Fokus (Mei 2003)
Oleh: Dody Widodo
The Generalised System of Preferences (GSP) adalah skema yang meliputi produk industri dan pertanian dari negara berkembang yang diberikan akses khusus untuk masuk ke pasar negara maju. Pemberian skema GSP oleh negara maju kepada negara berkembang mempunyai banyak tujuan disamping untuk meningkatkan perekonomian negara penerima GSP melalui perdagangan luar negerinya juga dalam rangka diversifikasi negara-negara pemasok sehingga dengan makin banyaknya negara yang menjadi pemasok maka harga ekspor ke negara maju pemberi GSP akan sangat bervariasi dan dengan makin banyaknya sumber maka kelangkaan barang-barang impor akan semakin kecil.
Aturan main pemberian GSP oleh negara maju, antara satu negara dengan negara lainnya sangat berbeda namun secara prinsip pemberian fasilitas ini senantiasa didasarkan kepada pasal-pasal mengenai pemberian preferensi yang terdapat didalam perjanjian perdagangan internasional GATT dan WTO.
Uni Eropa adalah negara pertama yang menerapkan skema GSP yang dimulai pada tahun 1971. Sejak itu aturan yang berlaku terus mengalami perubahan dan penyesuaian di beberapa sektor. Pada awal pemberian skema ini dibedakan atas tiga sektor utama yaitu produk industri, produk tekstil dan produk pertanian. Saat ini berlaku hanya satu peraturan GSP untuk semua produk, semua ketetapan dan untuk satu periode minimal tiga tahun masa berlakunya.
Awal pemberian skema ini didasarkan atas pemberian jatah (quota) jumlah barang yang dapat diekspor dari satu negara yang mendapat fasilitas GSP ke UE dan apabila jumlah tersebut telah tercapai maka barang yang masuk setelah tanggal tercapainya kuota akan dikenakan bea masuk normal. Selanjutnya sejak tanggal 1 Januari 1995 sistem tersebut berubah menggunakan dasar sensitifitas suatu barang dan country graduation. Sejalan dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi pada sistim perdagangan multilateral, masa berlaku peraturan GSP UE diberlakukan untuk masa 10 tahun, yang dimulai pada tahun 1995 dan berakhir tahun 2004. Sedangkan untuk skema baru GSP, peraturannya didasarkan atas Council Regulation (EC) No. 2501/2001 yang telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2002.
Saat ini, secara umum kriteria negara-negara yang mendapatkan GSP UE tercantum dalam Annex 1 peraturan GSP UE dengan kriterianya secara umum meliputi: ketetapan umum dari peraturan GSP UE, ketetapan khusus yang diberikan bagi negara-negara yang memberikan perlindungan bagi hak-hak buruh, ketetapan khusus yang diberikan bagi negara-negara yang memberikan perlindungan bagi lingkungan dan ketetapan khusus yang diberikan bagi negara-negara yang memerangi produksi dan penyeludupan narkotika.
Pada saat ini UE memberikan fasilitas GSP lebih kurang kepada 160 negara berkembang diseluruh dunia. Indonesia sebagai salah satu beneficiary countries saat ini menduduki urutan ke tiga dari seluruh beneficiary countries diikuti oleh Thailand pada urutan ke -4, Vietnam ke-5, Malaysia ke-11 dan Philipina pada urutan 16. Singapura tidak mendapat fasilitas ini sejak tahun 1996. Sedangkan Laos dan Kamboja mendapat fasilitas GSP UE didalam kelompok negara EBA (kelompok negara sangat miskin yang beranggotakan 49 negara).
Perlakuan khusus GSP-UE yang diberikan adalah berupa pengurangan atau pemberian bea masuk hingga 0% ke wilayah UE, walaupun sebenarnya penurunan tarif tersebut hanya dinikmati oleh importir saja akan tetapi dampak dari penurunan tarif tersebut akan meningkatkan daya saing dari barang yang di impor dengan tarif rendah atau tanpa bea masuk. GSP UE yang diberikan kepada Indonesia salah satu manfaatnya adalah merupakan peluang untuk meningkatkan pangsa pasar produk ekspor non migas Indonesia di pasaran Eropa.
Selain itu fasilitas GSP juga menjadi daya tarik tersendiri bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Karena dengan mendapatkan fasiltas tersebut produk kita menjadi lebih murah dan dapat bersaing dengan produk sejenis dari negara eksportir lainnya. Sehingga banyak investor asing tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia dengan harapan dapat memanfaatkan fasilitas GSP yang di miliki. Sedemikian strategis arti dari fasilitas GSP yang diberikan oleh UE (juga negara maju lain seperti Jepang dan Amerika) dalam membantu perkembangan ekonomi negara berkembang seperti Indonesia, sayang disisi lain fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh kalangan produsen ekspor di Indonesia khususnya eksportir dengan tujuan ekspor Uni Eropa. Hal mana terlihat dari perkembangan pemanfaatan GSP Indonesia di Uni Eropa hingga tahun 2001 yang didapatkan dari Komisi Eropa. Selama periode 1998-2001 tingkat pemanfaatan GSP Indonesia berkisar antara 50 - 55% dari fasilitas GSP yang tersedia setiap tahunnya. Dari angka tersebut dapat dirinci dimana sektor pertanian pemanfaatannya hanya mencapai 60,7%, produk industri 60,8% dan produk tekstil hanya sebesar 47,2%. Tingkat pemanfaatan ini jika dirinci per produk maka selama periode tahun 2001 produk asal Indonesia yang paling besar dalam memanfaatan fasilitas GSP-nya adalah produk video recorder (HS 85211030) dengan pangsa pasar mencapai 6% dari pangsa pasar UE. Setelah itu diikuti oleh produk udang (HS 03061550) dengan pangsa pasar 3,0%, seats of cane, Oisier (HS 94015000) sebesar 2,9% dan pullovers of man-made fibres (HS 6103099) sebesar 2,7%.
Dalam perkembangannya, tatacara pemberian GSP oleh Uni Eropa kepada negara penerima GSP selalu berubah-ubah menurut kebutuhan, sering kali didapati bahwa perubahan-perubahan tersebut cenderung makin memperkecil ruang lingkup preferensi yang sudah dinikmati oleh pengusaha pengguna GSP atau malah dihapuskan preferensi tersebut. Karena GSP pada hakikatnya adalah pemberian preferensi dari satu negara ke negara lain maka sebagian besar dari perubahan tata cara maupun skema GSP yang diberikan tidak dilakukan perundingan untuk adanya suatu perubahan. Berkaitan dengan hal tersebut Indonesia pada tahun 1998 mengalami graduasi dalam tiga sektornya yang meliputi Sektor X GSP UE & Manfaatnya bagi Indonesia (fats, oils and waxes, Chapter 15), Sektor XIX (Wood terdiri dari Chapters 44-46) dan Sektor XXIII (Footwear, Chapters 64-67). Adapun perkembangannya impor UE dari ketiga sektor ini adalah sektor X mengalami penurunan rata-rata 5,04% pertahun, sektor XIX (Chapters 44-46) mengalami peningkatan sebesar 1,16% dan 29,72% dan sektor XXIII mengalami peningkatan sebesar 0,44% (HS 64 meningkat 20,04%, HS 65 meningkat 16,65% dan HS 66 turun 6.76%).
Berdasarkan data dan kenyataan di atas dimana pemanfaatan fasilitas GSP yang diberikan oleh Uni Eropa tidak termanfaatkan secara maksimal oleh eksportir Indonesia. Hal ini dapat terjadi karena tidak semua produk yang diberikan GSP adalah produk ekspor non migas Indonesia, alasan kedua mungkin karena ketidaktahunan para eksportir Indonesia tentang fasilitas GSP karena kurangnya diseminasi dari pemerintah atau memang keengganan dari eksportir Indonesia untuk masuk pasar Uni Eropa karena kekhawatiran kalah bersaing walau ada fasilitas GSP atau eksportir kita yang hanya jago kandang. Dalam usaha meningkatkan ekspor Indonesia ke pasa UE maka kiranya perlu dicari langkah-langkah permasalahan tersebut diatas antara lain dengan melakukan peningkatan diseminasi yang terus menerus perihal fasilitas GSP di daerah-daerah oleh pihak terkait dari pusat hingga aparat terkait didaerah langsung kepada pelaku bisnis selain itu juga dalam diseminasi tersebut disertai pembekalan pengetahuan tentang bagaimana cara menerobos pasar UE secara umum tanpa atau dengan memanfaatkan fasilitas GSP. Sedangkan masalah lainnya yang bersifat klasik, dan penyelesaiannya hanya dapat dilakukan oleh pengusaha sendiri apakah mereka berani atau tidak masuk pasar UE?
Persoalan yang paling mendesak bagi para pengusaha Indonesia serta penentu kebijakan di tanah air adalah ancaman dari negara-negara berkembang lain yang terus memburu. Pesaing-pesaing dari China, India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Philipina, Bangladesh, Pakistan baik atau tanpa menggunakan fasilitas GSP produknya terus menguntit atau telah melangkahi produk-produk Indonesia di pasar UE. Padahal dengan dicabutnya beberapa produk untuk mendapatkan fasilitas GSP-UE tentunya akan menambah kesulitan bagi pengusaha dan pemerintah Indonesia, hal mana terlihat dari kenyataan terhadap dua produk Indonesia di pasar UE yaitu HS 15 dan HS 66 yang terus mengalami penurunan secara signifikan dalam ekspornya di pasar UE setelah fasilitas GSP-UE dicabut. Selain itu seperti telah di utarakan di atas dengan dicabutnya fasilitas GSP-UE bagi beberapa produk akan mengurangi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan yang lebih mengkhawatirkan lagi apabila investor tersebut mengalihkan penanaman modalnya ke negara pesaing kita di atas karena ketidak mampuan produk kita untuk bersaing di pasar UE tanpa fasilitas GSP.
Sesungguhnya UE memberikan peluang kepada setiap negara berkembang untuk mengajukan permintaan fasilitas GSP-UE dengan cara; negara yang berminat untuk mendapat fasilitas GSP-UE, boleh mengajukan permohonan kepada UE sesuai dengan kelompok mana yang dipilihnya. Sebagai contoh, China mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasiltas tersebut dengan mengajukan diri dalam kelompok negara dengan ketetapan khusus bagi negara-negara yang memberikan perlindungan bagi lingkungan. Permohonan tersebut akan diuji sampai sejauh mana kebenarannya, apabila UE menganggap benar maka permohonan tersebut akan dikabulkan bila tidak UE akan mencoretnya.
Melihat kenyataan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah Indonesia untuk dapat mengajukan permintaan kepada Komisi Eropa agar mempertimbangkan untuk dapat memberikan kembali fasilitas GSP kepada produk Indonesia yang telah dihapuskan. Indonesia saat ini telah terdegradasi masuk dalam kelompok negara berpendapatan rendah, dimana kenyataan ini dapat dijadikan satu bahan pertimbangan dalam mengajukan permohonan di atas karena hal tersebut juga merupakan salah satu bahan pertimbangan UE dalam pemberian fasilitas GSP-nya kepada suatu negara berkembang. Selanjutnya apabila Indonesia tetap akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas GSP-UE sebagai tambahan dari apa yang telah didapat maka Indonesia dapat menentukan kriteria bagi ketentuan untuk beneficiary countries yang berhak mendapatkan GSP. Setelah itu Indonesia harus mampu membuktikan negaranya benar-benar sesuai dengan kriteria tersebut, sebagai contoh, apabila Indonesia pada saat meminta memilih sebagai negara yang memberikan perlindungan bagi hak-hak buruh, Indonesia harus membuktikannya salah satunya adalah dengan pengakuan yang diakui oleh ILO (International Labour Organisation) selain itu tentunya UE juga akan langsung menginvestigasi kelapangan tentang kebenarannya.
Bagi Indonesia fasilitas GSP-UE ini sangat membantu dalam peningkatan ekspornya ke UE selain juga untuk menarik investor kedalam negeri, tetapi fasilitas GSP-UE bukanlah fasilitas yang akan langgeng didapat oleh Indonesia. Fasilitas GSP ini selalu dievaluasi oleh UE dalam periode waktu yang tertentu bagi kelangsungan atau tidaknya suatu negara masuk dalam kelompok beneficiary countries. Oleh karena itu adalah sangat riskan apabila industri dan perdagangan kita dalam mengekspor produknya ke UE bertumpu pada fasilitas ini.
Memang fasilitas GSP-UE tetap akan menjadi daya tarik tersendiri terutama bagi relokasi perusahaan-perusahaan dari negara maju (seperti, AS, Jepang, UE dan Korea) ke negara berkembang seperti Indonesia, tapi disisi lain hal ini jangan menjadi hal utama dalam mendorong penanaman modal asing serta peningkatan ekspor Indonesia baik ke UE atau wilayah lain. Indonesia tetap harus segera mencari jalan keluar bagi pengembangan industri dan perdagangannya agar mampu bersaing di pasar internasional. Indonesia harus dapat menciptakan sendiri daya saing produknya tanpa harus mengandalkan diskon yang diberikan negara maju dengan pengurangan tarif impornya. Peningkatan efisiensi dan produktifitas dari industri di Indonesia menjadi pekerjaan rumah yang paling utama bagi pemerintah saat ini. Selain itu kestabilan, keamanan serta kondisi ekonomi makro lainnya banyak menjadi bahan pertimbangan bagi para investor menanamkan modalnya di Indonesia untuk turut serta memutar roda perekonomian kita?
Disclaimer The Mission accepts no responsibility for checking the accuracy of information accessed through this site and therefore makes no representation concerning its completeness, truth, accuracy, or its suitability for any particular purpose. Users are advised to rely on their own independent investigations. |