![]() | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last modification : 09/20/2003 11:09:36 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pertumbuhan ekspor tekstil dan produk tekstil Indonesia ke UE maupun Belgia saat ini sebagian besar mengandalkan fasilitas quota. Namun demikian dengan dihapuskannya kuota mulai 1 Januari 2005, maka tekstil dan produk Indonesia akan diuji kemampuan. Semua produk TPT yang masuk ke UE akan bersaing secara bebas dan semua negara akan mempunyai kesempatan yang sama. Berkenaan dengan hal tersebut hendaknya industri TPT Indonesia tidak lagi mengandalkan daya saingnya pada kuota sebagai captive market, tetapi sudah harus mempersiapakan sedini mungkin melalui upaya peningkatan efisiensi dan kualitas produk sehingga mampu bersaing dipasar bebas, terlebih saat ini upah buruh rendah yang selalu menjadi andalan bagi pertumbuhan industri Indonesia terus meningkat dan tidak dapat menjadi andalan lagi sebagai salah satu keuntungan komparatif (comparative advantage). Kategori Nomer 62 termasuk dalam kelompok produk perlengkapan pakaian, tidak dirajut. atau dikait. Kelompok produk yang masuk kelompok ini adalah produk-produk tekstil yang sudah jadi dari berbagai macam kain tekstil tidak termasuk gumpalan/bahan kapas tidak termasuk barang dirajut atau dikait. Sedangkan kelompok kategori 621040 adalah produk garment pria dewasa atau anak laki-laki yang dibuat dari kain yang termasuk dalam kategori No.5602, 5603, 5903, 5906 atau 5907.
Saat ini industri Belgia memiliki 2 kelompok perusahaan besar yang bergerak dalam industri tekstil7, yaitu: Peningkatan pendapatan perkapita Belgia yang dalam 5 tahun terakhir tumbuh rata-rata 2,2% mendorong peningkatan permintaan konsumen terhadap pakaian jadi yang tumbuh sebesar 2,5% pertahun. Kebutuhan pakaian jadi Belgia selama ini dipenuhi oleh produk-produk antara lain dari negara-negara Uni Eropa khususnya untuk pakaian jadi kelas atas. Negara-negara pemasoknya adalah Perancis dengan pangsa pasar tahun 2001 sebesar 7,14%, Belanda 3,67% dan Jerman 2,54%. Sedangkan untuk produk yang sifatnya diproduksi secara masal di impor dari China dengan pangsa pasar tahun 2001 sebesar 30,46%, Indonesia 26,71%, Tunisia 21,224% dan Thailand 1,91%. Ekspor Indonesia ke Belgia selama periode tahun 1997 - 2001untuk HS 621040 mengalami peningkatan dari Euro 0,8 juta menjadi 24,9 juta atau mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 114,35% pertahun. Selama periode Januari-Mei 2002, impor Belgia dari Indonesia memperlihatkan penurunan dibandingkan periode yang sama tahun 2001 atau menurun dari Euro 8,7 juta menjadi Euro 4.0 juta.
Sumber : Eurostat dan Belgostat b. Trend Pasar Pakaian Jadi Belgia Pasar pakaian jadi Belgia sangat terpengaruh oleh permintaan konsumen yang cepat berubah mengikuti iklim dan trend mode yang ada di Belgia dan sekitarnya terutama perubahan mode di Paris dan New York. Pasar pakaian jadi Belgia hingga tahun 2000 tumbuh 2,4% sedangkan untuk tahun 2001 pertumbuhannya naik menjadi 2,5. Berdasarkan segmen pasar, umumnya konsumen membeli pakaian jadinya di toko eceran mencapai 78,50%, Departemen Store 4,5% serta apparel chain stores 16,7%. Saat ini di pasar Belgia produk yang sedang digemari adalah produk-produk sporting & leisure apparel dan umumnya adalah produk-produk branded seperti NIKE, ADIDAS, dan lain-lain8. Impor produk HS 621040 ke wilayah Uni Eropa diatur oleh Council Regulation (EC) No.27/2002 tanggal 28 Desember 2001 yang mengamandemen Annexes I, III, V, VII dan IX dari Council Regulation (EC) No 3030/93 tentang peraturan umum impor produk tekstil tertentu dari negara ketiga yang berlaku efektif mulai 1 januari 2002. Dalam peraturan ini produk dengan HS 621040 termasuk dalam kategori 78 dan untuk Indonesia sudah tidak dikenakan kuota impor oleh UE. Namun demikian untuk beberapa negara-negara pesaing Indonesia produk ini masih dikenakan kuota. Dalam aturan ini juga dijelaskan produk-produk tekstil Indonesia yang masih mendapat kuota ekspor ke UE adalah kategori 1, 2, 2a, 3, 3a, 4, 5, 6, 7, 8, 23 dan 35.
• Komisi Eropa pada tanggal 17 Pebruari 1999 mengeluarkan keputusan yang menyangkut Ecolabel produk dan ditujukan kepada semua produk tekstil yang masuk pasar Uni Eropa. Semua produk tekstil yang akan masuk pasar UE harus mengikuti semua ketentuan yang tertera pada keputusan tersebut untuk mendukung program UE dalam menjaga kelestarian lingkungan. Secara umum peraturan tersebut menentukan komposisi serat yang digunakan, kandungan residu dari produk tersebut, ketentuan proses yang dikerjakan baik itu menyangkut carding, spining, penghilangan lemak, penganjian, pengelantangan, pencelupan, pencapan maupun proses finishing pada produk/bahan/material tekstil yang akan memasuki pasar uni eropa. Umumnya terkait dengan ketentuan ISO 14000 yang menyangkut lingkungan. • Memperkuat keputusan komisi diatas Uni Eropa telah mempublikasikan proposal akhir pada Maret 2001 tentang larangan penggunaan zat pewarna tekstil yang mengandung Azo untuk digunakan pada produk-produk garment tekstil, sepatu, kulit, hiasan dinding, perhiasan dan asesories lainnya. • Bea Masuk (MFN Tariff) Dalam Council Regulation (EC) No 2501/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang masa pemberlakuan pemberian fasilitas GSP kepada negara-negara ketiga, HS: 621040 termasuk kelompok yang mendapat fasilitas GSP dan termasuk dalam sensitive list. Sehingga bea masuk MFN yang dibebankan oleh Uni Eropa-Belgia terhadap kategori HS: 621040 produk Indonesia dikurangi 20% dari tarif normal 12,8 % menjadi sebesar 10,24%.
Pada umumnya rantai distribusi pakaian jadi di UE berjalan sesuai dengan skema di bawah ini. Dalam skema tersebut tergambar fungsi dasar dari eksportir produsen, para pedagang, agen, produsen importir, pedagang besar dan pedagang eceran. Tergantung dari kedudukannya di pasar, fungsi dari lembaga distribusi tertentu akan dihubungkan dengan lembaga diatas atau di bawahnya yang memiliki spesialisasi. Juga dimungkinkan untuk lembaga yang ada untuk mengambil alih fungsi dari lembaga selanjutnya dalam rangka meningkatkan daya saing (vertical integration). Sebagai contohnya, pabrikan, converters, agents dan retailers berfungsi sebagai importers, sementara pedagang besar juga dapat menjadi importir. Setiap kelompok mempunyai pendekatan yang berbeda terhadap kegiatan bisnis dan pemasaran, sesuai engan interpretasinya masing-masing. Berbagai jenis pedagang perantara yang berkecimpung dalam pemasaran tekstil yaitu antara industri dan pengecer adalah sebagai berikut: • Agents: Agen penjualan merupakan perantara yang independen antara pabrikan di luar negeri dan pengecer atau organisasi berbagai wilayah negara. • Wholesalers: Umumnya pedagang besar ini melayani departemen stores juga multiple chain shops. Berbeda dengan agents, pedagang besar umumnya membeli langsung dari industrinya dan menyimpannya. • Importir: Secara teori importir berfungsi sesuai dengan permintaan dari industri pakaian jadi, pedagang besar atau eceran. Tetapi dalam beberapa kasus fungsi ini menjadi satu. Dengan membeli produk menggunakan uangnya sendiri, importir memberikan nama sendiri bagi produk yang diimpor dan bertanggung jawab untuk penjulan selanjutnya di negaranya dan atau di pasar UE lainnya. Importer ini biasanya telah mengenai pasarnya dengan baik dan dapat memberikan informasi yang diperlukan serta memberi petunjuk bagi pabrik di luar negeri sebagai tambahan dari usahanya untuk membeli dan menjual, seperti administrasi impor, prosedur ekspor dan penyimpanan stok. • Pedagang Eceran: Pengecer merupakan tatanan terakhir sebelum produk sampai ketangan konsumen. Outlet pengecer di UE bervariasi dan menerapkan formula penjualan yang berbeda baik target dari konsumen maupun cara mereka membedakan diri dari pesaing.
Pembeli atau konsumen di pasar Uni Eropa sangat memperhatikan barang-barang yang mereka beli baik itu menyangkut kualitas, harga dan waktu penyerahan barang serta hubungan baik antar penjual/produsen dengan pembeli/pemesan/konsumen di UE adalah hal lain yang dapat meningkatkan penjualan produk tersebut di pasar. Untuk menjaga produk tetap mampu berkompetisi produsen setidaknya harus mampu melakukan langkah-langkah strategi pemasarannya, antara lain: 10. Sistem/syarat pembayaran Penentuan mengenai kondisi-kondisi pembayaran untuk suatu transaksi ekspor merupakan bagian dari paket negosiasi antara penjual dan pembeli. Kedua pihak akan berupaya agar kepentingannya dapat diselamatkan. Penjual menginginkan adanya jaminan yang kuat bahwa pembeli akan membayar barang-barang yang disuplainya sesuai dengan harga atau kondisi yang tercantum dalam kontrak, sedangkan pembeli akan mengharapkan jaminan availability, quantity, quality dan kelangsungan dari produk yang dibeli, sebelum dia membayar dengan harga yang telah disetujui. Metode dan terms of payment yang umum digunakan adalah: Client payment, Documents against payment (D/P), Letter of Credit, Bank Guarantee, Cheques, dan Payment on consigment basis. Sedangkan delivery terms yang digunakan adalah : FOB, CFR dan CIF.
1Disampaikan oleh Sondang Anggraini, Atperindag - PRI-ME, pada Forum Ekspor 2002 di Jakarta
Disclaimer The Mission accepts no responsibility for checking the accuracy of information accessed through this site and therefore makes no representation concerning its completeness, truth, accuracy, or its suitability for any particular purpose. Users are advised to rely on their own independent investigations. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||