![]() | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last modification : 09/20/2003 11:09:36 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. Pangsa Impor Produk Udang Beku di Uni Eropa Peranan impor extra-UE udang beku dalam total nilai impor UE relatif sangat kecil tidak lebih dari 0.25%. Pangsa impor tersebut selama 5 tahun (1996-2000) memperlihatkan penurunan dari 0.22% pada tahun 1996 menjadi 0.20% tahun 2000. Hal ini memperlihatkan selama lima tahun impor udang tidak memperlihatkan peningkatan permintaan yang berarti dibandingkan permintaan impor akan produk-produk yang lain. Sebagai gambaran impor udang beku selama tahun 1996-2000 meningkat rata-rata 11.47% pertahun sedangkan nilai total impor extra EU selama periode tersebut meningkat rata-rata 13.78% pertahun.
Pada tahun 2000 Uni Eropa mengimpor udang beku sebesar Euro 2.484,8 juta. Selama 4 tahun berturut-turut (1996-1999), Ecuador merupakan pemasok udang beku yang terbesar bagi Uni Eropa. Pangsa pasar impor dari Ecuador pada tahun 1996 mencapai 11,49% dan mencapai puncaknya pada tahun 1997 mencapai 12,63%. Setelah tahun 1997 pangsa impor UE dari Ecuador mengalami penurunan, sehingga pada tahun 2000 Ecuador hanya menduduki tempat ke-7 sebagai pemasok udang beku ke pasaran UE dengan pangsa 4.03%. Kecenderungan serupa dialami oleh Thailand yang selama periode 1996-1998 merupakan pemasok terbesar kedua di UE dengan pangsa masing-masing 9,90% tahun 1996 dan 8,40% tahun 1997. Ekspor udang beku Thailand ke UE pada tahun 1999 dan 2000 menurun menjadi Euro 78,8 juta dan Euro 96,1 juta, angka ini masih jauh di bawah prestasi terbesar yang dicapainya dalam tahun 1998 (Euro 190,7 juta). Perdagangan intra-EU untuk udang beku cukup besar peranannya, negara-negara anggota UE seperti Belanda, Perancis, Belgia dan Inggris serta Denmark merupakan pemasok utama. Data statistik Eurostat tahun 1996-2000 mencatat kenaikan nilai impor udang beku UE yang berasal dari Indonesia dengan laju pertumbuhan rata-rata 44.62% pertahun. Sedangkan volume impornya meningkat rata-rata 42.33% pertahun selama periode tersebut meningkat dari 2879 metrik ton tahun 1996 menjadi 11734 metrik ton tahun 2000. Pada tahun 2001 (Januari-Juni) nilai impor udang beku UE dari Indonesia meningkat 43.70% sementara volumenya meningkat 38.32%. Selama periode tersebut telah tercatat pula kenaikan pangsa pasar komoditi yang berasal dari Indonesia dari 1.66% tahun 1996 menduduki tempat ke 19 sebagai pemasok (termasuk impor intra EU), menjadi 4.88% pada perode Januari-Juni 2001 atau menduduki peringkat ke 5 sebagai pemasok (termasuk impor intra EU). Gambaran mengenai hal ini dapat dilihat pada data berikut:
Negara pesaing Indonesia di UE (berdasarkan data tahun 2001) adalah Argentina dengan pangsa 10.21%, India 6.23%, Bangladesh 6.06% dan Belanda 5.05%. Keempat negara tersebut mempunyai peranan sebesar 27.55% dari total impor udang beku UE. Walaupun saat ini Indonesia telah menjadi salah satu pemasok yang patut diperhitungkan oleh negara-negara pengekspor lainnya terutama bagi negara ASEAN, saat ini produk udang beku Indonesia dihadapkan oleh masalah-masalah standar yang cukup memprihatinkan. Pada bulan September 2001, UE mengeluarkan keputusan untuk melakukan pengawasan yang ketat melalui pemeriksaan melalui sampel setiap pengiriman udang yang dilakukan Indonesia akibat ditemukannya cloramfenikol dalam udang Indonesia. Chloramfenikol merupakan bahan kimia yang digunakan sebagai antibiotik yang dapat membahayakan manusia dan penggunaannya dilarang di UE dengan toleransi sebesar 0%. Disamping itu saat ini produk udang Indonesia juga dihadapkan masalah nitrofuran yang juga dilarang oleh digunakan di UE. Masalah ini masih dalam penyelidikan Komisi Eropa. Peraturan UE yang diterapkan untuk produk udang beku sebagian besar sama dengan peraturan yang diterapkan untuk produk perikanan lainnya. Karena pada prinsipnya peraturan-peraturan yang diterapkan UE untuk produk udang khususnya standar kesehatan, keselamatan konsumen dan perlindungan bagi kelestarian lingkungan juga diterapkan untuk produk perikanan. Peraturan-peraturan yang diterapkan adalah:
b. Daftar alamat instansi pemerintah terkait dengan proses impor
Komisi Eropa mengatur labelling & packaging untuk fisheries products dalam beberapa keputusan yaitu:
Back to Top 03061310 --- of the family Pandalidae 12% 03061330--- Shrimps of the genus Crangon 18% 03061340--- Deepwater rose shrimps (Parapenaeus) 12% 03061350--- Shrimps of the genus Penaeus 12% 03061380--- Other 12% Walaupun sejak 1 Januari 1993 UE telah berusaha mengadakan harmonisasi Value Added Tax (pajak yg dikenakan pada tingkat penjualan ke konsumer akhir) negara-negara anggota UE, namun sampai sekarang hal tsb belum mencapai hasil. Sebagai akibatnya masing-masing negara anggota memberlakukan VAT yg berbeda untuk produk makanan sebagaimana yg terlihat pada tabel berikut ini : VAT rates (in %) yang berlaku untuk produk makanan di UE, May 2000
Ada sekitar 300 species di dunia untuk shrimps akan tetapi species utama yang diperjual belikan di pasar UE adalah : Pink (Pandalus borealis), Pacific white (Penaeus vannamei), sedangkan species lainnya adalah : Black Tiger (Penaeus monodon), Chinese white (Penaeus chinensis) dan gulf (Penaeus aztecus). a. Perbandingan dengan produk sejenis negara bersangkutan (negara kajian pasar) Tidak dapat dipungkiri bahwa negara pemasok yang telah maju memiliki kemampuan lebih baik dalam pengolahan udang mentah menjadi udang beku yang siap untuk diekspor ataupun dikonsumsi. Komoditi ini termasuk rentan terhadap kriteria kesehatan yang dipersyaratkan oleh Uni Eropa. Dapat dikatakan bahwa setiap tahunnya timbul kasus penolakan produk udang oleh kantor inspeksi veteriner di negara anggota UE karena tercemar oleh bakteri (salmonela) atau terkandungnya chloramphenicol dalam udang beku yang berasal dari Indonesia atau negara pemasok lainnya. Produk serupa yang berasal dari negara-negara tropis (Bangladesh, India, Thailand, Malaysia) pada umumnya hampir sama dengan produk yang diekspor oleh negara pesaing Indonesia dari Asia. Demikian pula halnya dengan produk serupa yang berasal dari negara-negara anggota Uni Eropa (Perancis, Denmark, Belanda atau Belgia). Karena produk-produk yang diekspor oleh negara-negara UE (intra trade) berasal dari produk-produk yang diimpor dari negara-negara Asia dan Amerika Latin.
Average price (per kg) Black Tiger : US$ 13-15, White : US $ 9 -13; dan Pandalus : US$ 5-8. Namun demikian menurut Seafood Internasional, harga shrimps dilaporkan cenderung meningkat, sebagian karena adanya situasi ini (adanya larangan impor shrimps dari Cina ) dan sebagian lagi karena dampak yang biasa dari post-Christmas, yg menyebabkan menurunnya permintaan (Seafood International, Maret 2002 , hal 15). Sebagian besar dari produk-produk perikanan di UE merupakan produk yang diimpor dari negara lain dan hampir tidak ada negara anggota UE yang dapat menyediakan kebutuhannya sendiri (self-sufficient). Pasar untuk produk-produk perikanan di Uni Eropa dikarakterisasikan sebagai pasar yang banyak para pemainnya adalah para suplier, processor dan distributor produk perikanan. Namun, walaupun demikian diharapkan bahwa dimasa yang akan datang akan lebih sedikit pemain yang akan aktif di pasar, yang pada akhirnya akan mengarah kepada sentralisasi yang lebih jauh lagi.Para pemain di pasar produk perikanan ini seringkali memberikan kewajiban-kewajiban kepada eksportir /penjual dengan sistem operasional yang berbeda. Sebagai akibatnya tercipta saluran perdagangan produk-produk perikanan yang berbeda sebelum sampai pada tujuan akhir mereka yaitu konsumen. Pilihan atas saluran distribusi perdagangan dan partner dagang tergantung dari produk dan servis yang dapat diberikan oleh partner dagang yg potensial. Dengan menyeleksi salah satu saluran distribusi dan partner dagang yang spesifik, partner dagang yang lainnya seringkali secara otomatis akan mengikuti proses yang sama. Hal penting dalam saluran distribusi ini adalah bahwa eksportir menyadari akan adanya saluran distribusi yang berbeda di pasar. Beberapa eksportir akan melakukan tawar-menawar secara langsung dengan para pengguna akhir (end-user dalam hal ini para pedagang eceran) yang utama, sementara yang lainnya akan menjualnya dengan cara lain yaitu menjualnya kepada para pedagang bebas ( independent importers) atau kepada para agen penjualan. Sekarang ini penggunaan internet dianggap sebagai salah satu cara atau alat komunikasi yang baik antara para businessman dan masyarakat, akibatnya transaksi melalui e-commerce juga mengalami peningkatan. Para businessman lebih menyukai penjualan melalui e-commerce karena hal ini berimplikasi pada keuntungan yg lebih besar dan lebih cepat. Akan tetapi, jika berhadapan dengan konsumer individual, perkembangan e-commerce lambat karena konsumer masih lebih suka pergi ke supermarket atau ke penjual (trader/dealker/ fishmonger). Ada empat partner dagang utama bagi para eksportir produk-produk perikanan yaitu mereka yang bergerak dalam bidang industri (industrial user), agen penjualan, importir, dan the processing industry and end-product manufacturers. Dalam praktek pendistribusian produk perikanan, armada kapal ikan asing tidak mensuplai secara langsung keluar negeri tetapi biasanya kepada pelelangan ikan domestik atau kepada seorang eksportir. Sedangkan end-product manufacturers boleh membeli produk dari armada asing tsb secara langsung dari eksportir atau dari agen penjualan, importir atau dari processing industry. Ada bermacam-macam perusahaan yg bergerak di sektor produk perikanan ini. Beberapa perusahaan mempersempit proses produksi mereka kepada proses pembekuan atau pada proses filleting ikan tsb. Sementara perusahaan-perusahaan lainnya khususnya Belanda dan Belgia, mengkhususkan usaha mereka dibidang mengekspor kembali produk-produk perikanan tersebut ke negara-negara lainnya. Sebagai contoh , mereka mengimpor produk-produk perikanan yang eksotik dari negara berkembang dan kemudian mengekspornya ke negara-negara tetangga mereka, karena itulah maka sulit untuk menggambarkan struktur perdagangan produk perikanan ini kedalam garis-garis yg sederhana. Produk perikanan dalam kemasan untuk konsumen langsung dan catering.Dalam satu kasus mungkin saja sesorang ingin mengekspor produk perikana dalam bentuk atau kemasan untuk konsumen langsung atau untuk catering. Dalam hal ini partner dagang yang akan membuka jalan agar penetrasi ke pasar Eropa sukses adalah para agen dan importir yang mungkin saja akan menjual pula produk-produk tersebut untuk digunakan dalam industri makanan. Sementara itu retail atau organisasi catering juga melakukan hal yang berbeda. Mereka hampir tidak pernah membeli secara langsung dari luar negeri, kecuali untuk beberapa mata rantai dari supermarket yang lebih besar. Suksesnya penjualan eceran di supermarket dan hypermarket telah menjadi jelas dalam pasar seafood dan ikan. Sebagai akibat dari kepopuleran 'one-stop shopping', maka supermarket-supermarket mulai memperkenalkan counter-counter ikan dan secara perlahan-lahan mencapai kepopuleran yang lebih melebihi para penjual ikan tradisional. Namun demikian hadirnya counter-counter ikan bukannya tanpa masalah, karena konsumer pada awalnya memperlihatkan sikap yang ragu-ragu untuk membeli karena mereka tidak yakin akan jaminan mutu dari ikan-ikan yang dijual tersebut. Lebih jauh lagi, kurangnya pengetahuan masyarakat dalam menangani dan mempersiapkan ikan menyebabkan tertundanya peralihan dari penjual ikan yang trampil kepada counter-counter ikan. Di Eropa utara dan Skandinavia, penjualan dari penjual ikan biasa dan yg ditaruh di dalam stal-stal di pasar telah sangat menurun. Di daerah Mediterania, para penjual ikan dan stall-stall ikan di pasar masih merupakan mayoritas yg besar dari penjualan produk-produk perikanan, memberikan gambaran negara-negara yg secara relatif berada dibawah perkembangan dalam nuansa multiple retailing. Bermacam supermarket yang berbeda dengan pasar-pasar umum ataupun penjual ikan pada umumnya juga merupakan salah satu pemain dalam pasar ikan di UE ini. Pasar-pasar belakangan ini mendominasi penjualan fresh,chilled,smoked dan fried products, sementara supermarket mendominasi penjualan penjualan produk-produk yang sudah dibekukan dan yg dikemas dalam kaleng. Dalam tahun-tahun terkahir ini beberapa supermarket mulai menawarkan berbagai macam lagi produk-produk fresh/chilled yang belum dikemas seperti berbagai macam fillets dan shrimps. Lebih jauh lagi dengan teknis-teknis pengepakan yang baru seperti MAP packaging, hal ini dapat memperpanjang kesegaran dari fresh/chilled fish di supermarket dan membuatnya cukup berharga untuk dimasukkan ke dalam kelompok berbagai macam produk perikanan. Kelompok penjual ikan dan kelompok catering tidak membeli produk ikan secara langsung dari luar negeri, melainkan membelinya dari wholesalers/importers dalam negeri. Sedangkan sektor kelembagaan seperti rumah-rumah jompo dan rumah sakit seringkali membelinya dari importir yang memang khusus menjual produk-produk yang jaminan keamanannya tinggi. c. Hal-hal yang perlu diperhatikan jika pertama kali masuk ke pasar bersangkutan (negara kajian pasar) Mengingat bahwa UE sangat concern dengan masalah kebersihan dan kesehatan maka UE memberlakukan 'foods allert system' dengan ketat. Dengan demikian hal utama yang harus diperhatikan adalah mutu produk tsb yaitu bebas dari chloramphenicol residues yaitu zat yg berpotensi mengandung spectrum antibiotik yg luas, yg dianggap bersiko tinggi bagi kesehatan manusia. Sertifikat kesehatan harus benar-benar sesuai dengan kondisi barang yg dikirim karena kalau tidak maka produk tersebut akan ditahan di salah satu pelabuhan masuk dan jika terbukti mengandung zat atau bakteri yang dianggap membahayakan maka produk tsb akan dimusnahkan.Penentuan mengenai kondisi-kondisi pembayaran untuk suatu tarnsaksi ekspor merupakan bagian dari paket negosiasi antara penjual dan pembeli. Kedua pihak kurang lebih akan mengajukan kepentingannya. Penjual menginginkan adanya jaminan yang kuat bahwa pembeli akan membayar barang-barang yang disuplainya tersebut akan dibayar sesuai dengan harga atau kondisi yg tercantum dalam kontrak, sedangkan pembeli harus yakin mengenai availability, quantity, quality dan kelangsungan dari produyk yg dia beli, sebelum dia membayar dengan harga yang telah disetujui. Metode dan terms of payment yang umum digunakan adalah:
Sedangkan delivery terms yang digunakan adalah FOB, CFR dan CIF. Layanan purna jual sangat penting karena dapat menjaga kelangsungan bisnis. Dalam hal ekspor shrimps dan prawns ini, mengingat demikian ketatnya pemeriksaan terhadap higienis produk maka yang sangat perlu diperhatikan adalah pemeliharaan terhadap mutu produk yang akan diekspor. Disclaimer The Mission accepts no responsibility for checking the accuracy of information accessed through this site and therefore makes no representation concerning its completeness, truth, accuracy, or its suitability for any particular purpose. Users are advised to rely on their own independent investigations. |