.

4.      Tarif bea masuk (MFN) untuk cocoa butter, fat and oil (HS. 1804) sebesar 7,7% dan bagi negara-negara yang memperoleh fasilitas GSP dikenakan tariff bea masuk sebesar 4,2%. Tariff bea masuk (MFN) untuk cocoa powder, not containing added sugar or other sweetening matter (1805) sebesar 8% dan bagi negara yang memperoleh fasilitas GSP dikenakan tariff bea masuk sebesar 2,8%.  Tarif bea masuk (MFN) untuk chocolate and other food preparations containing cocoa baik dalam bentuk cocoa powder, containing added sugar or other sweetening matter (HS. 180610) sebesar 8,3% dan negara yang memperoleh fasilitas GSP sebesar 4,8%. Tarif bea masuk (MFN) untuk chocolate and other food preparations containing cocoa (HS. 1806) sebesar 8,3% dan negara yang memperoleh fasilitas GSP sebesar 4,8%.

5.      Di samping perlakuan tariff berdasarkan MFN dan GSP, UE juga memberikan perlakuan tariff yang berbeda kepada negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dan negara yang tergabung di dalam African, Carribean, Pacific (ACP) countries. Contoh perlakuan tarif yang berbeda tersebut terlihat dari adanya kerjasama perdagangan bebas (Free Trade Agreement) dengan beberapa negara Eropa seperti Norwegia dan Swiss. Tariff bea masuk untuk kedua negara tersebut adalah nol persen.

6.      UE juga memberikan preferensi tarif melalui skema GSP.  Perlakuan istimewa dengan memberikan pembebasan tariff bea masuk melalui skema Everything But Arms (EBA) kepada negara dikawasan Afrika, Karibia dan Pacifik  juga menjadi masalah serius bagi ekspor kakao Indonesia. Walaupun biji kakao telah dibebaskan pajak bea masuknya ke UE, namun untuk beberapa produk yang berasal kakao masih dikenakan tariff yang cukup tinggi. Sehingga walaupun produk ini  dimasukkan dalam daftar produk yang memperoleh fasilitas GSP yaitu mendapat pengurangan pajak bea masuk 3,5%, tetapi tetap menjadi ganjalan dalam persaingan dengan negara produsen kakao yang memperoleh fasilitas melalui skema EBA ataupun melalui FTA.

 

Hambatan Non Tariff

7.      Eksportir kakao yang ingin memasuki pasar UE harus memperhatikan berbagai persyaratan ditetapkan oleh mitra dagang dan pemerintah UE. Persyaratan tersebut meliputi standar mutu yang biasanya juga dikaitkan dengan persyaratan lingkungan, kesehatan, keamanan, perburuhan dan etika bisnis. Beberapa regulasi yang diterapkan oleh UE walaupun berlaku untuk semua negara, namun dirasakan menjadi hambatan yang serius bila tidak ditangani dengan sungguh-sungguh.

8.      Regulasi European Communities (EC) No. 178/2002 mengenai prinsip umum dan persyaratan pangan. Walaupun bukan merupakan Undang-Undang dan hanya merupakan regulasi namun biasanya mengikat seluruh negara anggota UE. Sehingga eksportir negara ketiga harus menyesuaikan persyaratan pangan yang telah ditetapkan oleh UE agar dapat memasuki pasar.

9.      Directive 93/43/EEC yang berlaku efektif mulai 1 Januari 1996 yaitu ketentuan umum mengenai higienis. Directive ini mengatur bahwa setiap perusahaan bergerak di bidang makanan, dalam melaksanakan setiap kegiatannya harus mematuhi ketentuan keamanan pangan dan menjamin dilaksanakannya prosedur keamanan pangan yang ditetapkan. Aktivitas perusahaan tersebut harus didasarkan pada sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Berdasarkan Directive tersebut, setiap perusahaan bidang makanan (pengolah, kemasan, pengangkutan, distributor atau pedagang) di UE secara hukum terikat kepada sistem HACCP atau dengan kata lain seluruh mata rantai baik dari budidaya sampai ketangan konsumen menjadi tanggung jawab dari perusahaan makanan tersebut. HCCP perlu diketahui oleh eksportir karena importir UE terikat secara hukum terhadap dampak produk yang dipasarkan di UE. Konsekuensinya, industri makanan UE akan enggan melakukan bisnis dengan perusahaan pengolahan makanan di negara lain yang tidak melaksanakan ketentuan HACCP. Pelaksanaan ketentuan tersebut akan menyebabkan munculnya tambahan biaya, untuk mengikuti ketentuan UE disamping terdapatnya resiko penolakan akibat tidak lolosnya dari lembaga pengawas.

10.   Council Regulation (EEC) 2029/91 yaitu regulasi UE untuk produksi makanan organic dan labeling. Regulasi ini mensyaratkan prinsip-prinsip produksi produk organik ditingkat petani, juga mengatur mengenai pengolahan, impor dan pemberian label suatu produk organik untuk dapat dipasarkan di UE. Disamping itu di dalam regulasi ini dipersayaratkan juga langkah-langkah pengawasan.

11.   Council Regulation amandemen No. 1804/1999 mengenai ketentuan organik dan modifikasi genetik mensyaratkan bahwa Genetically Modified Organisms (GMOs) dan produk ikutannya tidak dapat menggunakan label seperti produk organic lainnya. Berdasarkan regulasi ini, maka produk organic yang menggunakan GMOs dan ingin memasuki pasar UE akan diperlakukan berbeda dengan produk organic.

12.   Council Regulation (EC) No 1154/98 yang mengatur pemberian insentif khusus produk industri dan pertanian dari negara ketiga yang masuk ke pasar UE apabila telah melaksanaan hak asasi manusia dan melakukan perlindungan lingkungan. Kebijakan tersebut diatas, meskipun merupakan kebijakan diluar perdagangan namun terkait dengan perdagangan atau biasa disebut Trade Related Measures juga sering menjadi hambatan ekspor ke pasar UE. Kebijakan tersebut antara lain berkaitan dengan isu lingkungan dan sosial. Isu lingkungan dan sosial ini memainkan peran penting dalam keberhasilan penetrasi pasar ke UE. Disamping pemerintah UE, pihak lain seperti perhimpunan konsumen juga memberikan perhatian serius untuk masalah ini. Beberapa perhimpunan konsumen di UE yang memberikan perhatian serius atas masalah llingkungan dan sosial antara lain Skandinavia, Jerman, Belanda dan Inggris.

13.   Regulation (EC) No 850/2004 mengatur larangan memproduksi atau memasukkan atau menggunakan produk terkait dengan persistent organic pollutants ke pasar UE. berdasarkan ketentuan ini maka produk organic yang masuk ke UE akan mendapat pengawasan dari lembaga terkait di UE. Kebijakan ini dapat karena sesuai dengan ketentuan perdagangan dunia yang memperbolehkan suatu negara menerapkan larangan impor bila produk yang akan masuk tersebut dapat mengancam kehidupan di negara tersebut.

14.   Directive 94/62/EC mengatur Limbah Kemasan. Dalam upaya untuk melindungi lingkungan dari limbah kemasan, UE menetapkan berbagai persyaratan kemasan yang dapat memasuki pasar UE seperti kemasan tersebut harus dapat didaur ulang, tidak mengandung substansi yang berbahaya seperti logam berat, kemasan tersebut harus aman, bersih dan diterima masyarakat.

15.   Directive 2001/95/EC mengenai ketentuan umum keamanan pangan. Dalam upaya melindungi konsumen dari produk yang beredar di pasar, UE menerbitkan ketentuan umum keamanan pangan yang pada intinya mensyaratkan bahwa produk yang masuk kepasar UE harus : sesuai dengan persyaratan yang terdapat didalam ketentuan ini; konsumen harus diberitahukan resiko yang mungkin terjadi apabila mengkonsumsi produk tersebut, untuk dapat memasuki pasar UE maka produk tersebut harus terlebih dahulu melewati pengawasan dari lembaga berwenang.

16.   Directive 2000/36/EC mengatur mengenai kakao dan produk cokelat untuk konsumsi manusia. Dalam directive tersebut disebutkan bahwa mulai tanggal 3 Agustus 2003, penggunaan sampai 5% lemak sayur bukan kakao sebagai pengganti cocoa butter dalam cokelat diijinkan menggunakan label cokelat. [4] Namun demikian harus dituliskan kandungan lemak sayur yang ditambahkan pada cocoa butter tersebut. Ketentuan ini akan merugikan produsen cocoa butter karena akan mengurangi permintaan kakao.

 

back to top

 

B.         Jaringan Pemasaran untuk Komoditi Kakao di UE

17.   Produsen dan eksportir kakao yang ingin melakukan perdagangan ekspor ke UE dapat melakukannya melalui dua cara yaitu pemasaran langsung dan pemasaran tidak langsung. Saluran pemasaran tidak langsung dapat dilakukan dengan cara produsen atau eksportir memasarkan kakao kepada importir di Uni Eropa. Biasanya di UE terdapat importir yang khusus mengimpor produk organic. Pihak importir tersebut akan mendistribusikannya kembali kepada industri pengolahan biji kakao menjadi cokelat dan perusahaan makanan yang mengandung cokelat. Biasanya industri pengolahan kakao dan perusahaan makanan mengandung cokelat tidak mengimpor dari luar UE karena telah memiliki jaringan tersendiri.

18.   Gambaran saluran pemasaran kakao tersebut diatas dipertegas kembali oleh Asosiasi importir kakao Hamburg, Jerman yang mengatakan bahwa konsumen cokelat umumnya adalah industri pembuat cokelat dan industri makanan mengandung cokelat. Untuk mendapatkan pasokan bahan baku dalam hal ini biji kakao, Industri tersebut biasanya telah memiliki jaringan pemasok yaitu importir kakao. Sehingga dapat dikatakan peran dari importir kakao di UE sangat besar dalam menyediakan bahan baku biji kakao bagi kepentingan industri pembuat cokelat dan Industri makanan mengandung cokelat lainnya.

19.   Gambaran kecenderungan saluran distribusi produk makanan organic di UE dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain: (a) Profesional, biasanya saluran supermarket mengambil alih fungsi toko penjual makanan kesehatan. Namun demikian fungsi toko penjual makanan kesehatan ini juga penting karena penjualan produk makanan organic melalui supermarket dapat mengakibatkan mutu berkurang dan tidak dapat memberikan sertifikasi mengenai kondisi perburuhan di perusahaan pensuplai. (b) Kerjasama antara supplier dan importir. Dengan melakukan kerjasama dengan importir, maka supplier dapat memanfaatkan jaringan penjualan yang dimiliki Importir. Disamping meningkatkan penjualan, manfaat lainnya menjalin kerjasama dengan importir adalah resiko pembayaran berkurang, sistem logistik, promosi, pengemasan akan lebih baik. (c) E-commerce yaitu melakukan pemasaran dengan memanfaatkan tehnologi internet. (d) Pameran Dagang. Organisasi pameran dagang merupakan saluran distribusi penting untuk produk makanan organic di UE khsusnya di Jerman, Swiss, Belanda.

20.   Berdasarkan data survey pasar UE tahun 2004 yang dilakukan oleh Centre for the Promotion of Import from Developing Countries (CBI)[5] pemasaran langsung produk organik termasuk kakao berbeda antara satu negara dengan negara lain. Di Jerman pemasaran produk organic terbesar dilakukan melaui melalui supermarket (35%), toko penjual produk organik (26%), pemasaran langsung (18%), toko penjual makanan kesehatan (9%), pembuat kue dan daging (7%), dan lainnya (5%). Di Inggris pemasaran produk organic dilakukan melalui berbagai macam pengecer (80%), toko penjual makanan kesehatan (11%), penjualan langsung (9%). Di Italia pemasaran produk makanan organic terbesar dilakukan melalui pemasaran langsung ke toko penjual makanan (60%), melalui supermarket (35% dan melalui penjualan lainnya 95%).

21.   Sementara di Perancis pemasaran dilakukan melalui supermarket (42%), toko pengecer produk makan organic (28%) dan bentuk lainnya (30%). Beberapa pemain penting dalam distribusi produk makanan organic di Perancis antara lain: Pronatura bergerak di bidang buah organik segar; Distriborg bergerak di bidang buah dan sayuran kering; Brochenin bergerak di bidang kelompok minyak-minyakan; Carefour merupakan pengecer besar di Perancis. Di Denmark pemasaran produk organic terbesar dilakukan melalui supermarket (90%). Beberfapa supermarket terkenal antara lain : Co-op Denmark (FDB), IRMA, dan Dans Supermarket. Beberapa pemain penting untuk produk kakao di Denmark antara lain : Friland food AS spesialisasi daging; Kelsenbisca spesialisasi biscuit dan roti kering; Pepas Scandinavia spesialisasi minuman buah.

 

back to top

 

C.     Praktek-praktek Komersial Standar di UE

 

Standar Prosedur Pemesanan

22.   Untuk mendapatkan pembeli di Eropa, beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh produsen atau eksportir kakao, antara lain: Produsen harus mau melakukan riset pasar dan membangun bussines network sebelum benar-benar masuk pasar Uni Eropa; Sejak pertama pengusaha sudah mempresentasikan perusahaan dan produknya ke pihak pembeli di UE, hendaknya pengusaha/perusahaan bersangkutan terus melakukan kontak baik itu melalui korespodensi mau telepon; Produsen harus menjaga komunikasi dengan baik dan menjawab pertanyaan dengan cepat terhadap inquiry dari buyers di UE.

23.   Walaupun saat ini e-mail sudah menjadi alat komunikasi yang cepat sebaiknya pengusaha tidak sepenuhnya mempercayakan kontaknya hanya dengan e-mail. Sekali-kali perlu melakukan kontak bisnis dengan telepon maupun pertemuan. Disamping itu, untuk menjaga keamanan dan kepastian hukum, sebaiknya selalu menggunakan surat penawaran tertulis, menggunakan LC (Letter of Credit) dalam semua kontrak yang  dilakukan, serta memperhatikan penawaran dan jumlah barang dengan periode waktu dan nilai tukar uang yang berlaku.

24.   Dalam mencari kontak bisnis baru lakukan kombinasi dengan melihat pamera-pameran internasional maupun mengunjungi perusahan/industri tersebut secara langsung. Konsistensi, ketepatan waktu dan kejujuran, termasuk waktu penyerahan barang, kualitas produksi dan kapasitas produksi. Pembeli atau konsumen di pasar Uni Eropa sangat memperhatikan barang-barang yang mereka beli baik itu menyangkut  kualitas, harga dan waktu penyerahan barang serta hubungan baik antar penjual/produsen dengan pembeli/pemesan/konsumen di UE. Untuk meningkatkan daya saing, produsen juga perlu memperhatikan kualitas/kondisi barang pada saat diserahkan. Hal yang tidak kalah penting adalah memperhatikan penggunaan bahan kimia yang dipakai untuk dalam pengolahan.

 

Metode Pembayaran

25.   Penentuan mengenai kondisi pembayaran untuk suatu transaksi ekspor merupakan bagian dari paket negosiasi antara penjual dan pembeli. Kedua pihak kurang lebih akan mengajukan kepentingannya. Penjual menginginkan adanya jaminan yang kuat, bahwa pembeli akan membayar barang-barang yang disuplainya tsb akan dibayar sesuai dengan harga atau kondisi yang tercantum dalam kontrak. Sedangkan pembeli harus yakin mengenai availability, quantity, quality dan kelangsungan dari produk yang dia beli, sebelum dia membayar dengan harga yang telah disetujui.

26.   Metode  dan terms of payment yang umum digunakan adalah : (a) Client payment; (b) Documents against payment (D/P); (c) Letter of Credit; (d) Bank Guarantee; (e) Cheques; (f) Payment on consigment basis. Sementara itu, untuk delivery terms yang digunakan : FOB, CFR dan CIF.

 

Pengiriman

27.   Dalam pengiriman barang, beberapa resiko yang biasanya timbul khususnya bila menggunakan kontainer. Resiko tersebut antara lain rusaknya produk yang dikirm akibat sirkulasi udara yang tidak baik. Sehingga untuk mengantisipasi resiko pengiriman dengan kontainer, perlu diperhatikan persyaratan sebagai berikut: (a) harus bersih, tidak lembab dan tidak berbau, tidak ada serangga, dan pengerat lainnya. (b) memiliki sirkulasi udara. jika terdapat ventilasi, bukaan ventilasi tersebut harus dibuat sedemikian rupa sehingga hujan, percikan air laut tidak dapat masuk. Ventilasi tersebut harus terbuat dari bahan yang tidak dapat berkarat; Jika ventilasi yang ada menggunakan sumber energi dari luar kontainer seperti aliran listrik dari kapal, maka harus diperhatikan bahwa supplai listrik tersebut tidak terganggu selama pengiriman.

28.   Bagian dalam kontainer harus dilapisi kertas kraft atau kertas sejenisnya yang dapat menghisap cairan. Jika di dalam kontainer terdapat serangga hidup maka kontainer tersebut harus terlebih dahulu difumigai sebelum produk yang akan dikirim dimasukkan. Bantalan harus dilapisi dengan tumpukan kraft atau kayu. Jika yang digunakan kayu maka harus diperhatikan persyaratan berikut: (a) kayu tersebut harus bebas serangga atau pengerat atau kotoran lain dari muatan sebelumnya. (b) tidak pernah digunakan untuk membawa produk kimia atau produk berbau lain seperti karet, pupuk, dll. (c)  harus sesui  dengan persyaratan pestisida atau residu lainnya. (d) harus kering.

 

back to top

 

D.     Packaging dan Labelling

 

29.   Kakao yang diekspor umumnya dikemas dalam kantong atau plastik. Di dalam kontrak penjualan yang dilakukan Federation of Cocoa Commerce (FCC) dan Cocoa Merchants Association (CMA) biasanya disebutkan bahwa kantong harus dibuat dari serat alami seperti goni dan sisal. Karung tersebut harus baru, tidak dikembalikan, bersih dan kuat. Persyaratan kemasan ini perlu diperhatikan karena terkait dengan ketentuan UE mengenai lingkungan.

30.   Seluruh produk makanan yang dipasarkan di UE harus sesuai dengan ketentuan labeling UE yang tujuannya untuk memberikan jaminan bahwa konsumen mendapatkan informasi yang jelas mengenai barang yang akan dibelinya. Berdasarkan General Rules on Food Labeling yang tertuang di dalam Directive 2000/13/EC disebutkan bahwa label yang tertera harus menginformasikan hal-hal sebagai berikut: nama merk dagang/perusahaan; bahan-bahan yang digunakan; berat produk; tanggal kadaluarsa; persyaratan tempat penyimpanan; negara asal barang; cara penggunaan; jumlah kandungan alcohol untuk produk minuman.

 

back to top

 

E.   Promosi Pemasaran

Trade Fair

31.   Salah satu upaya yang cukup efektif untuk menjaring mitra dagang dapat dilakukan dengan mengikuti pameran dagang di luar negeri baik sebagai pengunjung maupun sebagai peserta.  Melalui pameran dagang dapat dilakukan komunikasi langsung dengan calon customer disamping memperoleh informasi mengenai perkembangan pasar, tehnik produksi dan berbagai kepentingan lain. Motivasi utama bagi perusahaan yang mengikuti pameran dagang di UE adalah untuk mempererat hubungan dagang dengan calon pembeli potensial, mendapatkan orientasi tentang pasar Eropa dan juga mengumpulkan informasi yang dibutuhkan.

32.   Beberapa pameran dagang produk organic yang akan diselenggarakan di UE yang dapat dimanfaatkan oleh produsen/eksportir untuk menjaring pembeli, yaitu antara lain:

a.      Pameran dagang dua tahunan (bulan Oktober) untuk produk makanan dan minimuman di Anuga Cologne, Jerman.

b.      Pameran tahunan (bulan Februari) produk organic dan natural, di Bio Fach Nuremberg, Jerman.

c.      Pameran dua tahunan (bulan November) Food Ingredients Europe (F1) di Frankfurt, Jerman.

d.      Pameranan dua tahunan (Bulan November) Food Product, Product Development and Quality Control, Health Ingredients Europe (HI) di Amsterdam, Belanda.

e.      Pameran dua tahunan (bulan Maret) Food Products, Product Development and Quality Control di IFE London, Inggris.

f.       Pameran tahunan (bulan Juni) International Food and Drink Exhibition, Natural Products Europe di Amsterdam, Belanda.

g.      Pameran dua tahunan (bulan Oktober) Organic and Natural Product and Food Supplement Industries di NATEXPO Paris, Perancis.

h.      Pameran tahunan (bulan September) Organic, health food and ecological products di SANA Bologna, Italia.

i.       Pameran dua tahunan Health products, nutrition, environment-friendly agriculture di Sial Paris, Perancis tahun 2006.

Untuk keikutsertaan dalam pameran dapat dilihat pada CBI’s Handbook, www.cbi.nl

 

Media

33.   Upaya mencari calon mitra dagang di UE dapat juga dilakukan dengan media electronika yaitu dengan  memanfaatkan jaringan internet. Di dalam web site tersebut dapat diakses berbagai informasi yang dibutuhkan oleh eksportir dan produsen seperti informasi pasar, lembaga terkait yang berkaitan dengan kakao, berbagai kebijakan yang berkaitan dengan standar pangan dan peraturan lainnya serta informasi terkait lainnya. Untuk lebih jelasnya dapat di lihat pada lampiran 1. Daftar E-mail Adrress Beberapa Organisasi di Bidang Kakao

 

Pamphlet

34.   Untuk keperluan promosi dapat juga digunakan pamphlet, sehingga  melalui informasi yang terdapat di dalam pamphlet tersebut pihak yang membutuhkan dapat langsung melakukan kontak. Sehubungan dengan hal tersebut, produsen/konsumen kakao di Indonesia dapat mengirimkan phamplet perusahaannya keperwakilan Indonesia yang ada diluar negeri.

 

back to top

 

BAB IV. PROSPEK PASAR

A.