Fungsi dan Tugas Bagian Administrasi
1. Bagian Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung
jawab kepada Kepala Perwakilan.
2. Bagian Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala Perwakilan dan
menyelenggarakan pengurusan administrasi dalam rangka ketatalaksanaan
dan kelancaran tugas Perutusan.
3. Untuk menyelenggarakan tugasnya, Bagian Administrasi mempunyai fungsi:
a. Menyelenggarakan urusan administrasi perkantoran Perutusan
b. Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Perutusan
c. Melakukan pengelolaan keuangan dan pertanggung jawaban keuangan
d. Merencanakan pengadaan kebutuhan dan melakukan pengelolaan serta
pertanggung jawaban perlengkapan
e. Mengurus administrasi kepegawaian
f. Menyelenggarakan urusan Rumah Tangga Perutusan, termasuk Rumah
Tangga Kepala Perwakilan dan Wakil Kepala Perwakilan
g. Memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat, baik diminta
maupun tidak diminta mengenai segala hal yang berhubungan dengan
tugasnya kepada Kepala Perwakilan
h. Melaksanakan tugas-tugas rutin yang bersifat teknis dalam pelayanan
urusan Protokol dan urusan Konsuler (Visa) seluruh Staf dan Keluarga
Perutusan
i. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Kepala Perwakilan