![]() | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last modification : 09/20/2003 11:09:36 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber : Eurostat. a. Pangsa Produk Indonesia dalam Impor Uni Eropa Indonesia merupakan pemasok utama ke pasar Uni Eropa untuk kursi rotan, bambu atau bahan sejenisnya. Selama periode 1996-2001, pangsa produk Indonesia tersebut berkisar sekitar 57 - 61 %, dan dapat digambarkan dengan tabel berikut ini:
Sumber : Eurostat.n Mengingat rotan dan bambu hanya diketemukan di negara-negara tropis di Asia, maka barang jadi kursi rotan dan bambu kebanyakan berasal dari daerah tersebut. Disamping Cina, peranan negara-negara ASEAN sangat dominan, yakni Indonesia 59,77 %, Filipina 7,10 %, Vietnam 6,06 % dan Malaysia 3,16 %, sementara China 3,90 % (data tahun 2000). Beberapa negara anggota UE telah merakit atau memproduksi kursi rotan dan bambu serta kemudian mengekspornya, baik dalam kelompok UE sendiri (intra-EUR) maupun ke negara ketiga (extra-EUR).c. Impor dari Indonesia
Sumber : Eurostat Impor kursi rotan, bambu atau bahan yang sejenis ke wilayah Uni Eropa tidak diatur tersendiri sehingga yang berlaku adalah peraturan impor umum, yakni Council Regulation (EC) No 3285/94 of 22 December 1994 on the common rules for imports. b. Daftar alamat instansi pemerintah terkait dengan proses impor Karena impor kursi rotan dan bambu tidak diatur tersendiri, maka tidak ada Instansi pemerintah yang terkait dalam proses tersebut.
Di beberapa negara anggota Uni Eropa peraturan mengenai mebel pada umumnya banyak dikaitkan dengan masalah ketahanan barang-barang tersebut terhadap api. Peraturan tersebut tidak hanya mengikat mebelnya, melainkan juga barang-barang yang melengkapi mebel tersebut, misalnya upholstery dan furnishing serta bantal-bantal yang terkadang diletakkan di atas kursi. Mebel dan barang atau bahan tersebut diuji tingkat ketahanannya terhadap api, dan bahan penutup yang dipergunakan wajib mencantumkan keterangan mengenai hal tersebut. Bahan pengemas yang dipakai terikat pula pada aturan mengenai limbah (waste). Dalam mengolah rotan dan bambu atau bahan-bahan sejenis yang dipakai dalam pembuatan kursi, termasuk kain penutup/pembungkusnya, perlu diperhatikan ketentuan mengenai larangan pemasaran dan pemakaian bahan kimia dan adonan tertentu yang berbahaya sesuai pengarahan Council Directive 76/769/EEC tanggal 27 Juli 1976. Untuk proses pengolahan kayu, Directive tersebut antara lain melarang pemasaran bahan atau adonan yang mengandung : konsentrasi Pentachlorophenol (PCP) maupun garam dan esternya sebanyak 0,1 % atau lebih; Creosote Einecs, Creosote oil Einecs, Distilates (coal tar), naphthalene oils Einecs, dan berbagai bahan yang mengandung creosote. Besarnya bea masuk MFN yang dibebankan oleh Uni Eropa terhadap kursi rotan dan bambu serta bahan yang sejenis adalah 5,6 %. Walaupun sejak 1 Januari 1993 Uni Eropa telah berusaha mengadakan harmonisasi Value Added Tax di antara negara-negara anggotanya, namun sampai sekarang pajak yang dikenakan pada tingkat penjualan ke konsumen akhir tersebut masih belum seragam. Sebagai akibatnya masing-masing negara anggota masih memberlakukan tingkat PPN yang berbeda-beda sebagaimana yang terlihat pada tabel berikut ini yang bersumberkan Directorate-General for Taxation and Customs Union Uni Komisi Eropa - tingkat VAT yang berlaku di negara anggota UE (in %) pada 1 Mei 1999 adalah :
c. Generalized System of Preference (GSP) Uni Eropa memberikan pembebasan tarif bea masuk kursi rotan dan bambu yang berasal dari negara-negara berkembang dalam rangka GSP. Dalam skema GSP 2002-2004, produk ini diklasifikasikan sebagai produk non-sensitif. Oleh sebab itu tarif yang dikenakan adalah 0 % (nol persen). a. Perbandingan dengan produk sejenis negara bersangkutan (negara kajian pasar) Uni Eropa tidak menghasilkan rotan dan bambu. Namun di wilayah UE terdapat industri mebel yang membuat kursi rotan dan bambu atau sejenisnya. Untuk keperluan tersebut mereka mengimpor bahan bakunya, dan yang terbanyak berasal dari China (terutama bambu, dengan volume lebih dari 60%). Impor bambu dan rotan Uni Eropa dalam tahun 2000
Sumber : Eurostat. Mengingat lokasi produsen berdekatan dengan konsumen, maka disain barang dagangan buatan UE tersebut dapat lebih cepat disesuaikan dengan selera konsumen. b. Karakteristik produk dari negara-negara pemasok lain Negara pemasok lain di luar wilayah Uni Eropa yang merupakan pesaing-pesaing Indonesia adalah Filipina, Malaysia, dan akhir-akhir ini Vietnam. Tidak mudah menentukan dari negara mana kursi rotan atau bambu berasal mengingat karakteristiknya hampir sama.
a. Kondisi pasar bersangkutan (negara kajian pasar) Pasar Uni Eropa merupakan pasar tunggal sehingga pada saat barang dagangan yang berasal dari negara ketiga sudah dapat masuk ke salah satu negara UE, maka barang tersebut dapat dengan bebas beredar di wilayah UE lainnya tanpa melampaui prosedur pabean lagi. Dalam hal eksportir memiliki agen/distributor di salah satu negara anggota Uni Eropa, maka kondisi pasar tunggal dapat mempermudah proses pengiriman barang ke negara anggota UE lainnya. Barang dagangan kursi rotan dan bambu dapat didistribusikan dari salah satu negara anggota Uni Eropa ke negara anggota lainnya tanpa melewati pabean lagi. Pengiriman barang di wilayah UE dapat seluruhnya dilakukan dengan sarana mobil angkutan atau kereta api (transportasi darat) dengan dibukanya terowongan di bawah laut yang menghubungkan daratan Eropa dengan Inggris.Importir atau distributor menyalurkan barangnya ke konsumen langsung atau melalui toko-toko serba ada yang berukuran besar (misalnya Makro, Carrefour) ataupun toko-toko khusus yang menjual mebel. Tidak jarang impor dilakukan sendiri oleh toko-toko tersebut,baik yang besar maupun menengah/kecil. Saat ini jaringan distribusi mebel dan peralatan rumah tangga IKEA merupakan jaringan pemasaran terbesar di Eropa. c. Hal-hal yang perlu diperhatikan jika pertama kali masuk ke pasar bersangkutan (negara kajian pasar) Konsumen berpendapat bahwa kondisi/keadaan pada saat diterima dan kualitas barang sangat perlu diperhatikan. Hal ini penting bagi produsen agar barangnya dapat tetap bersaing, baik yang merupakan produksi setempat atau yang berasal dari negara pemasok lain. Perlu juga diperhatikan ketentuan mengenai penggunaan bahan kimia yang dipakai untuk mengolah bahan mentah (rotan, bambu atau bahan sejenis dan kayu) yang dipergunakan dalam pembuatan kursi. Penentuan mengenai kondisi-kondisi pembayaran untuk suatu transaksi ekspor merupakan bagian dari paket negosiasi antara penjual dan pembeli. Kedua pihak akan menjaga supaya kepentingannya dapat diselamatkan. Penjual menginginkan adanya jaminan yang kuat bahwa pembeli akan membayar barang-barang yang disuplainya sesuai dengan harga atau kondisi yg tercantum dalam kontrak, sedangkan pembeli akan mengharapkan jaminan availability, quantity, quality dan kelangsungan dari produk yang dibeli, sebelum dia membayar dengan harga yang telah disetujui. Metode dan terms of payment yang umum digunakan adalah : Client payment, Documents against payment (D/P), Letter of Credit, Bank Guarantee, Cheques, dan Payment on consigment basis. Sedangkan delivery terms yang digunakan adalah : FOB, CFR dan CIF. Layanan purna jual sangat penting karena dapat menjaga kelangsungan bisnis. Dalam hal mebel pada umumnya maupun kursi rotan dan bambu khususnya, maka kondisi dan mutu barang sangat perlu diperhatikan. Di wilayah Uni Eropa tidak mudah ditemukan tukang atau lokasi tempat memperbaiki kursi rotan atau kursi bambu. Keadaan ini erat bertailian dengan tingkat upah di wilayah UE yang relatif cukup tinggi. Back to Top Disclaimer The Mission accepts no responsibility for checking the accuracy of information accessed through this site and therefore makes no representation concerning its completeness, truth, accuracy, or its suitability for any particular purpose. Users are advised to rely on their own independent investigations. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||