Last modification : 09/03/2003 20:54:33
  

Fungsi dan Tugas Bagian Administrasi

 

1. Bagian Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung

    jawab kepada Kepala Perwakilan.

 

2. Bagian Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala Perwakilan dan

    menyelenggarakan pengurusan administrasi dalam rangka ketatalaksanaan

    dan kelancaran tugas Perutusan.

 

3. Untuk menyelenggarakan tugasnya, Bagian Administrasi mempunyai fungsi:

    a. Menyelenggarakan urusan administrasi perkantoran Perutusan

    b. Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Perutusan

    c. Melakukan pengelolaan keuangan dan pertanggung jawaban keuangan

    d. Merencanakan pengadaan kebutuhan dan melakukan pengelolaan serta

        pertanggung jawaban perlengkapan

    e. Mengurus administrasi kepegawaian

    f.  Menyelenggarakan urusan Rumah Tangga Perutusan, termasuk Rumah

        Tangga Kepala Perwakilan dan Wakil Kepala Perwakilan

    g. Memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat, baik diminta

        maupun tidak diminta mengenai segala hal yang berhubungan dengan

        tugasnya kepada Kepala Perwakilan

    h. Melaksanakan tugas-tugas rutin yang bersifat teknis dalam pelayanan

        urusan Protokol dan urusan Konsuler (Visa) seluruh Staf dan Keluarga

        Perutusan

     i. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Kepala Perwakilan

 




Disclaimer
The Mission accepts no responsibility for checking the accuracy of information accessed through this site and therefore makes no representation concerning its completeness, truth, accuracy, or its suitability for any particular purpose. Users are advised to rely on their own independent investigations.